Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
129/PMK.011/2013
Tahun
2013
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 September 2013
Tgl pengundangan
13 September 2013
Mulai berlaku
13 September 2013
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;1125.2013, LL
Subjek
PERUBAHAN KETIGA · PEMBEBASAN BEA MASUK · PERWAKILAN NEGARA ASING · Bidang Umum