Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
39/PMK.011/2013
Tahun
2013
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Februari 2013
Tgl pengundangan
27 Februari 2013
Mulai berlaku
27 Februari 2013
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;337.2013, LL
Subjek
KONTRAK BAGI HASIL · PAJAK PENGHASILAN · PERJANJIAN KERJASAMA · Bidang Umum