Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
95/PMK.03/2013
Tahun
2013
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Juni 2013
Tgl pengundangan
28 Juni 2013
Mulai berlaku
28 Juni 2013
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;879.2013
Subjek
PERPAJAKAN · PERUBAHAN KEDUA · DATA DAN INFORMASI · Bidang Pajak