Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN BEA MASUK - ANTIDUMPING - BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE 2024 PERMENKEU RI 95 TAHUN 2024 TANGGAL 4 DESEMBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 929) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE (BOPP) DARI THAILAND DAN VIETNAM ABSTRAK : - bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, barang impor yang menyebabkan kerugian akibat dumping dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, praktik dumping atas impor produk BOPP dari Thailand dan Vietnam terbukti masih berlanjut, sehingga diperlukan pengaturan pengenaan Bea Masuk Antidumping. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916) sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 225, TLN No. 6994); PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No.5225); Perpres No. 158 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 354); Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No. 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam. Barang impor yang dikenakan termasuk film dan pelat, lembaran, foil, serta strip lainnya dengan tarif spesifik sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2024. - Lampiran hal 5.