Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
90/PMK.01/2013
Tahun
2013
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
17 Juni 2013
Tgl pengundangan
19 Juni 2013
Mulai berlaku
17 Juni 2013
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;843.2013, LL
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · BIAYA PERIZINAN · KANTOR AKUNTAN PUBLIK · Bidang Umum