Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN - KETENTUAN PERPAJAKAN 2024 PERMENKEU RI NOMOR 81 TAHUN 2024 TANGGAL 14 OKTOBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 771) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN ABSTRAK : - Berdasarkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999), UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893), UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU No. 10 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 240, TLN No. 6571), UU No. 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 Nomor 246, TLN No. 6736), PP 23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.99, TLN No.5696), PP 93 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.210, TLN No.6717), PP 50 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.226, TLN No.6834), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 18/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No. 153), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), Permenkeu RI 112/PMK.03/2022 (BN Tahun 2022 No. 660) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 136 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 983). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik, tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pem beritahuan, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, dan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624 /KMK.04 / 1994; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / KMK. 04 / 1997; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 /KMK.04 / 1999; 4. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan N omor 196 / PMK. 03/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019; 5. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010; 8. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010; 9. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 112/PMK.03/2010; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011; 11. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.011/2011; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013; 15. Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014; 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014; 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.03/2015; 19. Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015; 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015; 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016; 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017; 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.03/2017; 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021; 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019; 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019; 30. Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019; 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020; 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020; 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020; 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021; 35. Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021; 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021; 37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021; 38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022; 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022; 41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022; dan 42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. - Lampiran hal 343-642.