Tata Cara Pembebasan Cukai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Bahasa Indonesia)
I' ,, if',\ c, } l /; '/l \\' '/) t' ~/ t ,,, ;;s- MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2024 Menimbang TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 72/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu untuk diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAJ. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. 2. Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. 3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang jdih.kemenkeu.go.id - 3 - kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 4. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 5. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan. 6. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. 7. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 8. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 9. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean. 10. Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai. 11. Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan oleh Pengguna. 12. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai. 13. Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai. 14. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan di bidang cukai. 15. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 16. Bahan Baku adalah barang dan/ atau bahan yang akan diolah menjadi barang basil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. 17. Bahan Penolong adalah barang dan/ atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. 18. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah barang setengahjadi atau barangjadi yang tidak termasuk barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya jdih.kemenkeu.go.id - 4 - menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong. 19. Etil Alkohol Murni adalah etil alkohol yang tidak didenaturasi, etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan pencampur tertentu, atau etil alkohol yang tidak dirusak dengan bahan perusak tertentu. 20. Etil Alkohol Campur adalah etil alkohol yang didenaturasi atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum, namun masih baik digunakan dalam rangka Pembebasan Cukai. 21. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai dengan pembuatan BHA Bukan BKC. 22. Daerah Pa bean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan. 23. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 24. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 25. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung bea masuk dan/ atau cukai untuk melunasi utang bea masuk dan/ atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/ atau pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam surat penetapan yang tidak dibayar pada waktunya. 26. Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga. 27. Pengangsuran adalah pembayaran utang secara bertahap. 28. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. 29. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 31. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai. 32. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. 33. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya. 34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 35. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 36. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia. 37. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 38. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 39. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/ atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. BAB II RUANG LINGKUP PEMBEBASAN CUKAI Bagian Kesatu Jenis Pembebasan Cukai Pasal 2 (1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai: a. yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC; b. yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui Proses Produksi Terpadu; c. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; jdih.kemenkeu.go.id - 6 - e. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia; f. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan; g. yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan: 1. di bidang pelayanan kesehatan; 2. bantuan bencana; dan/atau 3. peribadatan umum; dan h. yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat. (2) Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai tertentu yaitu: a. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan b. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean. (3) Dal.am hal barang kena cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b digunakan untuk kebutuhan sanitasi, pembersihan mesin produksi, dan/ atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan pembuatan BHA Bukan BKC, tidak diberikan Pembebasan Cukai. Pasal 3 ( 1) J enis barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g angka 1 dan angka 2, dan huruf h; b. hasil tembakau, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h; dan c. minuman yang mengandung etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g angka 3, dan huruf h. (2) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Etil Alkohol Murni; dan b. Etil Alkohol Campur. (3) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai: a. untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor; b. untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berasal dari Pabrik; jdih.kemenkeu.go.id -7 - c. untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g angka 1 dan angka 2 dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, impor, atau impor barang kiriman hadiah/hibah; dan d. untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3, dapat berasal dari Pabrik atau impor barang kiriman hadiah/hibah. Pasal 4 (1) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang pem buatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan BHA Bukan BKC berupa: a. obat-obatan; b. produk pangan; dan/atau c. BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur. (2) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang pembuatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, minimal harus memiliki komposisi: a. Etil Alkohol Campur; dan b. bahan lainnya selain air dan/atau bahan pencampur tertentu yang digunakan dalam Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud pada huruf a. Bagian Kedua Tahapan untuk Menggunakan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai Pasal 5 (1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat digunakan dengan ketentuan Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dimaksud: a. telah mendapatkan NPPP; b. telah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan c. terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai. (2) Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat digunakan setelah Orang mendapatkan NPPP dan terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai. (3) Barang kena cukai yang digunakan untuk: a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor; dan ✓--? jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk: a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan b. tujuan sosial yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Bagian Ketiga Tahapan untuk Mendapatkan Pembebasan Cukai Pasal 6 (1) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. (2) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pengusaha Pabrik harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. (3) Ketentuan mengenai penetapan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk: a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan b. tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. jdih.kemenkeu.go.id - 9 - BAB III PENDAFTARAN Bagian Kesatu Persyaratan Pendaftaran, Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan Lokasi, dan Pemaparan Proses Bisnis Paragraf 1 Persyaratan Pendaftaran Pasal 7 ( 1) Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai harus melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan NPPP. (2) Dikecualikan dari ketentuan harus melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam hal Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat Penimbunan Berikat. (3) Izin Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan sebagai NPPP. (4) Dalam hal Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c dan huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Orang yang dapat melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, yaitu: 1. Perguruan Tinggi; 2. Kementerian/Lembaga; dan/ atau 3. Badan U saha; b. tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, yaitu rumah sakit; c. tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah, instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan masyarakat, atau badan usaha; d. tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum, yaitu badan/lembaga keagamaan atau badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum; atau e. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean, yaitu pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan. (5) Dalam hal barang kena cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh Badan Usaha untuk: a. proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/ jasa baru; atau jdih.kemenkeu.go.id - 10 - b. keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak diberikan Pembebasan Cukai. (6) Dalam hal barang kena cukai untuk tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan oleh badan usaha untuk: a. proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/jasa baru; atau b. keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan tujuan sosial, tidak diberikan Pembebasan Cukai. Pasal 8 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan: a. fisik; dan b. administratif. (2) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; dan b. memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai, khusus untuk barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b. (3) Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal 1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong: a. menimbun etil alkohol; dan b. membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati, di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. melakukan pencatatan atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol dengan Pembebasan Cukai untuk setiap Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan b. mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses secara langsung ( realtime) dan daring ( online) oleh Pejabat Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk: a. jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b minimal berupa: 1. NPWP; 2. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid; 3. dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 4. bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi; 5. gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau tempat usaha terkait tempat penimbunan barang kena cukai, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan BKC; 6. perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha; 7. daftar BHA Bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA Bukan BKC, komposisi Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong, dan data kapasitas produksi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 8. uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan barang kena cukai dalam pembuatan BHA Bukan BKC; 9. contoh BHA Bukan BKC; 10. izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan 11. surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan Etil Alkohol Murni khusus untuk BHA Bukan BKC yang membutuhkan Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; jdih.kemenkeu.go.id - 12 - b. jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c minimal berupa: 1. NPWP; 2. gambar denah lokasi dan/atau bangunan terkait tempat penimbunan barang kena cukai; 3. dokumen yang memuat uraian kegiatan yang dilakukan, tujuan penggunaan barang kena cukai, dan manfaat kegiatan yang dilakukan dalam memajukan ilmu pengetahuan; dan 4. surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni, khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang membutuhkan Etil Alkohol Mumi; c. jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g minimal berupa: 1. NPWP; 2. surat pernyataan mengenai uraian keperluan penggunaan barang kena cukai; 3. surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang kena cukai tidak untuk diperjualbelikan; 4. gambar denah lokasi dan/ atau bangunan terkait tempat penimbunan barang kena cukai, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan; dan 5. surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni, khusus untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan dan bantuan bencana yang membutuhkan Etil Alkohol Murni; d. jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a minimal berupa: 1. NPWP; 2. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid; 3. perizinan berusaha yang berlaku dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha; 4. gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau tempat usaha; dan 5. rencana distribusi dan penjualan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan jdih.kemenkeu.go.id - 13 - e. jenis Pembebasan Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau asal Pabrik atau impor yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa: 1. NPWP; 2. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid; 3. perizinan berusaha yang berlaku dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha yang dimiliki oleh Orang selaku pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan; dan 4. gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau tempat usaha terkait tempat penimbunan barang kena cukai. Paragraf 2 Permohonan Pendaftaran Pasal 9 ( 1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) kepada kepala Kantor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk: a. 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha yang berada di bawah wilayah pengawasan Kantor yang sama; b. 1 (satu) jenis barang kena cukai; dan c. 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai. Paragraf 3 Pemeriksaan Lokasi Pasal 10 (1) Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. melakukan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan, setelah permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterima secara lengkap dan benar, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. (2) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik. (3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala Kantor. jdih.kemenkeu.go.id - 14 - (4) Permohonan Pendaftaran atas jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dapat tidak dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan pertimbangan kepala Kantor. Paragraf 4 Pemaparan Proses Bisnis Pasal 11 (1) Orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran untuk dapat menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus memaparkan proses bisnis kepada kepala Kantor. (2) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh jajaran direksi atau kuasanya paling cepat pada Harl Kerja berikutnya atau paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor memberikan penolakan atas permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan. Bagian Kedua Penelitian dan Pemberian NPPP Paragraf 1 Penelitian Pasal 12 (1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b; b. pemenuhan persyaratan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; c. permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d. hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, khusus untuk permohonan Pendaftaran yang dilakukan pemeriksaan lokasi; dan e. hasil pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, khusus untuk permohonan Pendaftaran yang dilakukan pemaparan proses bisnis. jdih.kemenkeu.go.id - 15 - (2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 13 (1) Penelitian terhadap kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) huruf a yang merupakan BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala Kantor. (2) Pertimbangan kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BHA Bukan BKC sejenis yang dihasilkan oleh industri lain; b. sifat dan karakteristik BHA Bukan BKC yang dihasilkan; c. kualitas BHA Bukan BKC yang dihasilkan; d. standardisasi dari pasar; dan/ atau e. permintaan pasar. (3) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor dapat menambahkan pertimbangan berdasarkan: a. informasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan; b. hasil kajian dari kepala Kantor Wilayah dan/ atau kepala Kantor; c. hasil kajian dari instansi/lembaga di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau d. keterangan, rekomendasi, dan/ atau informasi dari instansi/lembaga di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Paragraf 2 Pemberian NPPP Pasal 14 (1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dalam hal permohonan: a. disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan menyampaikan surat persetujuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan. (2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah: a. tanggal selesai dilaksanakannya pemaparan proses bisnis; a tau b. tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan, dalam hal tidak dilakukan pemaparan proses bisnis. jdih.kemenkeu.go.id - 16 - (3) Dalam hal tidal{ dilakukan pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis, penerbitan persetujuan atau penolal{an sebagaimana dimal{sud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka wal{tu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal kepala Kantor memintal{an keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 12 ayat (2), Orang harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka wal{tu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. (5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimal{sud pada ayat (4), jangka wal{tu persetujuan atau penolal{an sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. (6) Dalam haljangka wal{tu sebagaimana dimal{sud pada ayat (4) tidal{ terpenuhi, permohonan ditolal{ oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolal{an disertai alasan. (7) Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode Kantor, dan kode jenis Pembebasan Cukai. Pasal 15 (1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam NPPP, Pengguna harus mengajukan permohonan perubahan kepada kepala Kantor dengan menggunal{an contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupal{an bagian tidal{ terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilengkapi dengan dokumen perubahan. (2) Perubahan data sebagaimana dimal{sud pada ayat (1) dapat berupa perubahan terhadap: a. nama dan/ atau bentuk Orang; b. nama dan/atau NPWP pemilik; c. data penanggung jawab; d. NPWP Pengguna; e. lokasi atau tempat usaha; f. jenis etil alkohol dan/ atau jenis Etil Alkohol Campur; g. tujuan penggunaan berupa: 1. BHA Bukan BKC; 2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau 3. tujuan sosial; h. jenis barang kena cukai; dan/atau i. jenis Pembebasan Cukai. (3) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan dan dokumen perubahan sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d. jdih.kemenkeu.go.id - 17 - (4) Ketentuan mengenai pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan ketentuan mengenai pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i. (5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. permohonan perubahan dan dokumen perubahan; b. kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus untuk perubahan data berupa BHA Bukan BKC; c. pemenuhan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) khusus untuk perubahan data BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati; dan d. hasil pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis se bagaimana dimaksud pada ayat ( 4), atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i. (6) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5). (7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6), dalam hal permohonan: a. disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan menyampaikan surat persetujuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. (9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. ( 10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. jdih.kemenkeu.go.id - 18 - BAB IV PENETAPAN PENGGUNMN BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI ( 1) (2) (3) (4) Bagian Kesatu Persyaratan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai Pasal 16 Pengguna yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b harus mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan: a. substantif; dan b. administratif. Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Pengguna: a. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran; b. tidak mendapatkan Surat Teguran dan/ atau STCK-2 selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c. memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal berupa: a. NPPP; b. surat permintaan pemasokan barang kena cukai, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. rencana kebutuhan barang kena cukai; d. perhitungan Batasan Penggunaan, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. surat rekomendasi, khusus untukjenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf g. jdih.kemenkeu.go.id - 19 - (5) Rencana kebutuhan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c minimal memuat: a. untuk barang kena cukai yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC: 1. jenis, jumlah, dan satuan BHA Bukan BKC yang akan diproduksi setiap bulan; 2. jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk setiap unit/ satuan barang; 3. jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC setiap bulan; dan 4. uraian jenis barang kena cukai yang dibutuhkan; b. untuk barang kena cukai yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau tujuan sosial: 1. tujuan penggunaan barang kena cukai; 2. jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan; dan 3. uraian jenis barang kena cukai yang dibutuhkan; dan c. untuk barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean: 1. rute perjalanan; 2. nama sarana pengangkut; dan 3. jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan setiap bulan. Pasal 17 (1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf e minimal memuat: a. identitas Pengguna; b. rincian jenis dan jumlah barang kena cukai yang direkomendasikan; c. uraian kegiatan yang dilakukan dan/ atau tujuan penggunaan barang kena cukai; dan d. uraian mengenai manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan, khusus untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, berasal dari: a. pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri; b. kepala lembaga layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta; jdih.kemenkeu.go.id - 20 - c. pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi kedinasan; d. pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau e. pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha. (3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan sosial, berasal dari: a. pimpinan rumah sakit, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan; b. pimpinan instansi teknis terkait yang menangani bencana, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana; atau c. pimpinan instansi teknis terkait yang menangani urusan keagamaan atau keperluan di bidang ibadah untuk umum, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum. Bagian Kedua Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai Pasal 18 ( 1) Pengguna harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Menteri melalui kepala Kantor untuk mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk: a. 1 (satu) atau lebih Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau lmportir; b. 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha; dan c. 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai. (4) Permohonan penggunaan untuk Periode Pembebasan berikutnya dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berakhir. jdih.kemenkeu.go.id - 21 - Bagian Ketiga Batasan Penggunaan Pasal 19 (1) Barang kena cukai: a. yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hurufb; b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; c. yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g; dan d. berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan Batasan Penggunaan. (2) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan: a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal: 1. Pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; 2. Pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang terakhir; 3. adanya penambahan jenis etil alkohol dan/ atau Etil Alkohol Campur; 4. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha; dan/atau 5. adanya penambahan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir; b. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan; c. sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai se belumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dari Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir pada Periode Pembebasan sebelumnya; atau jdih.kemenkeu.go.id - 22 - d. sebesar jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal Pengguna menghasilkan BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati atau yang menjadi program pemerintah. (3) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan huruf c diberikan sebesar jumlah barang kena cukai yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf e. (4) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan: a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibutuhkan, dalam hal: 1. Pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; 2. Pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang terakhir; 3. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha; dan/atau 4. adanya penambahan Pengusaha Pabrik atau lmportir; b. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan; atau c. sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir pada Periode Pembebasan sebelumnya. (5) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata penggunaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b berupa laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan yang terakhir. (6) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) satuan. (7) Perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Bagian Keempat Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai Pasal 20 (1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 1 7; b. permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 18; dan c. perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Kepala Kantor dapat: a. meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan; dan/ atau b. melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan, dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan: a. disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. (5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. (7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan. jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Pasal 21 (1) Pengguna yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan: a. penambahan Batasan Penggunaan; dan/ atau b. perubahan data, dapat berupa: 1. data NPPP; dan/ atau 2. data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada kepala Kantor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan penambahan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan tahun berjalan telah mencapai minimal 60% (enam puluh persen) dari Batasan Penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. (4) Ketentuan mengenai persyaratan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan ketentuan mengenai Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Berdasarkan permohonan penambahan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 1 7; b. perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan c. ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. permohonan perubahan data dan dokumen perubahan;dan b. persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (7) Kepala Kantor dapat: a. meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan; dan/atau b. melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan, dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). jdih.kemenkeu.go.id - 25 - (8) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan/atau ayat (7), dalam hal permohonan: a. disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai perubahan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (9) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. (10) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. (11) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. Pasal 22 ( 1) Pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan/ atau Pasal 21 ayat (8) huruf a, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada saat: a. tidak memiliki Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan/ atau b. tidak terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. jdih.kemenkeu.go.id - 26 - BABV PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DILAKUKAN DENGAN PENETAPAN Bagian Kesatu Persyaratan Pemberian Pembebasan Cukai Pasal 23 (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf g angka 1 dan angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. (2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. (3) Pengusaha Pabrik yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf g angka 3 dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan: a. substantif; b. fisik; dan c. administratif. (5) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: a. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran; b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir tidak mendapatkan Surat Teguran atau STCK-2; dan c. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. (6) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berlaku ketentuan: a. dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir mencampur etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu, harus melakukan pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu; atau jdih.kemenkeu.go.id - 27 - b. dalam hal Pengusaha Pabrik menghasilkan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, harus melakukan pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dirusak dan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak tertentu. (7) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk: a. jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa: 1. surat permintaan pemasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan 2. Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; atau b. jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a minimal berupa: 1. NPPP; 2. surat permintaan pemasokan etil alkohol yang dirusak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 3. hasil perhitungan Batasan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 4. rencana kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak minimal memuat jumlah pemesanan etil alkohol yang dirusak, jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk dirusak, kadar etil alkohol yang akan dirusak, dan jumlah bahan perusak tertentu. Bagian Kedua Permohonan Pembebasan Cukai Pasal 24 (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) kepada Menteri melalui kepala Kantor untuk mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id - 28 - Bagian Ketiga Batasan Pembebasan Cukai Pasal 25 ( 1) Barang kena cukai: a. yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hurufb; b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; c. yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g: d. berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan e. berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan Batasan Pembebasan Cukai. (2) Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, diberikan sebesar Batasan Penggunaan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. (3) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d, diberikan dengan ketentuan: a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, dalam hal: 1. Pengusaha Pabrik belum pernah mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai untuk Pengguna yang akan menggunakan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang mendapatkan Pembebasan Cukai dimaksud; 2. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha Pengusaha Pabrik atau Pengguna; atau 3. Pengusaha Pabrik tidak mengajukan permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penetapan pemberian Pembebasan Cukai yang terakhir; b. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan etil alkohol per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Pembebasan Cukai; atau jdih.kemenkeu.go.id - 29 - c. sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum pada Periode Pembebasan sebelumnya. (4) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata penggunaan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa laporan penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. (5) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) satuan. (6) Perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai Pasal 26 (1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan persyaratan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; b. permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan c. perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan: a. disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. jdih.kemenkeu.go.id -30 - (5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. (6) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. (7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (8) Masa berlaku Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak melebihi masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a. (1) (2) (3) (4) (5) Pasal 27 Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan: a. penambahan Batasan Pembebasan Cukai; dan/ atau b. perubahan data, dapat berupa: 1. data Pengguna; dan/atau 2. data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tern pat Penyimpanan, atau Importir, dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada Menteri melalui kepala Kantor. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai persyaratan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan ketentuan mengenai Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a. Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. persyaratan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan b. perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, atas permohonan penambahan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. permohonan perubahan data dan dokumen perubahan; dan b. persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), jdih.kemenkeu.go.id - 31 - atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diperlukan informasi lebih lanjut, kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan. (7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan/ atau ayat (6), dalam hal permohonan: a. disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai perubahan pemberian Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. (9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. (10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. Bagian Kelima Pengeluaran dan Pemesanan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai Pasal 28 (1) Pengeluaran barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai: a. yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor ke tempat atau lokasi usaha Pengguna, untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b; b. yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang berasal dari tempat atau tangki penimbunan Pabrik; atau jdih.kemenkeu.go.id - 32 - c. berupa etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang berasal dari Pabrik ke tempat atau lokasi usaha Pengguna, dilakukan sepanjang telah memiliki Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai. (2) Pengeluaran etil alkohol yang dirusak sehingga menjadi tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c harus dilakukan oleh Pengusaha Pabrik paling lama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut ke tempat atau lokasi usaha Pengguna. (3) Pengeluaran barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. (4) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang mengeluarkan, memindahtangankan, dan/ atau menjual barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 29 Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang melakukan pengeluaran barang kena cukai: a. melebihi Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan/ atau b. diluar Periode Pembebasan, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. Pasal 30 ( 1) Pengguna harus membuat surat pemesanan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir sebelum pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. jdih.kemenkeu.go.id - 33 - (3) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen sumber pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (4) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Pengguna dengan ketentuan: a. Pengguna memiliki Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; b. Pengguna terdaftar dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan c. jumlah barang kena cukai yang diminta tidak melebihi Batasan Pembebasan Cukai dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai. Bagian Keenam Pencampuran Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai Pasal 31 (1) Barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai harus dilakukan pencampuran sebelum pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu untuk menghasilkan Etil Alkohol Campur. (3) Dikecualikan dari ketentuan harus dilakukan pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan berupa Etil Alkohol Mumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. (4) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi: a. Pabrik atau Tempat Penyimpanan, untuk etil alkohol yang dibuat di Indonesia; atau b. Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, untuk etil alkohol asal impor. Bagian Ketujuh Perusakan Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai Pasal 32 (1) Etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai untuk dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus dilakukan perusakan sebelum pengeluaran dari Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. jdih.kemenkeu.go.id - 34 - (2) Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan perusak tertentu untuk menghasilkan etil alkohol yang dirusak sehingga menjadi tidak baik untuk diminum. (3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan dilaksanakan di Pabrik. Bagian Kedelapan Pengujian secara Laboratoris Pasal 33 (1) Kepala Kantor dapat melakukan pengujian secara laboratoris untuk menguji kesesuaian jenis dan jumlah bahan pencampur tertentu serta jenis dan jumlah bahan perusak tertentu. (2) Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor dapat melakukan pengujian laboratoris di laboratorium lain. (4) Hasil pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan toleransi kekurangan ( analytical tolerance) jumlah bahan pencampur tertentu atau bahan perusak tertentu. BAB VI PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DILAKUKAN TANPA PENETAPAN Bagian Kesatu Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Pasal 34 (1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d. (2) Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor. (3) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai atas barang kena cukai untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. jdih.kemenkeu.go.id - 35 - Bagian Kedua Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai untuk Keperluan Tenaga Ahli Bangsa Asing Pasal 35 (1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e. (2) Keperluan tenaga ahli bangsa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk keperluan untuk badan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Batasan Pembebasan Cukai dengan jumlah paling banyak untuk setiap orang dewasa setiap bulan: a. untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) liter; dan/atau b. untuk hasil tembakau berupa: 1. sigaret, diberikan paling banyak 300 (tiga ratus) batang; 2. cerutu, diberikan paling banyak 100 (seratus) batang; 3. tembakau iris, diberikan paling banyak 500 (lima ratus) gram; 4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 500 (lima ratus) gram atau paling banyak setara dengan 500 (lima ratus) gram; 5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang atau 60 (enam puluh) kapsul; 6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau 7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 18 (delapan belas) mililiter. (4) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor. (6) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai atas barang kena cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. jdih.kemenkeu.go.id - 36 - Bagian Ketiga Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Kiriman dari Luar Negeri Dalam Jumlah yang Ditentukan Pasal 36 (1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf f. (2) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan: a. untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 1 (satu) liter; dan/atau b. untuk hasil tembakau berupa: 1. sigaret, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang; 2. cerutu, diberikan paling banyak 25 (dua puluh lima) batang; 3. tembakau iris, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram; 4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram atau paling banyak setara dengan 100 (seratus) gram; 5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 140 (seratus empat puluh) batang atau 40 (empat puluh) kapsul; 6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau 7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 12 (dua belas) mililiter. (3) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan untuk setiap awak sarana pengangkut dengan ketentuan: a. untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/ atau b. untuk hasil tembakau berupa: 1. sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang; 2. cerutu, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) batang; 3. tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram; 4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram; 5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul; 6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau jdih.kemenkeu.go.id -37 - 7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter. (4) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap penerima barang per kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/ atau b. untuk hasil tembakau berupa: 1. sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang; 2. cerutu, diberikan paling banyak 5 (lima) batang; 3. tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram; 4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram; 5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul; 6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau 7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter. (5) Dikecualikan dari ketentuan Batasan Pembebasan Cukai atas barang kiriman dari luar negeri se bagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufb, dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk. (6) Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Batasan Pembebasan Cukai sesuai dengan persetujuan kepala Kantor. (7) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat (6) terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), atas kelebihan barang kena cukai: a. yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau b. yang merupakan barang kiriman dari luar negeri, dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. jdih.kemenkeu.go.id - 38 - (9) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Bagian Keempat Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat Pasal 37 (1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang berasal dari: a. Pabrik; b. Tempat Penyimpanan; atau c. impor, yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h. (2) Pemasukan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. (3) Dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Berikat akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat untuk: a. Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau c. tujuan sosial, harus mendapatkan NPPP, penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, dan terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (4) Selain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 38 (1) Ketentuan penjualan dan/atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai: a. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; b. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e; jdih.kemenkeu.go.id - 39 - c. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f; dan d. berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, di Tempat Penimbunan Berikat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Berikat melakukan kegiatan penjualan dan/ atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tersebut dikenai sanksi atas penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pencatatan dan Pelaporan untuk Pengguna Pasal 39 ( 1) Pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b harus melakukan pencatatan atas persediaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai minimal: a. penerimaan barang kena cukai; b. penggunaan barang kena cukai; dan c. BHA Bukan BKC yang diproduksi. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. buku persediaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. dokumen pencatatan atau pembukuan perusahaan yang dapat menggambarkan buku persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasal 40 Pengguna harus menyampaikan laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai setiap bulan atas penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai: a. sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; dan jdih.kemenkeu.go.id - 40 - b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/ atau tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan oleh rumah sakit, paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada kepala Kantor dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. Bagian Kedua Pencatatan dan Pelaporan untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir Pasal 41 (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, harus: a. menyampaikan laporan penjualan atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai setiap bulan kepada kepala Kantor, paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. menyelenggarakan pencatatan/buku persediaan atas pelaksanaan pencampuran etil alkohol, khusus untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang melakukan pencampuran etil alkohol; dan c. menyelenggarakan pencatatan/buku persediaan atas pelaksanaan perusakan etil alkohol, khusus untuk Pengusaha Pabrik yang melakukan perusakan etil alkohol. (2) Penyampaian laporan penjualan atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dikecualikan dalam hal: a. Pengusaha Pabrik menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b; atau b. Importir sekaligus sebagai Pengguna. (3) Pengusaha Pabrik harus menyampaikan laporan penggunaan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a setiap bulan kepada kepala Kantor, paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id - 41 - Bagian Ketiga Pelaporan saat Hari Libur Pasal 42 (1) Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 bertepatan dengan: a. hari libur nasional; b. hari yang diliburkan berdasarkan kebijakan pemerintah; dan/ atau c. hari libur tertentu yang dinyatakan oleh Pengguna, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. (2) Pengguna yang menyatakan hari libur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menyampaikan surat pernyataan kepada kepala Kantor sebelum atau pada saat hari libur tersebut. Bagian Keempat Perbaikan Pelaporan Pasal 43 ( 1) La po ran penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan Pengguna kepada kepala Kantor disertai dengan bukti dan/ atau alasan perbaikan data. (2) Laporan penjualan atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir kepada kepala Kantor disertai dengan bukti dan/ atau alasan perbaikan data. (3) Laporan penggunaan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik kepada kepala Kantor disertai dengan bukti dan/ atau alasan perbaikan data. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/ atau ayat (3) disetujui oleh kepala Kantor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perbaikan data. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) ditolak, kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai alasan. BAB VIII TANGGUNG JAWAB DAN PENGOLAHAN KEMBALI (RECOVERY) ETIL ALKOHOL Bagian Kesatu Tanggung Jawab jdih.kemenkeu.go.id - 42 - Pasal 44 ( 1) Pengguna bertanggung jawab atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada atau seharusnya berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna. (2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada atau seharusnya berada di Tempat Penimbunan Berikat. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada atau seharusnya berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 45 (1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna a tau pengusaha Temp at Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), diberikan toleransi kekurangan karena penguapan, penyusutan, ketidakakuratan alat ukur atau alat timbang, dan/atau sebab lainnya paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. (2) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) dari volume atau berat yang seharusnya, atas selisih kelebihan perbedaan volume atau berat barang kena cukai dari toleransi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) tersebut, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. Bagian Kedua Pengolahan Kembali (Recovery) Etil Alkohol Pasal 46 (1) Kegiatan pengolahan kembali (recovery) etil alkohol dapat dilakukan terhadap Etil Alkohol Murni yang telah digunakan untuk penggunaan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g angka 1 dan angka 2 dengan cara penyulingan (distillation), rektifikasi, pemurnian (purification), dan/ atau cara lainnya dengan ketentuan harus: a. dilakukan di tempat Pengguna berada; dan b. digunakan kembali oleh Pengguna yang melakukan kegiatan pengolahan kembali untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id - 43 - (2) Kegiatan pengolahan kembali (recovery) etil alkohol dilarang terhadap Etil Alkohol Campur atau etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan/ atau Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a dan/ atau Pasal 27 ayat (7) huruf a, untuk memisahkan bahan pencampur tertentu atau bahan perusak tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan cara penyulingan (distillation), rektifikasi, pemurnian (purification), dan/ atau cara lainnya. (3) Pengguna atau setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Etil Alkohol Campur atau etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dilakukan pengolahan kembali (recovery), untuk memisahkan bahan pencampur tertentu atau bahan perusak tertentu yang telah ditetapkan, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. BAB IX PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN CUKAI Pasal 47 (1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang telah dimasukkan ke tempat atau lokasi usaha Pengguna dapat dikembalikan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir. (2) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai telah berakhir dan Pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai serta masih terdapat saldo barang kena cukai di tempat atau lokasi usaha Pengguna, Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan pemberitahuan tertulis dari Pengguna melakukan pencacahan atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna. (3) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara pencacahan. (4) Dalamjangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berita acara pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), saldo barang kena cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna harus diselesaikan dengan cara: a. dimasukkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir; atau jdih.kemenkeu.go.id - 44 - b. ditagih cukainya kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir. (5) Dalam hal jumlah barang kena cukai pada Periode Pembebasan berikutnya yang telah diberikan Batasan Pembebasan Cukai lebih rendah dari jumlah barang kena cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna, atas selisih perbedaan jumlah barang kena cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna harus diselesaikan dengan cara: a. dimasukkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir; atau b. ditagih cukainya kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai. (6) Dalam hal penyelesaian atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tidak dilakukan sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), kepala Kantor melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABX MONITORING DAN EVALUASI Pasal 48 (1) Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan ketentuan terhadap: a. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan/ atau Importir yang mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan/atau b. Pengguna yang mendapatkan NPPP, Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, dan/atau terdaftar dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai, sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing. (2) Kepala Kantor dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan ketentuan terhadap: a. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan/ atau Importir yang mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan/atau b. Pengguna yang mendapatkan NPPP, Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, dan/ atau terdaftar dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai, berdasarkan manajemen risiko sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing. jdih.kemenkeu.go.id -45 - (3) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemberian Pembebasan Cukai berdasarkan manajemen risiko. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar: a. penyesuaian penilaian profil risiko Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir; b. pencabutan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, NPPP, dan/atau Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; c. penagihan kekurangan cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga apabila tidak memenuhi ketentuan Pembebasan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri ini; d. penurunan Batasan Penggunaan dan/ atau Batasan Pembebasan Cukai berdasarkan manajemen risiko diantaranya penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai riil dan kebutuhan riil untuk komersial; e. asistensi, pembinaan, dan/ atau apresiasi terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna; f. konfirmasi terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan/ atau Pengguna, untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau g. penerbitan rekomendasi: 1. pencabutan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, NPPP, dan/atau Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; 2. penelitian kepada unit pengawasan Direktorat J enderal Bea dan Cukai; 3. untuk dilakukan audit kepabeanan dan/ atau cukai; 4. untuk dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau 5. lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENYESUAIAN PENILAIAN PROFIL RISIKO DAN PENCABUTAN Bagian Kesatu Penyesuaian Penilaian Profil Risiko jdih.kemenkeu.go.id - 46 - Pasal 49 Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang: a. tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; b. tidak memenuhi ketentuan pencampuran atau tata cara pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; c. tidak memenuhi ketentuan perusakan atau tata cara perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan/atau d. tidak melaksanakan ketentuan pencatatan dan/ atau pelaporan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dilakukan penyesuaian penilaian profil risiko. Bagian Kedua Pencabutan Keputusan Menteri mengenai Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai Pasal 50 (1) Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan/ atau Pasal 21 ayat (8) huruf a dapat dicabut, dalam hal: a. Pengguna mengajukan permohonan pencabutan; b. Pengguna tidak menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut; c. direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dan/ atau audit kepabeanan dan cukai karena tidak memenuhi ketentuan Pembebasan Cukai; d. Pengguna tidak memenuhi kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; e. Pengguna tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan NPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; f. Pengguna tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; g. Pengguna mendapatkan Surat Teguran atau STCK-2; h. ditemukan data pada NPPP, Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai, dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan ketentuan Pembebasan Cukai, tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; i. Pengguna menggunakan barang kena cukai melebihi Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; j. Pengguna tidak memenuhi ketentuan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; jdih.kemenkeu.go.id - 47 - k. Pengguna tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; 1. Pengguna diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/ atau perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; m. Pengguna terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/ atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau n. Pengguna dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan alasan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna paling lama 7 (tujuh) Harl Kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b. (5) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam berita acara pencacahan. (6) Setelah kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Pengguna harus melaporkan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang telah digunakan pada bulan berjalan namun belum disampaikan laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan b. dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berita acara pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terhadap saldo barang kena cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna harus diselesaikan dengan cara: 1. dimasukkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir; atau 2. ditagih cukainya kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir. jdih.kemenkeu.go.id - 48 - (7) Dalam hal penyelesaian atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tidak dilakukan sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, kepala Kantor melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 51 (1) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dicabut selain karena alasan permohonan dan tidak terdapat penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pengguna dapat mengajukan kembali permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ketentuan: a. telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan, khusus untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf 1. (2) Ketentuan mengenai penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Pencabutan NPPP Pasal 52 (1) NPPP dapat dicabut dalam hal: a. Pengguna mengajukan permohonan pencabutan pada saat tidak memiliki Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan/ atau b. Pengguna tidak memiliki Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut. (2) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dicabut dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf m dan huruf n, NPPP dicabut. (3) Berdasarkan alasan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan NPPP dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id - 49 - (4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b. (6) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam berita acara pencacahan. (7) Setelah kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. Pengguna harus melaporkan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang telah digunakan pada bulan berjalan namun belum disampaikan laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan b. dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berita acara pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap saldo barang kena cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna harus diselesaikan dengan cara: 1. dimasukkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir; atau 2. ditagih cukainya kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir. (8) Dalam hal penyelesaian atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tidak dilakukan sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, kepala Kantor melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Dalam hal NPPP dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Orang dapat mengajukan kembali permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. ( 10) Dalam hal NPPP dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Orang dapat mengajukan kembali permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat pencabutan NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (11) Ketentuan mengenai Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10). jdih.kemenkeu.go.id - 50 - Bagian Keempat Pencabutan Keputusan Menteri mengenai Pemberian Pembebasan Cukai Pasal 53 (1) Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a dan/ atau Pasal 27 ayat (7) huruf a dapat dicabut dalam hal: a. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir mengajukan permohonan pencabutan; b. NPPBKC dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan di bidang Cukai; dan/ atau c. Pengusaha Pabrik tidak memenuhi ketentuan jangka waktu pengeluaran etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Berdasarkan alasan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b. (5) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam berita acara pencacahan. (6) Dalam hal dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b: 1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau lmportir barang kena cukai harus melaporkan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang telah dikeluarkan atau diserahkan ke Pengguna pada bulan berjalan namun belum disampaikan laporan penjualan atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1) huruf a; dan 2. dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berita acara pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terhadap saldo barang kena cukai yang berada di tempat jdih.kemenkeu.go.id - 51 - atau lokasi usaha Pengguna harus diselesaikan dengan cara: a) dimasukkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir; atau b) ditagih cukainya kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir; atau b. jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pengusaha Pabrik harus melaporkan etil alkohol yang telah digunakan untuk dirusak sehingga tidak baik untuk diminum pada bulan berjalan namun belum disampaikan laporan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (7) Dalam hal penyelesaian atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tidak dilakukan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2, kepala Kantor melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai dicabut dengan alasan selain karena permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir dapat mengajukan kembali permohonan Pembebasan Cukai atas jenis Pembebasan Cukai yang sama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pencabutan. (9) Ketentuan mengenai persyaratan pemberian Pembebasan Cukai, permohonan Pembebasan Cukai, Batasan Pembebasan Cukai, dan penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8). BAB XII MEKANISME SECARA ELEKTRONIK Pasal 54 (1) Pelaksanaan terhadap: a. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 15; b. penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21; c. penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27; d. pengeluaran barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; e. pemesanan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; f. laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; jdih.kemenkeu.go.id - 52 - g. laporan penjualan atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1) huruf a; h. laporan penggunaan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2); i. perbaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; j. penyesuaian penilaian profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; k. pencabutan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50; 1. pencabutan NPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; dan/atau m. pencabutan Keputusan Menteri mengenai mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Dalam hal: a. belum tersedianya sarana pada sistem aplikasi di bidang cukai; b. sistem aplikasi di bidang cukai belum dapat diterapkan; dan/ atau c. sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk salinan digital. BAB XIII PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS Pasal 55 Petunjuk teknis mengenai: a. pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); b. pelaksanaan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 15; c. pelaksanaan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21; d. pelaksanaan penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27; e. pelaksanaan pemesanan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; f. pelaksanaan pencampuran etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; g. pelaksanaan perusakan etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; jdih.kemenkeu.go.id - 53 - h. jenis, jumlah, dan formulasi bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 23, Pasal 31, Pasal 33, dan Pas al 46; i. jenis, jumlah, dan formulasi bahan perusak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 46; J. pelaksanaan pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; k. batasan toleransi kekurangan ( analytical tolerance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4); 1. pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; m. pelaksanaan pencabutan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50; n. pelaksanaan pencabutan NPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; dan o. pelaksanaan pencabutan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 56 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengguna yang telah memiliki NPPP sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1n1, mengajukan permohonan Pendaftaran dengan melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan diterbitkan NPPP baru tanpa dilakukan pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis; b. permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan untuk tahun 2024 dengan NPPP lama, dilakukan dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; c. penetapan pemberian Pembebasan Cukai yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku penetapan pemberian Pembebasan Cukai berakhir; dan jdih.kemenkeu.go.id - 54 - d. penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dan penetapan pemberian Pembebasan Cukai dengan NPPP baru, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku tahun 2025. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 57 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237); • c. Pasal 31 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 651); d. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900); e. Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentangToko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1901); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1500); dan g. Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id - 55 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 772 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO jdih.kemenkeu.go.id - 56 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI A. CONTOH FORMAT KUESIONER SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (KOP SURAT) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat : ......... (1) .... ···: · : ......... (2) ........ . : ......... (3) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggung jawab/kuasa*) dari ......... (4) ......... , dengan ini menyampaikan dokumen kuesioner sistem pengendalian internal sebagai berikut: No Pertanvaan Jawaban 1. Aoakah badan usaha memiliki struktur organisasi? .......... (51. ........... 2. Apakah badan usaha memiliki uraian atau deskripsi . ......... (5) ............ tugas Uob description) dari setiap bagian atau untuk masing-masing iabatan dalam struktur organisasi? 3. Apakah terdapat otorisasi oleh pihak yang berwenang . ......... (5) ............ atas setiap proses bisnis yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barane:? 4. Apakah badan usaha memiliki sistem, tata .......... (5) ............ cara/prosedur, atau standard operating procedure (SOP) yang memadai antara lain: a. penerimaan dan pemasukan bahan baku atau bahan penolong produksi; b. pengeluaran/ pemakaian bahan baku a tau bahan penolong untuk proses produksi; C. pencatatan dan pembukuan atas transaksi pemasukan dan pengeluaran bahan baku atau bahan penolong produksi serta hasil produksi; dan d. pemeriksaan atau pencacahan fisik bahan baku atau bahan penolong produksi dan hasil produksi. 5. Dalam hal terdapat sisa hasil produksi atas barang .......... (5) ............ kena cukai yang telah digunakan (scrap/ waste), apakah terdapat tata cara/prosedur atau SOP terkait penvelesaian scrap/ waste tersebut? 6. Apakah badan usaha dan penanggung jawab telah .......... (5) ............ melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan peroaiakan? Demikian kuesioner sistem pengendalian internal ini kami buat dengan sebenarnya. Kami bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan/ atau keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. . ........ (6) ........ . Pemohon, ......... (7) ......... . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) - 57 - PETUNJUK PENGISIAN diisi nama pemohon. diisi jabatan pemohon. diisi alamat lengkap pemohon. diisi nama badan usaha yang mengajukan permohonan Pendaftaran. diisi jawaban ya/ ada atau tidak dan dapat disertai penjelasan. diisi tempat dan tanggal pembuatan dokumen. diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/ stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 58 - B. CONTOH FORMAT DAFTAR BHA BUKAN BKC (KOP SURAT) BHA Komposisi Bahan Alur Proses Satuan No. Bukan Baku/Penolong Produksi KBLI Kapasitas Sesuai Keterangan BKC yang Akan (Ada/Tidak) Produksi Kapasitas Dis;mnakan Produksi 1. (1) -Bahan Baku: (2) (3) (4) (5) (6) (7) -Bahan penolong: (2) 2. 3. . ........ (8) ........ . Pemohon, ......... (9) ........ . jdih.kemenkeu.go.id - 59 - PETUNJUK PENGISIAN Angka (1) : diisi jenis BHA Bukan BKC yang diajukan untuk menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagai bahan baku dan/ atau bahan penolong. Angka (2) : diisi rencana komposisi bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan. Angka (3) : diisi dengan jawaban ada atau tidak alur proses produksi atas setiap jenis BHA Bukan BKC yang diajukan. Angka (4) : diisi klasifikasi baku lapangan industri (KBLI) BHA Bukan BKC yang diajukan sesuai jenis produksi dalam data kapasitas produksi perizinan berusaha. Angka (5) : diisi jumlah kapasitas produksi sesuai perizinan berusaha. Angka (6) : diisi satuan BHA Bukan BKC sesuai data kapasitas produksi pada perizinan berusaha. Angka (7) : diisi penjelasan atau informasi lainnya yang berkaitan dengan BHA Bukan BKC, kapasitas produksi, atau informasi lainnya dalam hal diperlukan. Angka (8) : diisi tempat dan tanggal pembuatan dokumen. Angka (9) : diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/ stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 60 - C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN ETIL ALKOHOL MURNI Nomor Lampiran Hal (KOP SURAT) : ....... (1) ...... . : ....... (2) ...... . : Surat Pernyataan Penggunaan Etil Alkohol Murni Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat : ......... (3) ........ . : ......... (4) ....... .. : ......... (5) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggung jawab/kuasa*) dari ......... (6) ......... , menyatakan bahwa untuk ......... (7) ......... hanya dapat menggunakan Etil Alkohol Murni dengan alasan dan penjelasan teknis sebagai berikut: Alasan dan Penjelasan Dampak Apabila Tidak No. Aspek*) Penggunaan Etil Menggunakan Etil Keterangan Alkohol Murni Alkohol Murni 1. Spesifikasi teknis ......... (8) ......... ......... (9) ......... . ........ (10) ......... 2. Standardisasi dan .. ....... (8) ......... ......... (9) ......... ......... (10) ......... kualifikasi produk dalam negeri dan/ a tau luar negeri 3. Spesifikasi dari ......... (8) ......... ......... (9) ......... ......... (10) ......... pembeli**l 4. . . . . (hal lainnya) .... ......... (8) ......... ......... (9) ......... . ........ (10) ......... Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya. Kami bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan/ atau keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. .. ....... (11) ......... Pemohon, I Mctenrl I ......... (12) ......... *) pilih yang diperlukan **) dilampiri purchase order (PO) atau dokumen lainnya dari pembeli jdih.kemenkeu.go.id -61 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat pernyataan. Angka (2) : diisi jumlah lembar lampiran surat pernyataan. Angka (3) : diisi nama pemohon. Angka (4) : diisi jabatan pemohon. Angka (5) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (6) : diisi nama badan usaha yang mengajukan permohonan Pendaftaran. Angka (7) : diisi tujuan penggunaan Etil Alkohol Murni, seperti: a. untuk pembuatan BHA Bukan BKC berupa .... (diisi jenis BHA Bukan BKC) .... b. untuk keperluan tujuan sosial berupa .... (diisi uraian tujuan sosial). c. untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berupa .... (diisi uraian kegiatan penelitian dan ilmu pengetahuan yang dilakukan). Angka (8) : diisi alasan dan penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni dari aspek yang ditentukan. Angka (9) : diisi penjelasan dampak penggunaan Etil Alkohol Murni dari aspek yang ditentukan. Angka (10): diisi keterangan/penjelasan lainnya apabila diperlukan. Angka ( 11): diisi tempat dan tanggal pembuatan dokumen. Angka (12): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 62 - D. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENDAFTARAN 1. UNTUK PEMBUATAN BHA BUKAN BKC Nomor Lampiran Hal (KOP SURAT) : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Pengguna Pembebasan Yth. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ........ . Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan: A. Daftar lsian Identitas Pemohon: 1. Nama badan usaha : ......... (9) ........ . 2. Bidang usaha industri : ......... (10) ........ . 3. Alamat kantor : ......... (11) ........ . 4. Nomor telepon kantor : ......... (12) ........ . 5. Email badan usaha : ......... (13) ........ . 6. NPWP badan usaha : ......... (14) ........ . 7. NIB : ......... (15) ........ . 8. Nama pemilik : ......... (16) ........ . 9. NPWP pemilik : ......... (17) ........ . 10. b ,(18) Data penane:ITT.Ing awa .......... . ........ No. Nama Jabatan Kartu Nomor Kartu Keterangan Identitas Identitas a b C B. Daftar lsian Entitas Badan Usaha: ......... (19) ........ . No. Asoek Tahun Jumlah Keterangan 1. Tenae:a keria asing 2. Tenaga kerja Indonesia 3. Nilai investasi C. Daftar Isian Eksistensi Badan Usaha: 1. Lokasi usaha: a. Lokasi 1: ......... (20) ........ . b. dst 2. Rincian lokasi usaha: ....... (21) ........ . .. Status Bukti Kepemilikan atau Jangka Waktu No. Alamat Luas Kepemilikan Penguasaan (m2) atau Jenis Nomor Tanggal Mulai Berakhir Penguasaan a ....... (20) ........ b dst D. Daftar lsian Kebutuhan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai: 1. Jenis Pembebasan Cukai : ......... (22) ........ . 2. b k k. Tuiuan penggunaan arani enacu ai: No. Barang Kena Cukai Uraian Jenis Barang Kena Cukai BHA Bukan BKC 1 . ... (23) .... .... (24). ... . ... (25) .... 2 dst dst dst E. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1. ......... (26) ........ . F. Waktu kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi: ......... (27) ....... .. /4 jdih.kemenkeu.go.id - 63 - Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya, termutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (28) ........ . Pemohon, I Meterru I ......... (29) ......... *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 64 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama badan usaha yang mengajukan permohonan. Angka (10): diisi jenis bidang usaha industri, misalnya KBLI 20231 Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi. Angka ( 11): diisi alamat kantor badan usaha yang mengajukan permohonan. Angka (12): diisi nomor telepon kantor badan usaha. Angka (13): diisi alamat surel (email) badan usahayang aktifuntuk persuratan. Angka (14): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Angka (15): diisi Nomor Induk Berusaha (NIB) badan usaha. Angka ( 16): diisi nama lengkap pemilik badan usaha yang bersangkutan. Angka (17): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik entitas yang bersangkutan. Angka ( 18): diisi data penanggung jawab pada tabel yang tersedia, meliputi: a. nama lengkap penanggung jawab; b. jabatan penanggung jawab; c. kartu identitas yang digunakan, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK); d. diisi nomor kartu identitas yang telah ditentukan sebelumnya; dan e. diisi keterangan/penjelasan apabila diperlukan. Angka ( 19): diisi data terkait tenaga kerja dan nilai investasi pada tabel yang tersedia meliputi: a. jumlah tenaga kerja asing pada tahun pengajuan permohonan; b. jumlah tenaga kerja Indonesia pada tahun pengajuan permohonan; dan c. nilai investasi badan usaha pada tahun pengajuan permohonan. Angka (20): diisi tempat/lokasi usaha pembuatan BHA Bukan BKC yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong. Angka (21): diisi data terkait lokasi usaha pada tabel yang tersedia meliputi: a. luas tanah/bangunan; b. status kepemilikan atau penguasaan tanah/bangunan; c. dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan tanah/bangunan; dan d. masa berlaku tanah/bangunan. Angka (22): diisi jenis Pembebasan Cukai berupa sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC. Angka (23): diisi jenis barang kena cukai, misalnya etil alkohol. Angka (24): diisi uraian jenis barang kena cukai, misalnya: a. Etil Alkohol Murni; b. Etil alkoholyang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6); c. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5); dan/atau d. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 2% Etil Acetate (SDA EAC 2). jdih.kemenkeu.go.id - 65 - Angka (25): diisi rincian BHA Bukan BKC yang dimohonkan sesuai uraian jenis barang kena cukai. Angka (26): diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (27): diisi tanggal kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Angka (28): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (29): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/ stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 66 - 2. UNTUK TUJUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN/TUJUAN SOSIAL RUMAH SAKIT DAN BENCANA (KOP SURAT} Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Pengguna Pembebasan Yth. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ........ . Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan: A. Daftar lsian Identitas Pemohon: 1. Nama entitas : ......... (9) ........ . 2. Alamat kantor : ......... (10) ........ . 3. Nomor telepon kantor : ......... (11) ........ . 4. Email entitas : ......... (12) ........ . 5. NPWP entitas : ......... (13) ........ . 6. Nama pemilik : ......... (14) ........ . 7. NPWP pemilik : ......... (15) ........ . 8. Data penane'.iru.ng iawab : ......... (16) ........ . No. Nama Jabatan Kartu Identitas Nomor Kartu Identitas Keterangan a b C 9. Lokasi usaha : ......... (17) ........ . B. Daftar Isian Kebutuhan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai: 1. Jenis Pembebasan Cukai : ......... (18) ........ . 2. Tu·uan naan baran kena cukai: No. Barang Kena Cukai Uraian Jenis Baran Kena Cukai Uraian Tujuan Penggunaan Barang Kena Cukai a ••••••••• 19 ••••••••• ......... 20 ........ . . ......•• 21 ·•··••••• C. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1. ......... (22) ........ . D. Waktu kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi: ......... (23) ........ . Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya, termutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (24) ........ . Pemohon, I Meterru I ......... (25) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 67 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama entitas yang terkait meliputi: a. untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yaitu nama Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha; b. untuk tujuan sosial keperluan di bidang pelayanan kesehatan yaitu nama rumah sakit; atau c. untuk tujuan sosial keperluan bantuan bencana yaitu nama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah, instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan masyarakat, atau badan usaha. Angka (10): diisi alamat kantor korespondensi entitas terkait. Angka (11): diisi nomor telepon kantor entitas terkait. Angka (12): diisi alamat surel (email) entitas yang aktifuntuk persuratan. Angka (13): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas terkait. Angka (14): diisi nama lengkap pemilik entitas yang bersangkutan. Angka (15): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik entitas yang bersangkutan. Angka ( 16): diisi data penanggung jawab pada tabel yang tersedia, meliputi: a. nama lengkap penanggung jawab; b. jabatan penanggung jawab; c. kartu identitas yang digunakan, misalnya nomor induk kependudukan (NIK); d. diisi nomor kartu identitas yang telah ditentukan sebelumnya; dan e. diisi keterangan/ penjelasan apabila diperlukan. Angka (17): diisi tempat/lokasi usaha penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau tujuan sosial. Angka (18): diisijenis Pembebasan Cukai berupa: a. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. untuk tujuan sosial keperluan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit; atau c. untuk tujuan sosial keperluan bantuan bencana. Angka ( 19): diisi jenis barang kena cukai, misalnya etil alkohol. Angka (20): diisi uraian jenis barang kena cukai, misalnya: a. Etil Alkohol Murni; b. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6); c. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5); dan/atau d. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 2% Etil Acetate (SDA EAC 2). jdih.kemenkeu.go.id - 68 - Angka (21): diisi uraian tujuan penggunaan barang kena cukai sehubungan dengan jenis Pembebasan Cukai yang dipilih. Misalnya, untuk keperluan sterilisasi kegiatan/pelayanan di rumah sakit ( ... nama rumah sakit). Angka (22): diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (23): diisi tanggal kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Angka (24): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (25): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 69 - 3. UNTUK PERIBADATAN UMUM (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ......... : Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Pengguna Pembebasan Yth. Kepala Kantor ......... (4) ......... di ......... (5) ....... .. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ....... .. J abatan : ......... (7) ....... .. Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan: A. Daftar lsian Identitas Pemohon: 1. Nama badan/lembaga keagamaan : ......... (9) ........ . 2. Alamat kantor : ......... (10) ........ . 3. Nomor telepon kantor : ......... (11) ....... .. 4. Email badan/lembaga keagamaan : ......... (12) ........ . 5. NPWP : ......... (13) ........ . 6. Nama pemilik/penanggungjawab : ......... (14) ........ . 7. NPWP pemilik/penanggungjawab : ......... (15) ........ . 8. Data penanirnun2: iawab . '16l . ......... ......... No. Nama Jabatan Kartu Identitas Nomor Kartu Identitas Keterangan a b C 9. Lokasi usaha : ...... (17) ....... B. Daftar Isian Kebutuhan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai: 1. Jenis Pembebasan Cukai : ......... (18) ........ . 2. Tu·uan en naan baran kena cukai: Barang Kena Uraian Jenis Cukai Baran Kena Cukai No. Uraian Tujuan Penggunaan Barang Kena Cukai a ......... 19 ......... .. ....... 20 ........ . C. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1. .. ....... (22) ......... .. ....... 21 ......... D. Waktu kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi: ......... (23) ........ . Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya, termutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (24) ........ . Pemohon, I Met~ru I ......... (25) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 70 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama badan/lembaga keagamaan. Angka (10): diisi alamat kantor korespondensi badan/lembaga keagamaan. Angka (11): diisi nomor telepon kantor badan/lembaga keagamaan. Angka (12): diisi alamat surel (email) badan/lembaga keagamaan yang aktif untuk persuratan. Angka (13): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Orang atau badan/lembaga keagamaan. Angka (14): diisi nama lengkap pemilik/penanggung jawab badan/lembaga keagamaan yang bersangkutan. Angka (15): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik/penanggung jawab badan/lembaga keagamaan yang bersangkutan. Angka ( 16): diisi data penanggung jawab pada tabel yang tersedia, meliputi: a. nama lengkap penanggung jawab; b. jabatan penanggung jawab; c. kartu identitas yang digunakan, misalnya nomor induk kependudukan (NIK); d. diisi nomor kartu identitas yang telah ditentukan sebelumnya; dan e. diisi keterangan/penjelasan apabila diperlukan. Angka ( 1 7): diisi tempat/lokasi usaha penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai untuk keperluan peribadatan umum. Angka (18): diisi jenis Pembebasan Cukai berupa untuk keperluan peribadatan umum. Angka ( 19): diisi jenis barang kena cukai, misalnya minuman yang mengandung etil alkohol. Angka (20): diisi uraian jenis barang kena cukai, misalnya dalam hal barang kena cukai yang diisi berupa minuman yang mengandung etil alkohol, maka uraian jenis barang kena cukai dapat diisi minuman yang mengandung etil alkohol golongan B berupa sacramental wine/ anggur misa. Angka (21): diisi uraian tujuan penggunaan barang kena cukai sehubungan dengan keperluan peribadatan umum. Angka (22): diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (23): diisi tanggal kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Angka (24): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (25): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/ stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 71 - 4. UNTUK ETIL ALKOHOL YANG DIRUSAK (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Pengguna Pembebasan Yth. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ........ . Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan: A. Daftar lsian Identitas Pemohon: 1. Nama badan usaha : ......... (9) ........ . 2. Alamat kantor : ......... (10) ....... .. 3. Nomor telepon kantor : ......... (11) ........ . 4. Email badan usaha : ......... (12) ........ . 5. NPWP badan usaha : ......... (13) ....... .. 6. Nama pemilik : ......... (14) ........ . 7. NPWP pemilik : ......... (15) ........ . 8. Data penanQ'ITTing iawab . ......... (16) ......... No. Nama Jabatan Kartu Identitas Nomor Kartu Identitas Keterangan a b C 9. Lokasi usaha : ......... (17) ........ . B. Daftar Isian Kebutuhan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai: 1. Jenis pembebasan cukai : ......... (18) ........ . 2. Tu·uan en naan baran kena cukai: No. a C. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1. ......... (21) ........ . D. Waktu kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi: ......... (22) ......... Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya, termutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (23) ........ . Pemohon, I Meterfil I ......... (24) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 72 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama badan usaha. Angka (10): diisi alamat kantor korespondensi badan usaha. Angka (11): diisi nomor telepon kantor badan usaha. Angka (12): diisi alamat surel (email) badan usaha yang aktifuntuk persuratan. Angka (13): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Angka (14): diisi nama lengkap pemilik badan usaha yang bersangkutan. Angka (15): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik badan usaha yang bersangkutan. Angka ( 16): diisi data penanggung jawab pada tabel yang tersedia, meliputi: a. nama lengkap penanggungjawab; b. jabatan penanggung jawab; c. kartu identitas yang digunakan, misalnya nomor induk kependudukan (NIK); d. diisi nomor kartu identitas yang telah ditentukan sebelumnya; dan e. diisi keterangan/ penjelasan apabila diperlukan. Angka (17): diisi tempat/lokasi usaha badan usaha. Angka (18): diisi jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. Angka ( 19): diisi etil alkohol. Angka (20): diisi uraian tujuan penggunaan barang kena cukai, contohnya untuk etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar). Angka (21) : diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (22): diisi tanggal kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Angka (23): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (24): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 73 - 5. UNTUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK DIKONSUMSI OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT YANG BERANGKAT LANGSUNG KE LUAR DAERAH PABEAN (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... ·········(2) ....... .. : ·········(3) ........ . : Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Pengguna Pembebasan Yth. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ........ . Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan: A. Daftar Isian Identitas Pemohon: 1. Nama badan usaha : ......... (9) ........ . 2. Alamat kantor : ......... (10) ........ . 3. Nomor telepon kantor : ......... (11) ........ . 4. Email badan usaha : ......... (12) ........ . 5. NPWP badan usaha : ......... (13) ........ . 6. Nama pemilik : ......... (14) ........ . 7. NPWP pemilik : ......... (15) ........ . 8. Data penanggung iawab .(16) .......... ••••••••• No. Nama Jabatan Kartu Identitas Nomor Kartu Identitas Keterangan a b C 9. Lokasi usaha : ·········(17) ........ . B. Daftar lsian Kebutuhan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai: 1. Jenis pembebasan cukai : ......... (18) ........ . 2. 1u·uan en naan baran kena cukai: Barang Kena Uraian Jenis Cukai Baran Kena Cukai No. Uraian Tujuan Penggunaan Barang Kena Cukai a ......... 19 ••••••••• ••••••••• 20 ••••••••• ·•••••••• 21 •...••••• C. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1. ·········(22) ........ . D. Waktu kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi: ......... (23) ........ . Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya, termutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (24) ........ . Pemohon, I Meterru I ......... (25) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 74 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama badan usaha. Angka (10): diisi alamat kantor korespondensi badan usaha. Angka (11): diisi nomor telepon kantor badan usaha. Angka ( 12): diisi alamat surel (email) badan usaha yang aktif untuk persuratan. Angka (13): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Angka (14): diisi nama lengkap pemilik badan usaha yang bersangkutan. Angka (15): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik badan usaha yang bersangkutan. Angka ( 16): diisi data penanggung jawab pada tabel yang tersedia, meliputi: a. nama lengkap penanggung jawab; b. jabatan penanggung jawab; c. kartu identitas yang digunakan, misalnya nomor induk kependudukan (NIK); d. diisi nomor kartu identitas yang telah ditentukan sebelumnya; dan e. diisi keterangan/ penjelasan apabila diperlukan. Angka ( 1 7): diisi tempat/lokasi usaha badan usaha. Angka (18): diisi jenis Pembebasan Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean. Angka ( 19) diisi jenis barang kena cukai, meliputi: a. minuman yang mengandung etil alkohol; atau b. hasil tembakau. Angka (20): diisi uraian jenis barang kena cukai, misalnya dalam hal barang kena cukai yang diisi berupa minuman yang mengandung etil alkohol, maka uraian jenis barang kena cukai dapat diisi minuman yang mengandung etil alkohol golongan B. Angka (21): diisi uraian tujuan penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau. Angka (22): diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (23): diisi tanggal kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Angka (24): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (25): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 75 - E. CONTOH FORMAT NOMOR POKOK PENGGUNA PEMBEBASAN 1. NOMOR POKOK PENGGUNA PEMBEBASAN (NPPP) NOMOR POKOK PENGGUNA PEMBEBASAN (NPPP) A. NPPP : ......... (1) ........ . B. Identitas Pengguna Pembebasan Cukai 1. Nama : ......... (2) ........ . 2. Alamat kantor : ......... (3) ........ . 3. Nomor telepon kantor : ......... (4) ........ . 4. Email : ......... (5) ........ . 5. NPWP : ......... (6) ........ . C. Identitas Pemilik dan Penanggung jawab 1. Nama pemilik : ......... (7) ........ . 2. NPWP pemilik : ......... (8) ........ . 3. Data penanggung jawab (9) .......... . ........ No. Nama Jabatan Kartu Identitas Nomor Kartu Identitas 1. 2. 3. D. Lokasi usaha penggunaan barang kena cukai: 1. Lokasi 1: ......... (10) ....... .. 2. dst Keterangan E. Rincian Kebutuhan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai 1. Jenis pembebasan cukai : ......... (11) ........ . 2. Barang kena cukai : ......... (12) ........ . 3. Uraianjenis barang kena cukai : ......... (13) ........ . 4. Tujuan penggunaan barang kena cukai: a. . ........ (13)......... : ......... (14) ........ . b. SDA BIT 6 : ......... (14) ........ . c. dst F. Dengan diterbitkannya NPPP ini, maka: 1. NPPP ......... (1) ......... ini berlaku sejak tanggal ...... (15) ....... sampai dengan adanya pencabutan dengan ketentuan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 2. *NPPP ......... (1) ......... yang telah diterbitkan tanggal ...... (16) ....... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ditetapkan di ...... (17) ...... . pada tanggal ...... (18) ...... . KEPALA KANTOR ....... (19) ........ . ·········(20) ........ . *) dalam hal diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 76 - PETUNJUK PENGISIAN Angka (1) : diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Angka (2) : diisi nama Pengguna. Angka (3) : diisi alamat kantor Pengguna. Angka (4) : diisi nomor telepon kantor Pengguna. Angka (5) : diisi alamat surel (email) Pengguna yang aktif untuk melakukan persuratan. Angka (6) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengguna. Angka (7) : diisi nama pemilik entitas terkait. Angka (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik entitas terkait. Angka (9) : diisi data penanggung jawab pada tabel yang tersedia, meliputi: a. nama lengkap penanggung jawab; b. jabatan penanggung jawab; c. kartu identitas yang digunakan, misalnya nomor induk kependudukan (NIK); d. diisi nomor kartu identitas yang telah ditentukan sebelumnya; dan e. diisi keterangan/penjelasan apabila diperlukan. Angka ( 10): diisi tempat atau lokasi usaha penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka ( 11): diisi jenis Pembebasan Cukai yang meliputi: a. sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC; b. untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. untuk tujuan sosial keperluan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit; d. untuk tujuan sosial keperluan bantuan bencana; e. untuk keperluan peribadatan umum; f. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; atau g. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean. Angka (12): diisijenis barang kena cukai, misalnya etil alkohol. Angka (13): diisi uraian jenis barang kena cukai, misalnya: a. Etil Alkohol Murni; b. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6); c. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5); dan/atau d. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 2% Etil Acetate (SDA EAC 2). Angka (14): diisi tujuan penggunaan barang kena cukai sesuai jenis Pembebasan Cukai dan dipisah untuk masing-masing uraian jenis barang kena cukai. Misalnya: - uraian jenis barang kena cukai berupa Etil Alkohol Murni dan etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6) dengan jenis Pembebasan Cukai pembuatan BHA Bukan BKC. - Maka tujuan penggunaan barang kena cukai diisi rincian jenis BHA Bukan BKC, misalnya: Etil Alkohol Murni: obat-obatan untuk manusia dalam bentuk tablet SDA BIT 6: parfum dan hand sanitizer Angka ( 15): diisi tanggal NPPP yang telah diterbitkan sebelumnya, dalam hal terdapat perubahan data NPPP. jdih.kemenkeu.go.id - 77 - Angka ( 16): diisi tanggal NPPP yang telah diterbitkan sebelumnya, dalam hal terdapat perubahan data NPPP. Angka ( 1 7): diisi nama kota/kabupaten dimana persetujuan dan NPPP diterbitkan. Angka (18): diisi tanggal persetujuan dan NPPP diterbitkan. Angka ( 19): diisi nama Kantor yang memberikan persetujuan. Angka (20): diisi nama kepala Kantor yang menandatangani. jdih.kemenkeu.go.id - 78 - 2. SURAT PERSETUJUAN PENDAFI'ARAN (KOP SURAT KANTOR BEA DAN CUKAJ) : ........... (1) .......... . .......... (2) ......... . : ........... (3) .......... . : ........... (4) .......... . Nomor Sifat Lampiran Hal : Persetujuan sebagai Pengguna Pembebasan Cukai Yth. Pimpinan ......... (5) ........ . di ......... (6) ........ . Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (7) ......... tanggal ......... (8) ....... .. perihal Permohonan Pendaftaran untuk ditetapkan sebagai Pengguna, dengan ini diberitahukan bahwa: 1. Permohonan Saudara untuk dapat ditetapkan sebagai Pengguna, dapat disetujui. 2. Atas persetujuan tersebut pada angka 1 (satu): 3. a. diberikan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) ....... (9) ......... tanggal ....... (10) ......... ; b. NPPP sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan pencabutan NPPP; c. dalam hal Saudara akan melakukan perubahan data dalam NPPP, perubahan dimaksud harus diberitahukan kepada kepala Kantor; d. Saudara wajib memenuhi segala ketentuan yang mengatur mengenai Pembebasan Cukai. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. Kepala Kantor ....... (11) ........ . ......... (12) ........ . Tembusan Yth: 1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 2. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai; 3. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 4. Kepala Kantor ....... (13) ....... . jdih.kemenkeu.go.id - 79 - PETUNJUK PENGISIAN Angka (1) : diisi nomor naskah dinas. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya naskah dinas. Angka (3) : diisi sifat naskah dinas. Angka (4) : diisi jumlah lampiran naskah dinas. Angka (5) : diisi nama Pengguna. Angka (6) : diisi nama kota atau kabupaten Pengguna. Angka (7) : diisi nomor surat permohonan Pengguna. Angka (8) : diisi tanggal surat permohonan Pengguna. Angka (9) : diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Angka (10): diisi tanggal diterbitkannya NPPP. Angka (11): diisi nama Kantor yang memberikan persetujuan. Angka (12): diisi nama kepala Kantor yang menandatangani. Angka (13): diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi wilayah kerja Kantor yang mengawasi Pengguna. jdih.kemenkeu.go.id - 80 - 3. SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA NPPP (KOP SURAT KANTOR BEA DAN CUKAI) Nomor Sifat Lampiran Hal : ........... (1)........... .. ........ (2) ......... . : ........... (3) .......... . : ........... (4) .......... . : Persetujuan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) atas Perubahan Data yang Baru dan Pencabutan NPPP atas Data yang Lama Yth. Pimpinan ......... (5) ........ . di ......... (6) ........ . Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (7) ......... tanggal ......... (8) ........ . perihal permohonan perubahan data Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP), dengan ini diberitahukan bahwa: 1. Permohonan Saudara untuk melakukan perubahan data NPPP berupa ....... (9) ......... , dapat disetujui. 2. Atas persetujuan tersebut pada angka 1 (satu): 3. a. diberikan NPPP ....... (10)......... tanggal ....... (11)......... yang telah dilakukan perubahan; b. NPPP sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan pencabutan NPPP; c. NPPP ....... (10) ......... tanggal ....... (12) ......... yang telah disampaikan berdasarkan surat persetujuan kepala Kantor ....... (15) ......... nomor ....... (13) ......... tanggal ....... (14) ......... , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; d. dalam hal Saudara akan melakukan perubahan data dalam NPPP, perubahan dimaksud harus diberitahukan kepada kepala Kantor; e. Saudara wajib memenuhi segala ketentuan yang mengatur mengenai Pembebasan Cukai. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. Kepala Kantor ....... (15) ........ . ......... (16) ........ . Tembusan Yth: 1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 2. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai; 3. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 4. Kepala Kantor ....... (17) ....... . jdih.kemenkeu.go.id - 81 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor naskah dinas. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya naskah dinas. Angka (3) : diisi sifat naskah dinas. Angka (4) : diisijumlah lampiran naskah dinas. Angka (5) : diisi nama Pengguna. Angka (6) : diisi nama kota atau kabupaten Pengguna. Angka (7) : diisi nomor surat permohonan Pengguna. Angka (8) : diisi tanggal surat permohonan Pengguna. Angka (9) : diisi jenis data NPPP yang dilakukan perubahan, misalnya nama perusahaan. Angka (10): diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) yang telah dilakukan perubahan. Angka (11): diisi tanggal NPPP yang telah dilakukan perubahan. Angka (12): diisi tanggal NPPP yang telah diterbitkan sebelumnya. Angka (13): diisi nomor surat persetujuan penerbitan NPPP sebelumnya. Angka (14): diisi tanggal surat persetujuan penerbitan NPPP sebelumnya. Angka ( 15): diisi nama Kantor yang memberikan persetujuan. Angka (16): diisi nama kepala Kantor yang menandatangani. Angka (17): diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi wilayah kerja Kantor yang mengawasi Pengguna jdih.kemenkeu.go.id - 82 - F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN DATA NPPP (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Perubahan Data Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Yth. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ........ . Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan perubahan data NPPP ......... (10) ........ . Adapun perubahan data yang kami mohonkan terkait dengan hal-hal sebagai berikut: A. Rincian Perubahan Data: No. Data NPPP vang akan diubah Semula Meniadi Keterangan 1. ...... (11) ...... ...... (12) ...... . ..... (13) ...... . ..... (14) ...... 2. dst dst dst dst B. Daftar Lampiran Dokumen Perubahan Terkait 1. NPWP; 2. . ........ (15) ........ . C. Waktu kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi: ......... (16) ....... .. Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya, termutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (17) ........ . Pemohon, I Meterfil I ......... (18) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) - 83 - PETUNJUK PENGISIAN : diisi nomor surat permohonan. : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. : diisi jumlah lampiran surat permohonan. : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. : diisi nama kota/kabupaten Kantor. : diisi nama lengkap pemohon. : diisi jabatan pemohon. : diisi alamat lengkap pemohon. : diisi nama Pengguna. : diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). : diisijenis/aspek data yang akan diubah pada NPPP. : diisi uraian/penjelasan data NPPP sebelum diubah (data kondisi awal). : diisi uraian/penjelasan data NPPP yang akan diubah. : diisi keterangan/penjelasan atas perubahan data yang dilakukan. : diisi kelengkapan dokumen perubahan data NPPP yang terkait. : diisi tanggal kesiapan dilakukan pemeriksaan lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai khusus untuk jenis perubahan data yang dilakukan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan perundang-undangan. : diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. : diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/ stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 84 - G. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN PEMASOKAN BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... .. ....... (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Surat Permintaan Pemasokan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai Kepada: Pimpinan : ......... (4) ........ . NPPBKC : ......... (5) ........ . Lokasi usaha : ......... (6) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (7) ........ . Jabatan : ......... (8) ........ . Alamat : ......... (9) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari ......... (10) ......... , mengajukan permintaan pemasokan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai: A. Daftar lsian Identitas Pemohon: 1. Nama Pengguna : ......... (10) ....... .. 2. Alamat kantor : ......... (11) ....... .. 3. Nomor telepon kantor : ......... (12) ........ . 4. Email : ......... (13) ........ . 5. NPWP : ......... (14) ........ . 6. Lokasi usaha : ......... (15) ........ . B. Daftar lsian Kebutuhan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai: 1. Jenis Pembebasan Cukai : ......... (16) ........ . 2. Barang kena cukai : ......... ( 1 7) ........ . 3. Uraian jenis dan jumlah barang kena cukai a. . ........ (18)......... : ......... (19) ........ . b. dst 4. Tujuan penggunaan barang kena cukai a. . ........ (18) ........ . : ......... (20) ....... .. b. dst C. Lampiran 1. . ........ (21) ........ . 2. dst Demikian surat permintaan pemasokan barang kena cukai ini kami buat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata data/keterangan dalam surat ini tidak benar, kami bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ......... (22) ........ . Pemohon, I Mctenrl I ......... (23) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 85 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai untuk melakukan pemasokan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (5) : diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka (6) : diisi lokasi usaha Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka (7) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (8) : diisi jabatan pemohon. Angka (9) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (10): diisi nama Pengguna. Angka (11): diisi alamat kantor Pengguna. Angka (12): diisi nomor telepon kantor Pengguna. Angka (13): diisi alamat surel (email} Penggunayang aktifuntuk persuratan. Angka (14): diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengguna. Angka (15): diisi tempat/lokasi usaha Pengguna yang menjadi tujuan pemasokan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sesuai data yang terdaftar pada NPPP. Angka ( 16): diisi jenis Pembebasan Cukai sesuai data yang terdaftar pada NPPP yang meliputi: a. sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC; b. untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. untuk tujuan sosial keperluan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit; d. untuk tujuan sosial keperluan bantuan bencana; e. untuk keperluan peribadatan umum; f. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; atau g. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean. Angka ( 1 7) : diisi jenis barang kena cukai sesuai data yang terdaftar pada NPPP, misalnya etil alkohol. Angka ( 18): diisi uraian jenis barang kena cukai sesuai data yang terdaftar pada NPPP, misalnya: a. Etil Alkohol Murni; b. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6}; c. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5); dan/atau d. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 2% Etil Acetate (SDA EAC 2). Angka ( 19): diisi jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan sesuai uraian jenis barang kena cukai. Misalnya a. Etil Alkohol Murni : 10.000 liter b. SDA BIT 6 : 5.000 liter Angka (20): diisi tujuan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sesuai data yang terdaftar pada NPPP. Misalnya: jdih.kemenkeu.go.id - 86 - - uraian jenis barang kena cukai berupa Etil Alkohol Murni dan SDA BIT 6 dengan jenis Pembebasan Cukai pembuatan BHA Bukan BKC. - Maka tujuan penggunaan barang kena cukai diisi rincian jenis BHA Bukan BKC, misalnya: Etil Alkohol Murni: obat-obatan untuk manusia dalam bentuk tablet dan SDA BIT 6: parfum dan hand sanitizer. Angka (21): diisi kelengkapan dokumen permohonan lainnya. Angka (22): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (23): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 87 - H. CONTOH FORMAT PERHITUNGAN BATASAN PENGGUNAAN 1. PERHITUNGAN BATASAN JUMLAH BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DAPAT DIGUNAKAN (BATASAN PENGGUNAAN) Nama Pengguna NPPP Lokasi usaha Barang kena cukai Uraian jenis barang kena cukai Periode permohonan Pengusaha barang kena cukai : ......... (1) ........ . : ......... (2) ........ . : ......... (3) ........ . : ......... (4) ........ . : ......... (5) ........ . : ......... (6) ......... ( ......... (7) ......... bulan) : ......... (8) ........ . Rekapitulasijumlah penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan ...... (9) ...... berdasarkan ...... (10) ....... : No. Bulan Jumlah Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai yang Satuan Keterangan Telah Digunakan (11) (12) (13) (14) (15) Total Barang Kena Cukai yang Telah Di2unakan (16} (14} (15} Rata-Rata Barang Kena Cukai yang Telah Diirunakan (17} (14} (15) Perhitungan batasan jumlah barang kena cukai dengan pembebasan cukai yang dapat digunakan (Batasan Penggunaan) berdasarkan rata-rata jumlah penggunaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud di atas: = ......... (18) ......... % X ......... (17) ......... X ......... (7) ........ . = ......... (19) ......... liter. .. ....... (20) ......... . Pemohon, ......... (21) ........ . jdih.kemenkeu.go.id - 88 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nama Pengguna. Angka (2) : diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Angka (3) : diisi tempat atau lokasi usaha Pengguna. Angka (4) : diisi jenis barang kena cukai. Angka (5) : diisi uraian jenis barang kena cukai, misalnya: a. Etil Alkohol Murni; b. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6); c. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5); dan/atau d. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 2% Etil Acetate (SDA EAC 2). Angka (6) : diisi periode permohonan, misalnya: -bulan Januari 2025 s.d. Desember 2025 (dalam hal diajukan untuk Periode Pembebasan tahun berikutnya); atau -bulan Juli 2025 s.d. Desember 2025 (dalam hal diajukan untuk permohonan penambahan, diisi sesuai bulan permohonan penambahan dalam rentang waktu Periode Pembebasan). Angka (7) : diisi jumlah bulan periode permohonan, misalnya 12 (dua belas). Angka (8) : diisi nama pengusaha barang kena cukai yang memasok barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (9) : diisi Periode Pembebasan sesuai periode masa berlaku penetapan Pemberian Pembebasan Cukai yang dimiliki pengusaha barang kena cukai dan memuat nama Pengguna. Angka (10): diisi dokumen dasar perhitungan Batasan Penggunaan, misalnya laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (11): diisi nomor urut. Angka (12): diisi nama bulan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (13): diisi jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan pada bulan dimaksud, misalnya: Pengusaha barang kena cukai: PT A Barang kena cukai : etil alkohol Uraianjenis barang kena cukai : SDA BIT 6 Rekapitulasi sesuai periode Pembebasan Cukai Januari .s.d Desember 2024 berdasarkan laporan penggunaan fasilitas bb k. oem e asan cu aJ. Bulan Jumlah Barang Kena Cukai Digunakan Januari 1.000 Februari 500 dst dst Angka (14): diisi satuan barang kena cukai, misalnya liter. Angka (15): diisi keterangan dalam hal diperlukan. Satuan liter liter dst Angka (16): diisi total penjumlahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan dari hasil penjumlahan Angka (13). Angka (17): diisi hasil rata-rata Angka (13). Angka (18): diisi persentase tertentu sesuai ketentuan. Angka ( 19): diisi hasil perhitungan Batasan Penggunaan berdasarkan hasil perkalian dari persentase tertentu sesuai ketentuan, Angka (17), dan Angka (7). Angka (20): diisi tempat dan tanggal pembuatan perhitungan Batasan Penggunaan. Angka (21): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemilik/ penanggung jawab/kuasa Pengguna disertai cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 89 - 2. PERHITUNGAN BATASAN JUMLAH BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DAPAT DIGUNAKAN (BATASAN PENGGUNAAN) DALAM HAL DISERTAI PENAMBAHAN LOKASI USAHA/PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI/URAIAN JENIS BARANG KENA CUKAI* A. Identitas Pemohon 1. Nama Pengguna : ......... (1) ........ . 2. NPPP : ......... (2) ........ . B. PERHITUNGAN BATASAN PENGGUNAAN ATAS LOKASI USAHA/PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI/URAIAN JENIS BARANG KENA CUKAI YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN PENGGUNAAN 1. Lokasi usaha : ......... (3) ........ . 2. Periode permohonan : ......... (4) ......... ( ......... (5) ......... bulan) 3. Pengusaha barang kena cukai : ......... (6) ........ . 4. Uraian Jenis Barang Kena Cukai : ......... (7) ........ . Rekapitulasi jumlah penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan tahun berjalan ...... (8) ...... berdasarkan ...... (9) ........ No. Bulan Jumlah Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai yang Satuan Keterangan Telah Digunakan (10) (11) (12) (13) (14) Total Barang Kena Cukai yang Telah Digunakan (15) (13) (14) Rata-Rata Barang Kena Cukai yang Telah (16) (13) (14) Digunakan 5. Perhitungan batasanjumlah barang kena cukai dengan pembebasan cukai yang dapat digunakan (Batasan Penggunaan) berdasarkan rata-rata jumlah penggunaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud di atas: = ......... (17) ......... % X ......... (16) ......... X ......... (5) ........ . = ......... (18) ......... liter. C. PERHITUNGAN BATASAN PENGGUNAAN ATAS LOKASI USAHA/PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI/URAIAN JENIS BARANG KENA CUKAI*) YANG BARU 1. Lokasi usaha : ......... (3) ........ . 2. Periode permohonan : ......... (4) ......... ( ......... (5) ......... bulan) 3. Pengusaha barang kena cukai : ......... (6) ........ . 4. Uraian Jenis Barang Kena Cukai : ......... (7) ........ . jdih.kemenkeu.go.id - 90 - No. Bulan Kebutuhan Barang Kena Cukai Satuan Keterangan (10) (11) (19) (13) (14) Total Barang Kena Cukai yang Dibutuhkan (20) (13) (14) 5. Perhitungan Batasan Penggunaan ......... (7) ......... = ......... (21) ........ % x ......... (22) ......... liter ......... (23) ......... . Pemohon, ......... (24) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id -91 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nama Pengguna. Angka (2) : diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Angka (3) : diisi tempat atau lokasi usaha Pengguna. Angka (4) : diisi periode permohonan penambahan sesuai rentang waktu Periode Pembebasan, misalnya bulan Juli 2025 s.d. Desember 2025. Angka (5) : diisijumlah bulan periode permohonan, misalnya 6 (enam). Angka (6) : diisi nama pengusaha barang kena cukai yang memasok barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang telah ditetapkan dalam penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (7) : diisi uraian jenis barang kena cukai sesuai penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dalam hal diajukan permohonan penambahan, misalnya etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6). Angka (8) : diisi Periode Pembebasan tahun berjalan, misalnya Januari s.d. Desember 2024. Angka (9) : diisi dokumen dasar perhitungan Batasan Penggunaan, misalnya laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (10): diisi nomor urut. Angka ( 11): diisi nama bulan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka ( 12): diisi jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan pada bulan dimaksud. Angka (13): diisi satuan barang kena cukai, misalnya liter. Angka (14): diisi keterangan dalam hal diperlukan. Angka ( 15) : diisi total penjumlahan barang kena cukai dengan Pembe bas an Cukai yang digunakan dari hasil penjumlahan Angka (12). Angka (16}: diisi hasil rata-rata Angka (12). Angka ( 1 7): diisi persentase tertentu sesuai ketentuan. Angka (18): diisi hasil perhitungan penambahan Batasan .Penggunaan berdasarkan hasil perkalian dari persentase tertentu sesuai ketentuan, Angka (16), dan Angka (5). Angka ( 19): diisi kebutuhan uraian jenis barang kena cukai, misalnya: -SDA IPA 5: 10.000 liter Angka (20): diisi total kebutuhan barang kena cukai. Angka (21): diisi persentase tertentu sesuai ketentuan. Angka (22): diisi perhitungan Batasan Penggunaan atas penambahan lokasi usaha/uraian jenis barang kena cukai/pengusaha barang kena cukai. Angka (23): diisi tempat dan tanggal pembuatan perhitungan Batasan Penggunaan. Angka (24): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemilik/penanggung jawab/kuasa Pengguna disertai cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 92 - I. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGGUNAAN 1. UNTUK PEMBUATAN BHA BUKAN BKC (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai untuk Pembuatan BHA Bukan BKC Yth. Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor ......... (4) ......... di ......... (5) ......... Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ....... .. Jabatan : ......... (7) ....... .. Alamat : ......... (8) ....... .. bertindak selaku pemilik/penanggung jawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan barang kena cukai berupa ......... (10) ......... dengan Pembebasan Cukai ......... (11) ......... : A. Periode Permohonan : ......... (12) ......... B. Daftar lsian Identitas Pengguna: 1. Nama : ......... (9) ....... .. 2. NPPP : ......... (13) ....... .. 3. Lokasi usaha a. Lokasi 1 : ......... (14) ....... .. b. dst C. Daftar lsian Entitas Badan Usaha: ......... (15) ......... No. Asoek Tahun Jumlah Keterangan 1. Tenaga keria asing 2. Tenaga kerja Indonesia 3. Nilai investasi D. Uraian Jenis Barang Kena Cukai dan Tujuan Penggunaan Barang Kena Cukai: 1. Lokasi 1 : ......... (14) ....... .. a. .. ....... (16)......... : ......... (17) ....... .. b. dst 2. dst E. Daftar lsian Pengusaha Barang Kena Cukai dan Perhitungan Batasan Penggunaan yang Dapat Dipasok oleh Pengusaha Barang Kena Cukai: 1. Pengusaha Barang Kena Cukai a. Surat permintaan pemasokan : ......... (18) ....... .. b. Tanggal surat : ......... (19) ........ . c. Nama badan usaha : ......... (20) ....... .. d. NPPBKC : ......... (21) ........ . e. Lokasi usaha : ......... (22) ........ . f. Pelabuhan/bandar udara : ......... (23) ........ . g. Lokasi usaha Pengguna, uraian jenis barang kena cukai, dan perhitungan Batasan Penggunaan yang akan dipasok: 2. dst 1) Lokasi 1: ......... (14) ....... .. a) ......... (16) ......... : ........ (24) ......... b) dst 2) dst F. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1. .. ....... (25) ......... Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila jdih.kemenkeu.go.id - 93 - dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (26) ........ . Pemohon, I Meter.ll I ......... (27) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 94 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama Pengguna yang mengajukan permohonan. Angka ( 10): diisi jenis barang kena cukai, misalnya etil alkohol. Angka ( 11): diisi sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC. Angka (12): diisi periode permohonan penggunaan barang kena cukai, misalnya Januari s.d. Desember 2025. Angka (13): diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Angka (14): diisi tempat/lokasi usaha yang akan diajukan untuk menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sesuai data pada NPPP. Angka ( 15): diisi data terkait tenaga kerja dan nilai investasi pada tabel yang tersedia meliputi: a. jumlah tenaga kerja asing pada tahun pengajuan permohonan; b. jumlah tenaga kerja Indonesia pada tahun pengajuan permohonan; c. nilai investasi badan usaha pada tahun pengajuan permohonan. Angka (16): diisi uraian jenis barang kena cukai yang terdaftar pada NPPP, misalnya: a. Etil Alkohol Murni; b. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6); c. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5); dan/atau d. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 2% Etil Acetate (SDA EAC 2). Angka ( 1 7): diisi jenis BHA Bukan BKC yang diajukan permohonan sesuai data pada NPPP, misalnya: -Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6): parfum dan hand sanitizer. -Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5): disinfektan. Angka (18): diisi nomor surat permintaan pemasokan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka ( 19): diisi tanggal surat permintaan pemasokan barang kena cukai. Angka (20): diisi nama Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai untuk melakukan pemasokan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (21): diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka (22): diisi lokasi usaha Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka (23): diisi pelabuhan atau bandar udara pemasukan barang kena cukai dalam hal barang kena cukai berasal dari impor. jdih.kemenkeu.go.id - 95 - Angka (24): diisi hasil perhitungan Batasan Penggunaan atas setiap uraianjenis barang kena cukai dan setiap pengusaha barang kena cukai sebagaimana telah dihitung pada contoh format Lampiran huruf H, misalnya: a. Lokasi usaha : Balaraja b. Uraianjenis barang kena cukai : SDA BIT 6 c. Hasil perhitungan Batasan Penggunaan : 10.000 liter Angka (25): diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (26): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (27): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/ stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 96 - 2. UNTUK TUJUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN/TUJUAN SOSIAL RUMAH SAKIT ATAU BENCANA (KOP SURAT} Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... .. ....... (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan/tujuan sosial keperluan di bidang pelayanan kesehatan/bantuan bencana* Yth. Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ......... Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ....... .. Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ....... .. bertindak selaku pemilik/penanggung jawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan barang kena cukai berupa ......... (10) ......... dengan Pembebasan Cukai untuk ......... (11) ......... : A. Periode Permohonan : ......... (12) ....... .. B. Daftar lsian Identitas Pengguna: 1. Nama : ......... (9) ....... .. 2. NPPP : ......... (13) ....... .. 3. Lokasi usaha : ......... (14) ........ . C. Uraian Jenis Barang Kena cukai dan Tujuan Penggunaan Barang Kena Cukai: 1. Lokasi usaha : ......... (14) ........ . a. .. ....... (15)......... : ......... (16) ....... .. D. Daftar lsian Pengusaha Barang Kena Cukai dan Perhitungan Batasan Penggunaan yang Dapat Dipasok oleh Pengusaha Barang Kena Cukai: 1. Pengusaha Barang Kena Cukai a. Surat permintaan pemasokan : ......... ( 1 7) ....... .. b. Tanggal surat : ......... (18) ....... .. c. Nama badan usaha : ......... (19) ....... .. d. NPPBKC : ......... (20) ........ . e. Lokasi usaha : ......... (21) ....... .. f. Pelabuhan/bandar udara : ......... (22) ........ . g. Lokasi usaha Pengguna, uraian jenis barang kena cukai, dan perhitungan Batasan Penggunaan yang akan dipasok: 1) Lokasi usaha : ......... (14) ......... a) ......... (15) ......... : ........ (23) ........ . E. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1. ......... (24) ....... .. Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (25) ........ . Pemohon, I Metfilfil I ......... (26) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 97 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama Pengguna yang mengajukan permohonan. Angka ( 10): diisi jenis barang kena cukai, misalnya etil alkohol. Angka ( 11): diisi jenis Pembebasan Cukai berupa: a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. tujuan sosial keperluan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit; atau c. tujuan sosial keperluan bantuan bencana. Angka (12): diisi periode permohonan penggunaan barang kena cukai, misalnya Januari s.d. Desember 2025. Angka (13): diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Angka (14): diisi tempat/lokasi usaha yang akan diajukan untuk menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sesuai data pada NPPP. Angka ( 15): diisi uraian jenis barang kena cukai sesuai data yang terdaftar pada NPPP, misalnya: a. Etil Alkohol Murni; b. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6); c. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 5% Isopropil Alkohol (SDA IPA 5); dan/atau d. Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 2% Etil Acetate (SDA EAC 2). Angka ( 16): diisi uraian tujuan penggunaan barang kena cukai sesuai data pada NPPP, misalnya: -Etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6) ➔ untuk keperluan di bidang pelayanan kesehatan berupa sterilisasi rumah sakit. Angka ( 1 7): diisi nomor surat permintaan pemasokan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka (18): diisi tanggal surat permintaan pemasokan barang kena cukai. Angka ( 19): diisi nama Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai untuk melakukan pemasokan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (20): diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka (21): diisi lokasi usaha Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai. Angka (22): diisi pelabuhan atau bandar udara pemasukan barang kena cukai dalam hal barang kena cukai berasal dari impor. Angka (23): diisi hasil perhitungan Batasan Penggunaan sesuai surat rekomendasi, misalnya: etil alkohol yang sudah dicampur dengan 6 ppm Bitrex (SDA BIT 6): 5.000 liter (sesuai surat rekomendasi). Angka (24) : diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (25): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (26): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/stempel. ~ jdih.kemenkeu.go.id - 98 - 3. UNTUK KEPERLUAN PERIBADATAN UMUM (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai untuk keperluan peribadatan umum Yth. Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ........ . Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggung jawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan barang kena cukai berupa ......... (10) ......... dengan Pembebasan Cukai untuk ......... (11) ......... : A. Periode Permohonan : ......... (12) ........ . B. Daftar lsian Identitas Pengguna: 1. Nama : ......... (9) ........ . 2. NPPP : ......... (13) ........ . 3. Lokasi usaha : ......... (14) ........ . C. Uraian Jenis Barang Kena cukai dan Tujuan Penggunaan Barang Kena Cukai: 1. Lokasi usaha : ......... (14) ........ . a. . ........ (15)......... : ......... (16) ........ . D. Daftar lsian Pengusaha Barang Kena Cukai dan Perhitungan Batasan Penggunaan yang Dapat Dipasok oleh Pengusaha Pabrik: 1. Pengusaha Pabrik a. Surat permintaan pemasokan : ......... (17) ........ . b. Tanggal surat : ......... (18) ........ . c. Nama badan usaha : ......... (19) ........ . d. NPPBKC : ......... (20) ........ . e. Lokasi usaha : ......... (21) ........ . f. Lokasi usaha Pengguna, uraian jenis barang kena cukai, dan perhitungan Batasan Penggunaan yang akan dipasok: 1) Lokasi usaha : ......... (14) ........ . a) ......... (15) ......... : ........ (22) ........ . E. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif 1 .......... (23) ........ . Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (24) ........ . Pemohon, I Meterfil I ......... (25) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id - 99 - PETUNJUK PENGISIAN Angka ( 1) : diisi nomor surat permohonan. Angka (2) : diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. Angka (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Angka (4) : diisi nama Kantor tempat pengajuan permohonan. Angka (5) : diisi nama kota/kabupaten Kantor. Angka (6) : diisi nama lengkap pemohon. Angka (7) : diisi jabatan pemohon. Angka (8) : diisi alamat lengkap pemohon. Angka (9) : diisi nama badan/lembaga keagamaan sebagai Pengguna yang mengajukan permohonan. Angka ( 10): diisi jenis barang kena cukai, misalnya minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Angka ( 11) : diisi keperluan peribadatan urn um. Angka (12): diisi periode permohonan penggunaan barang kena cukai, misalnya Januari s.d. Desember 2025. Angka (13): diisi Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Angka (14): diisi tempat/lokasi usaha yang akan diajukan untuk menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sesuai data pada NPPP. Angka ( 15) : diisi uraian jenis barang kena cukai sesuai data yang terdaftar pada NPPP, misalnya minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B berupa sacramental wine/ anggur misa. Angka (16): diisi tujuan penggunaan barang kena cukai sesuai data pada NPPP. Angka ( 1 7): diisi nomor surat permintaan pemasokan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik. Angka (18): diisi tanggal surat permintaan pemasokan barang kena cukai kepada Pengusaha Pabrik. Angka ( 19): diisi nama Pengusaha Pabrik untuk melakukan pemasokan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. Angka (20): diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik. Angka (21) : diisi lokasi usaha Pengusaha Pabrik. Angka (22): diisi hasil perhitungan Batasan Penggunaan sesuai surat rekomendasi, misalnya minuman yang mengandung etil alkohol golongan B berupa sacramental wine/anggur misa 1.000 liter. Angka (23): diisi kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Angka (24): diisi tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan. Angka (25): diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon serta cap/stempel. jdih.kemenkeu.go.id - 100 - 4. UNTUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK DIKONSUMSI OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT YANG BERANGKAT LANGSUNG KE LUAR DAERAH PABEAN (KOP SURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1)......... . ........ (2) ........ . : ......... (3) ........ . : Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean Yth. Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......... (6) ........ . Jabatan : ......... (7) ........ . Alamat : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggung jawab/kuasa*) dari ......... (9) ......... , mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan barang kena cukai berupa ......... (10) ......... dengan Pembebasan Cukai berupa ......... (11) ......... : A. Periode Permohonan : ......... (12) ........ . B. Daftar lsian Identitas Pengguna: 1. Nama : ......... (9) ........ . 2. NPPP : ......... (13) ........ . 3. Lokasi usaha : ......... (14) ........ . C. Uraian Jenis Barang Kena cukai dan Tujuan Penggunaan Barang Kena Cukai: 1. Lokasi usaha : ......... (14) ........ . a. . ........ (15)......... : ......... (16) ........ . D. Daftar Isian Pengusaha Barang Kena Cukai dan Perhitungan Batasan Penggunaan yang Dapat Dipasok oleh Pengusaha Barang Kena Cukai: 1. Pengusaha barang kena cukai a. Surat permintaan pemasokan : ......... (17) ........ . b. Tanggal surat : ......... (18) ....... .. c. Nama badan usaha : ......... (19) ........ . d. NPPBKC : ......... (20) ........ . e. Lokasi usaha : ......... (21) ........ . f. Pelabuhan/bandar udara : ......... (22) ........ . g. Lokasi usaha Pengguna, uraian jenis barang kena cukai, dan perhitungan Batasan Penggunaan yang akan dipasok: 1) Lokasi usaha : ......... (14) ........ . a) ......... (15) ......... : ........ (23) ........ . E. Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Administratif: 1 .......... (24) ........ . Terkait dengan permohonan tersebut di atas, kami menyatakan bahwa: a. data dan keterangan dalam permohonan ini serta dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan b. bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian hari data, dokumen, dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya . ......... (25) ........ . Pemohon, IMet~I ......... (26) ........ . *) pilih yang diperlukan jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) Angka (19) - 101