Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

53/PMK.011/2013

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2013.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
53/PMK.011/2013
Tahun
2013
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 Maret 2013
Tgl pengundangan
11 Maret 2013
Mulai berlaku
11 Maret 2013
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;393.2013, LL
Subjek
IMPOR BARANG DAN BAHAN · KOMPONEN KERETA API · BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH · Bidang Umum
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)