Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 80 TAHUN 2024

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 80 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
14 Oktober 2024
Tgl pengundangan
18 Oktober 2024
Mulai berlaku
18 Oktober 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (770)
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI

Teks Lengkap

REPlJBL1K !NL)Of\ltSi/-\ SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hi bah dan/ a tau dana pinjaman luar negeri, perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan/ atau dana pinjaman luar negen; b. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239 /KMK.0 1 / 1996 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia N omor 239/KMK.01 / 1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri belum cukup mengatur hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti; / www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Repub/ www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANMN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari pemberi hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang dan/ atau jasa, yang tidak perlu dibayar kembali. 2. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari kreditor yang berasal dari luar negeri yang diikat oleh suatu . perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. / www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahuhan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Petwakilan Rakyat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 5. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. 6. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubemur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 7. Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 8. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah. 9. Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri yang memberikan pinjaman kepada pemerintah. 10. Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Hibah dari Pemberi Hibah. 11. Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman. 12. Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman adalah Pemda yang menerima penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dari Penerima Hibah atau Penerima Pinjaman. 13. Hibah Uang adalah Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk uang tunai atau uang untuk membiayai kegiatan yang penarikannya dapat dilakukan melalui Kuasa Bendahara Umum Negara maupun tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan sebagai bagi.an dari APBN dan dapat diterushibahkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjamah untuk dibelanjakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Hibah Barang dan/atau Jasa adalah Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk barang dan/ ataujasa yang dilaksanakan sebagai bagi.an dari APBN dan dapat diterushibahkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 15. Nomor Register adalah nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. 16. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis dengan Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah. 17. Pemberitahuan Kontraktor Utama adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerirna Pinjaman, Penerima / www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kontraktor Utama berdasarkan kontrak ditunjuk untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman. 18. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Uta.ma adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas Pemberitahuan Kontraktor Utama. 19. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah kegiatan meregistrasikan barang kena pajak yang akan diimpor, barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean, dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean oleh Kontraktor Uta.ma sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman, yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pajak. 20. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah bukti registrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. 21. Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas PPN /PPnBM adalah permohonan pemanfaatan fasilitas berupa pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak. 22. Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Tidak Dipungut adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 23. Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas PPh adalah permohonan yang disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman. 24. Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Fasilitas PPh adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan Permohonan Fasilitas PPh. 25. Laporan Realisasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Laporan Realisasi Fasilitas PPh adalah laporan yang disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 26. Kantor Pelayanan Pajak adalah kantor pelayanan pajak tempat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama terdaftar. 27. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan ni1ai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 28. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 29. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. 30. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 31. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 32. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 33. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. 34. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II JENIS DAN PENERIMA FASILITAS PERPAJAKAN Pasal2 Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan berupa: a. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut bagi: 1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; 2. Pemberi Hibah barang dan/ataujasa; dan/atau 3. Kontraktor Utama; dan/ atau b. Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah bagi Kontraktor Utama. Pasal3 ( 1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Hibah Uang; dan/atau I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - b. Hi bah Barang dan/ atau Jasa. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan dana pinjaman kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. dituangkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis; dan b. telah mendapatkan surat penetapan Nomor Register, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 ( 1) Proyek Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang: I a. dibiayai dengan Hibah Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau b. diperoleh dari Hi bah Barang dan/ atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari APBN atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. barang yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman dicatat sebagai barang milik negara/ daerah yang berasal dari perolehan lain yang sah berupa hibah; dan/atau b. jasa yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dicatat sebagai be ban jasa yang berasal dari hibah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 merupakan pihak yang dinyatakan sebagai instansi pelaksana (implementing agency) pada proses bisnis registrasi perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KRITERIA JENIS DAN OBJEK PAJAK YANG DIBERIKAN FASILITAS PERPAJAKAN www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Pasal 6 (1) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang kepada: a. Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atas kegiatan: 1. perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak; 2. impor Barang Kena Pajak; 3. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;dan 4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; b. Kontraktor Utama, atas kegiatan: 1. impor Barang Kena Pajak; 2. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;dan 3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; c. Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, Kontraktor Utama, atau Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa telah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut sebelum saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. impor dari luar Daerah Pabean; dan b. impor melalui pusat logistik berikat. (4) Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sepanjang Kontraktor Utama telah memiliki: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan b. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. (5) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada Kontraktor Utama atas Pajak Penghasilan yang terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama. (6) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan sepanjang Kontraktor Utama telah: a. memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan b. menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh. (7) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah meliputi Pajak Penghasilan yang bersifat: a. final; dan/ atau b. tidak final. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (8) Dalam hal Kontraktor Utama merupakan wajib pajak berbentuk bentuk usaha tetap, fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan atas penghasilan bentuk usaha tetap berupa selisih penghasilan kena pajak dengan Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap dimaksud yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (9) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan. Pasal 7 (1) Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya sebagian: a. dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau Pinjaman; dan/ atau b. barang dan/ atau jasanya yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/atau Jasa, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas bagian kegiatan yang dibiayai atau barang dan/ a tau jasa yang berasal dari Hi bah dan/ a tau Pinjaman. (2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dalam suatu tahun pajak diterima atau diperoleh dari: a. pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman; dan b. selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan atas bagian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman. BAB IV PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK Pasal 8 (1) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman: a. menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan b. melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak untuk dapat diterbitkan Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal fasilitas sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id -10 - dimaksud dalam Pasal 2 akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama. (2) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan meng1s1 clan menyampaikan formulir Pemberitahuan Kontraktor Utama, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi mengenai: a. N omor Register; b. nama Proyek Pemerintah; c. tanggal efektif berlakunya perJanJ1an Hibah atau Pinjaman; d. tanggal dimulainya clan diselesaikannya atau tanggal perkiraan dimulainya clan diselesaikannya Proyek Pemerintah; e. nomor perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen sejenis antara: 1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah clan/ atau Pinjaman clan Kontraktor Utama; atau 2. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa clan Kontraktor Utama; clan f. identitas: 1. pihak yang melakukan Pemberitahuan Kontraktor Utama, berupa nama, alamat, clan nomor pokok wajib pajak; 2. pihak yang melakukan penerusan Hibah clan/ atau Pinjaman dalam hal Hi bah clan/ atau Pinjaman merupakan penerushibahan atau peneruspinjaman, berupa nama, alamat, clan nomor pokok wajib pajak; 3. Kontraktor Utama, berupa: a) nama; b) nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; clan c) tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; clan 4. Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman, berupa nama clan alamat kedudukan di luar negeri. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. dokumen perjanjian Hi bah clan/ atau Pinjaman; b. ringkasan (ikhtisar) Hi bah clan/ atau Pinjaman; clan c. perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. (5) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas setiap perjanjian, kontrak, clan/ atau dokumen seJen1s, untuk masing-masing Kontraktor Utama. www.jdih.kemenkeu.go.id (1) (2) ( 1) (2) (3) -11 - Pasal 9 Atas Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau b. surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama atau surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemberitahuan Kontraktor Utama diterima. Pasal 10 Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah memperoleh Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a. Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denga:q. mengisi dan menyampaikan formulir Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilengkapi dengan informasi mengenai: a. Nomor Register; b. nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; c. nomor perJanJian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis antara: 1. Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman dan Kontraktor Utama; atau 2. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan Kontraktor Utama; d. identitas: 1. pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, berupa nama dan nomor pokok wajib pajak; 2. Kontraktor Utama, berupa: a) nama; b) alamat; c) nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; dan d) tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negen selain bentuk usaha tetap; dan / www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - 3. pihak di luar Daerah Pabean yang menyerahkan: a) Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean; b) Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau c) Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, kepada Kontraktor Utama, berupa nama dan alamat; dan e. Barang Kena Pajak yang diimpor, atau Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean oleh Kontraktor Utama, yang meliputi: 1. nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 2. spesifikasi atau detail Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 3. jenis Barang Kena Pajak yang meliputi barang jadi atau komponen/bahan untuk pembuatan barang jadi yang akan diserahkan kepada: a) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; atau b) Pemberi Hibah barang; dan 4. estimasi nilai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dalam hal nilai yang dicantumkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis yang menyatakan nilai dalam mata uang as1ng. Pasal 11 (1) Atas Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian d_an menerbitkan: a. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam hal registrasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau b. surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal registrasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak dilakukan. BABV PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 12 (1) Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diperoleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, Kontraktor Utama, dan/ atau Pemberi Hibah atau / www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - Pinjaman dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman yang akan memanfaatkan fasilitas sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; b. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa melalui Penerima Hibah dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman dalam hal fasilitas sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf c akan dimanfaatkan oleh Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa; a tau c. Kontraktor Utama yang akan memanfaatkan fasilitas sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b dalam hal Kontraktor Utama merupakan subjek pajak dalam negeri. (3) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (4) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan informasi mengena1: a. N omor Register; b. nomor: 1. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan 2. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, dalam hal Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM disampaikan oleh Kontraktor Utama; c. nomor perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sej enis an tara pihak se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c dan pihak yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa; d. identitas: 1. pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, berupa nama dan nomor pokok wajib pajak; 2. Pengusaha Kena Pajak atau pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan kepada Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, dan/ atau Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, berupa: a) nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak; atau b) nama, alamat, dan tax identity number atau identitas perpajakan lainnya pihak di luar Daerah Pabean, www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - dalam hal Permohonan Fasilitas PPN /PPnBM disampaikan oleh atau melalui Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; dan 3. pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan: a) Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean; b) Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau c) Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, kepada Kontraktor Utama dalam hal Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM disampaikan oleh Kontraktor Utama, berupa nama, alamat, dan tax identity number atau identitas perpajakan lainnya; dan e. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperoleh, Barang Kena Pajak yang diimpor, atau Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, yang meliputi: 1. nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 2. spesifikasi atau detail Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan 3. estimasi nilai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dalam hal nilai yang dicantumkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis yang menyatakan nilai dalam mata uang asmg. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis antara Kontraktor Utama dengan pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan barang dan/ atau Jasa. ( 1) (2) (3) Pasal 13 Atas Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan: a. Surat Keterangan Tidak Dipungut dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau b. surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). Surat Keterangan Tidak Dipungut atau surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM diterima. Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: / www.jdih.kemenkeu.go.id (4) (1) (2) (3) -15 - a. berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember dari tahun kalender diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Dipungut, dalam hal permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut diajukan pada bulan Januari sampa1 dengan bulan November; dan b. berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember dari 1 (satu) tahun kalender setelah diajukannya permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut, dalam hal permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut diajukan pada bulan Desember. Surat Keterangan Tidak Dipungut atas Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hurufb, diterbitkan untuk Pemberi Hibah barang dan/ataujasa. Pasal 14 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada: a. Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman; dan/atau b. Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, yang memanfaatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak; atau b. saat diterimanya pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi secara benar, lengkap dan jelas, dan memuat informasi berupa: a. identitas Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah barang dan/atau jasa, yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, berupa: 1) nama; 2) alamat; dan 3) nomor pokok wajib pajak dalam hal pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memiliki nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. nama dan uraian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); I www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - c. Nomor Register pada pengisian kolom referensi Faktur Pajak; dan d. nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan keterangan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995". (5) Dalam hal keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak melakukan pemutakhiran aplikasi pembuatan Faktur Pajak. (6) Atas 1 (satu) nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak. (7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 15 Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan atas impor barang harus mencantumkan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH Pasal 16 (1) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a diperoleh Kontraktor Utama dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor Utama dengan mengisi dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPh, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilengkapi dengan informasi mengenai: a. N omor Register; b. nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; c. identitas: 1. Kontraktor Utama berupa: a) nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negen termasuk bentuk usaha tetap; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - b) nama, alamat, dan tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; 2. nama dan nomor pokok wajib pajak Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; dan 3. nama dan alamat Pemberi Hibah dalam hal pelaksanaan Proyek Pemerintah diperoleh dari Hi bah Barang/ Jasa; dan d. nomor • perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis antara: 1. Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman dan Kontraktor Utama; atau 2. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan Kontraktor Utama. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (5) Dalam hal Kontraktor Utama merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kontraktor Utama melalui Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman ke Kantor Pelayanan Pajak tern pat Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar. Pasal 17 (1) Atas permohonan fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan: a. Surat Keterangan Fasilitas PPh dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); a tau b. surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Surat Keterangan Fasilitas PPh atau surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. (3) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya Proyek Pemerintah sebagaimana tercantum dalam perJanJ1an, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis. (4) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis yang mengakibatkan adanya perubahan j angka waktu pelaksanaan Proyek Pemeriritah, Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan jangka waktu sesuai dalam perubahan perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen seJen1s. www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - (5) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimiliki oleh Kontraktor Utama sebelum diterima atau diperolehnya penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerintah. (6) Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama merupakan objek pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, Kontraktor Utama harus menyerahkan Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman. (7) Surat Keterangan Fasilitas PPh atas Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) diterbitkan untuk Kontraktor Utama. Pasal 18 (1) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b harus: a. disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah dalam 1 (satu) tahun pajak; dan b. dilampirkan dalam surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Kon traktor U tama. (2) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan lembar penghitungan jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa dianggap sebagai Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal penghasilan Kontraktor Utaina dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (4) Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Surat Pemberitahuan Masa Kontraktor Utama dalam hal pelunasan Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan Kontraktor Utama dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama; dan/ atau b. Surat Pemberitahuan Masa Penerima Hibah, Penerima Pinjaman dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dalam hal pelunasan Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan Kontraktor Utama dilakukan melalui pemotongan dan/ atau pemungutan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman. (5) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; b. nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh; c. identitas: 1. nama dan nomor pokok wajib pajak Kontraktor Utama; www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - 2. nama dan nomor pokok wajib pajak Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman; dan 3. nama dan alamat Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman dalam hal pelaksanaan Proyek Pemerintah diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa; d. tahun pajak; e. jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang terutang dan ditanggung oleh pemerintah; dan f. status pelaporan atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh. (6) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) atau ayat (3) harus disampaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak atau masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Laporan Realisasi Fasilitas PPh yang tidak disampaikan dan/ atau tidak dilampirkan dalam surat pemberitahuan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus disampaikan dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan Pajak Penghasilan paling lambat: a. akhir masa pajak berikutnya setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. akhir bulan November tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah pada masa pajak atau tahun pajak bersangkutan. (8) Dalam hal terdapat perubahan nilai Pajak Penghasilan terutang yang ditanggung oleh pemerintah yang telah dilaporkan sebelumnya, Kontraktor Utama dapat menyampaikan pembetulan Laporan Realisasi Fasilitas PPh dan pembetulan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Pajak Penghasilan yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) yaitu sebesar jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah yang tercantum pada Laporan Realisasi Fasilitas PPh atau pembetulannya dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan atau pembetulannya yang dilaporkan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), atau ayat (8). ( 10) Dalam hal Laporan Realisasi Fasilitas PPh tidak memenuhi ketentuan ayat (6), ayat (7), atau ayat (8), atas penghasilan Kontraktor Utama tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id -20 - (11) Atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak dianggap sebagai Laporan Realisasi Fasilitas PPh. (12) Dalam hal Kontraktor Utama menyampaikan pembetulan atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh dan pembetulan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang mengakibatkan jumlah Pajak Penghasilan menjadi lebih besar, jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah yaitu sebesar jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah yang tercantum pada Laporan Realisasi Fasilitas PPh dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan sampai dengan batas waktu dimaksud. (13) Kontraktor Utama wajib melakukan penyetoran sendiri ke kas negara atas: a. jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10); a tau b. selisih kurang jumlah Pajak Penghasilan akibat pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), sesuai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali atas Pajak Penghasilan yang bersifat final dari penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang dan/ atau Pinjaman. (14) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b atas Pajak Penghasilan yang bersifat final dari penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang dan/atau Pinjaman dilunasi dengan cara pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan dan penyetoran ke kas negara oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman sesuai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 19 Fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang: a. dibiayai dengan Hibah Uang dan/ atau Pinjaman, dilakukan dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/ a tau pemungutan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman pada saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama; dan/ atau b. diperoleh dari Hibah Barang dan/ atau Jasa, dilakukan dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas Pajak Penghasilan terutang sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud yang dilakukan melalui / www.jdih.kemenkeu.go.id (1) (2) (3) (4) -21 - penghitungan dan penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama dalam Surat Pemberitahuan Masa pada masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan. Pasal 20 Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman yang melakukan pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a wajib: a. membuat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; b. menyerahkan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kontraktor Utama; dan c. melaporkan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal: a. bukti pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan tidak dibuat dan Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan; atau b. bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan telah dibuat tetapi Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan, sesuai dengan batas waktu se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman membuat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/ a tau melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a. Dalam hal: a. terdapat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan; atau b. terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan, Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman melakukan pembetulan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan dan melaporkannya dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8). Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan selisih lebih jumlah pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, atas selisih lebih dimaksud tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pajak oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. www.jdih.kemenkeu.go.id -22 - Pasal 21 (1) Kontraktor Utama wajib melaporkan Pajak Penghasilan terutang yang dilakukan penghitungan dan penyetoran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan bersangkutan sesuai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal terdapat Pajak Penghasilan terutang yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor Utama dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a. (3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah Pajak Penghasilan terutang yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebelumnya, Kontraktor Utama dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8). (4) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan selisih lebih jumlah Pajak Penghasilan, atas selisih lebih dimaksud tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pajak oleh Kontraktor Utama. Pasal 22 (1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang atau Pinjaman, dilakukan melalui: a. pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman kepada Kontraktor Utama; b. pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang dilakukan oleh Kontraktor Utama; dan/ atau c. penyampaian Laporan Realisasi Fasilitas PPh atas pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah oleh Kontraktor Utama dalam 1 (satu) tahun pajak yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan. (2) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa, dilakukan melalui: www.jdih.kemenkeu.go.id (3) (4) (5) (6) -23 - a. pembebasan dari pemotongan clan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa clan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai atas impor barang yang dilakukan oleh Kontraktor Utama; clan/ a tau b. penyampaian Laporan Realisasi Fasilitas PPh atas pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah oleh Kontraktor Utama dalam 1 (satu) tahun pajak yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan. Pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a clan huruf b serta ayat (2) huruf a, meliputi: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas impor barang; clan/ a tau b. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang merupakan objek pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal Kontraktor Utama memiliki: a. Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sebelum dilakukannya kegiatan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; clan/ a tau b. Surat Keterangan Fasilitas PPh sebelum diterima atau diperolehnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hi bah clan/ atau Pinjaman yang melakukan pembayaran kepada Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang atau Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib: a. membuat bukti pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan Kontraktor Utama yang dibebaskan dari pemotongan clan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; b. menyerahkan bukti pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kontraktor Utama; clan c. melaporkan bukti pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal Kontraktor Utama tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, atas kegiatan impor tidak dapat diberikan pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b clan ayat (2) huruf a. www.jdih.kemenkeu.go.id -24 - (7) Dalam hal Kontraktor Utama tidak memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama tidak dapat diberikan: a. pembebasan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas penghasilan dimaksud. (8) Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah dalam 1 (satu) tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat 2 huruf b dihitung berdasarkan: a. besarnya perbandingan antara bagian penghasilan neto yang berasal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman dengan seluruh penghasilan neto yang dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) tahun pajak, bagi Kontraktor Utama wajib pajak orang pribadi; atau b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak yang berasal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman, bagi Kontraktor Utama wajib pajak badan. (9) Dalam hal Kontraktor Utama wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan, penghasilan kena pajak yang berasal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat memperoleh fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan, dengan terlebih dahulu memperhitungkan bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. (10) Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib: a. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, bagi wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau b. melakukan pencatatan secara terpisah, bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, an tara penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerin tah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a untuk setiap proyek dan penghasilan dari selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. www.jdih.kemenkeu.go.id -25 - ( 11) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan oleh Kontraktor Utama dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atas penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dengan penghasilan dari selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, pembebanan biaya bersama dimaksud dialokasikan secara proporsional. (12) Kerugian selama pelaksanaan suatu Proyek Pemerintah dikompensasikan dengan penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sama pada tahun pajak berikutnya. (13) Sisa kerugian pada tahun pajak berakhirnya suatu Proyek Pemerin tah dikom pensasikan dengan penghasilan selain dari pelaksanaan Proyek Pemerintah. (14) Tata cara kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 23 ( 1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. (2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah dan pendapatan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Pasal 24 (1) Dalam hal Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pemanfaatan fasilitas dimaksud dilakukan melalui mekanisme Pemberitahuan Kontraktor Utama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ a tau Pajak Penghasilan, Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu: a. memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut; www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - b. memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan c. menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh. (3) Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dan Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dipersamakan sebagai Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi Kontraktor Utama yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VII PENGGANTIAN, PENCABUTAN, DAN PEMBATALAN Pasal 25 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penggantian, pembatalan, dan/ atau pencabutan atas: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; b. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; c. Surat Keterangan Tidak Dipungut; dan/ atau d. Surat Keterangan Fasilitas PPh, berdasarkan permohonan atau secara jabatan setelah melakukan penelitian. (2) Permohonan penggantian, pembatalan, dan/ atau pencabutan diajukan oleh pihak yang melakukan pemberitahuan, registrasi, atau permohonan untuk memperoleh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (3) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam hal terdapat: a. kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung dengan disertai alasan; atau b. perubahan perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) yang mengakibatkan adanya perubahan jangka waktu pelaksanaan Proyek Pemerintah. (4) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak termasuk perubahan Kontraktor Utama, atau penambahan jenis dan jumlah barang dan/ a tau jasa. (5) Atas permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak Dipungut pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas PPh pengganti; atau b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (6) Atas penggantian secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) berlaku sejak tanggal diterbitkannya dokumen yang pertama kali dilakukan penggantian. I www.jdih.kemenkeu.go.id -27 - (8) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. surat penetapan Nomor Register dibatalkan; b. pihak yang memanfaatkan fasilitas perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau c. terdapat informasi dan/ atau dokumen yang disampaikan dalam Pemberitahuan Kontraktor Utama, Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, atau Permohonan Fasilitas PPh yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal diperoleh data dan/atau informasi bahwa Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman dihentikan. (10) Ketentuan dan/atau tata cara mengenai penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Pencabutan mengakibatkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku sampai dengan tanggal penghentian Proyek Pemerintah. (12) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan fasilitas di bi dang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diberikan. BAB VIII PERTUKARAN DATA Pasal26 (1) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara memberikan data dan/atau informasi registrasi Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pajak melalui sistem pertukaran data yang tersedia di lingkungan Kernen terian Keuangan un tuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan. (2) Penyampaian data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara elektronik. (1) BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27 Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem penyampaian secara elektronik, penyampaian: a. Pemberitahuan Kontraktor Utama; b. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; c. Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM; d. Permohonan Fasilitas PPh; I www.jdih.kemenkeu.go.id -28 - e. Laporan Realisasi Fasilitas PPh; atau f. permohonan penggantian, pencabutan, dan/ a tau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dilakukan melalui saluran elektronik. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem penerbitan secara elektronik, penerbitan: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; b. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; c. Surat Keterangan Tidak Dipungut; atau d. Surat Keterangan Fasilitas PPh, dilakukan melalui saluran elektronik. (3) Penggunaan sistem penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sistem penerbitan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Dalam hal sistem penyampaian secara elektronik tidak dapat diakses yang disebabkan oleh keadaan kahar, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 28 Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1). Pasal 29 Contoh format: a. Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1); b. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1); c. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); d. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1); e. Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1); f. Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); g. Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); h. Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); 1. surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1); J. Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); I www.jdih.kemenkeu.go.id -29 - k. Lembar penghitungan jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); 1. dokumen: 1. permohonan penggantian, pembatalan, atau pencabutan; 2. surat penolakan permohonan se bagaimana dimaksud pada angka 1; dan 3. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas PPh pengganti, pencabutan, atau pembatalan yang diterbitkan: a) berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1; atau b) secara jabatan, se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman yang memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan N omor 239/KMK.01 / 1996 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/ 1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final untuk tahun pajak 2024 yang belum berakhir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. Kontraktor Utama harus menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh setelah memperoleh Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama, sebelum tanggal 31 Desember 2024; b. Kontraktor Utama harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh dan melampirkannya pada saat I www.jdih.kemenkeu.go.id -30 - penyampaian surat pemberitahuan tahunan tahun pajak 2024; dan c. fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah diberikan atas Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Fasilitas PPh dalam surat pemberitahuan tahunan tahun pajak 2024 dan disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2025. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/ atau Jasa sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama dalam Surat Pemberitahuan Masa masa pajak Juli 2025 yang disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2025. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 770 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO www.jdih.kemenkeu.go.id -32 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANMN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI A. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA I. II. SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PEMANFMTAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANMN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN FORMULIR PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA INFORMASI PENERIMA HIBAH, PENERIMA PINJAMAN, DAN/ATAU PENERIMA PENERUSAN HIBAH DAN/ ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI 1. Nama ............................... (1) 2. Alamat ............................... (2) 3. NPWP ............................... (3) INFORMASI HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI 1. Nomor Register Perjanjian Hibah atau ............................... (4) Pinjaman Luar Negeri 2. N ama Proyek Pemerintah 3. Tanggal Efektif Perjanjian Hibah atau Pinjaman Luar Negeri 4. 5. 6. Tanggal M ulai Proyek Pemerin tah Tanggal Selesai Proyek Pemerintah Nama Pemberi Hibah atau Pinjaman Luar Negeri 7. Alamat Pemberi Hibah a tau Pinjaman Luar Negeri 8. N ama Pihak yang melakukan Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri 9. Alamat Pihak yang melakukan Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri 10. NPWP Pihak yang melakukan Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri ............................... (5) ............................... (6) ·······························(7) . .............................. (8) . .............................. (9) ·······························(10) ............................... (11) ............................... (12) ............................... (13) III. INFORMASI KONTRAKTOR UTAMA 1. Nama 2. NPWP atau Tax Identity Number atau identitas perpajakan lainnya 3. Nomor perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis ............................... (14) ·······························(15) ............................... (16) www.jdih.kemenkeu.go.id -33 - IV. LAMPIRAN Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan dokumen berupa: 1. Perjanjian Hibah atau Pinjaman Luar Negeri; 2. Ringkasan (Ikhtisar) Hibah atau Pinjaman Luar Negeri; dan 3. perJanJ1an, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis dengan Kontraktor Utama. V. PERNYATAAN ............................... (17) □ Dengan ini kami menyatakan bahwa Kontraktor Utama yang didaftarkan adalah benar-benar Kontraktor Utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana yang didaftarkan. □ Dengan ini kami menyatakan bahwa data dan/atau informasi yang kami beritahukan dalam formulir ini beserta lampirannya adalah sesuai dengan keadaan yang se benarnya, dan kami bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat ketidakbenaran atas data dan/ atau informasi beserta lampirannya. . ............................ (18) .............................. (19) www.jdih.kemenkeu.go.id -34 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA SEHUBUNGAN DENGAN PEMANFAATAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Diisi dengan Nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Alamat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan NPWP Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan nama Proyek Pemerintah. Diisi dengan tanggal efektif perjanjian Hibah atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan tanggal dimulainya atau tanggal perkiraan dimulainya Proyek Pemerintah. Diisi dengan tanggal diselesaikannya atau tanggal perkiraan diselesaikannya Proyek Pemerintah. Diisi dengan Nama Pemberi Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Alamat Pemberi Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Nama Penerima Hibah/Penerima Pinjaman yang melakukan Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Alamat Penerima Hibah/Penerima Pinjaman yang melakukan Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan NPWP Penerima Hibah/Penerima Pinjaman yang melakukan Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Nama Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP atau Tax Identity Number atau identitas perpajakan lainnya Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis yang memuat kesepakatan antara Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dengan Kontraktor Utama atau nomor perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen sejenis yang memuat kesepakatan antara Pemberi Hibah barang dan/ atau jasa dengan Kontraktor Utama. Diisi dengan tanda centang (✓) pada kotak yang tersedia untuk memberikan persetujuan. Persetujuan tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan pengisian formulir. Diisi dengan tempat dan tanggal pengisian formulir. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan yang melakukan Pemberitahuan Kontraktor Utama. / www.jdih.kemenkeu.go.id -35 - B. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA SEHUBUNGAN DENGAN PEMANFAATAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor Tanggal (3) (4) Berdasarkan Pemberitahuan Kontraktor Utama yang disampaikan pada tanggal . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) oleh Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri: Nama ........................................ (6) Alamat ........................................ (7) NPWP ........................................ (8) atas Proyek Pemerintah: N omor Register Nama Proyek Pemerintah Tanggal m ulai Proyek Pemerintah Tanggal selesai Proyek Pemerintah dilaksanakan oleh Kon traktor U tam a: Nama Alamat NPWP atau Tax Identity Number atau identitas perpajakan lainnya Nomor Perjanjian, Kontrak, dan/atau Dokumen Sejenis (9) (10) ( 11) (12) (13) (14) (15) (16) Surat Keterangan ini digunakan oleh Kontraktor Utama sebagai persyaratan pemanfaatan fasilitas perpajakan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman. ............... , ............. . (17) Kepala Kantor (18) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code www.jdih.kemenkeu.go.id -36 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ ATAU PINJAMAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP dari Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan se bagai Kon traktor U tama. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan tanggal diterimanya Pemberitahuan Kontraktor Utama. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ a tau Pinjaman Luar N egeri. Diisi dengan alamat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan NPWP Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan nama Proyek Pemerintah. Diisi dengan tanggal dimulainya atau tanggal perkiraan dimulainya Proyek Pemerintah. Diisi dengan tanggal diselesaikannya atau tanggal perkiraan diselesaikannya Proyek Pemerintah. Diisi dengan nama Kontraktor Utama. Diisi dengan alamat Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP atau Tax Identity Number atau identitas perpajakan lainnya Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen seJen1s. Diisi dengan tempat dan tanggal Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dibuat. Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak tempat Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama diterbitkan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -37 - C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA, REGISTRASI BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK, PERMOHONAN FASILITAS PPN/PPNBM, ATAU PERMOHONAN FASILITAS PPH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN Nomor Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id . .. . .. ... ... ... ... .. . .. . .. . .. . .. . ......... ... . .. . .. ... .. . .. . .... .. . .. (3) Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan sehubungan dengan Pemberitahuan Kontraktor Utama / Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/ Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM / Permohonan Fasilitas PPh*l dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri Yth. .................................................................................. (4) Berdasarkan Pemberitahuan Kontraktor Utama / Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/ Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM / Permohonan Fasilitas PPh*l yang disampaikan pada tanggal .................. (5) dengan bukti penerimaan nomor ............ (6) oleh: ............ (7) □ Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman Kontraktor Utama □ Nama Alamat NPWP (8) (9) (10) tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan/atau Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ Tahun 2024. Demikian disampaikan. ............... , ............. . ( 11) Kepala Kantor (12) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code *) coret yang tidak diperlukan www.jdih.kemenkeu.go.id -38 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA, REGISTRASI BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK, PERMOHONAN FASILITAS PPN /PPNBM, ATAU PERMOHONAN FASILITAS PPH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP dari Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan. Diisi dengan nomor Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman atau Kontraktor Utama. Diisi dengan tanggal diterimanya Pemberitahuan Kontraktor Utama / Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak / Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM / Permohonan Fasilitas PPh oleh Kantor Pelayanan Pajak. Diisi dengan nomor bukti penerimaan atas Pemberitahuan Kontraktor Utama / Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak / Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM / Permohonan Fasilitas PPh. Diisi dengan tanda centang (✓) pada kotak yang tersedia. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman atau Kontraktor Utama. Diisi dengan alamat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman atau Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman atau Kontraktor Utama. Diisi dengan tempat dan tanggal Pemberitahuan Tidak Memenuhi ketentuan diterbitkan. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan yang menerbitkan Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -39 - D. CONTOH FORMAT REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN FORMULIR REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK Nomor Lampiran Hal .......... ( 1) ......... . .......... (2) ......... . Registrasi BKP / JKP terkait Pemanfaatan Fasilitas PPN, PPN dan PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 Impor sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......... (3) ......... . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dengan ini kami: nama : .............. (4) ............. . NPWP : .............. (5) ............. . alamat : .............. (6) ............. . selaku : (7) □ Penerima Hibah □ Penerima Pinjaman □ Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman melakukan registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terkait pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman, untuk kegiatan: (8) □ impor Barang Kena Pajak Berwujud dari luar Daerah Pabean; □ pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; □ pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang dilakukan oleh : nama : ............ (9) ............ . alamat : ........... (10) ............ . NPWP a tau Tax Identity Number : ........... ( 11) ............ . selaku Kontraktor Utama dalam rangka Pelaksanaan Proyek ................................. (12) yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri dengan Nomor Register Perjanjian PHLN ......................... (13) dan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama nomor ......................... (14), dengan rincian barang atau jasa sebagai berikut: (15) www.jdih.kemenkeu.go.id -40 - No. Nama Spesifikasi Jumlah Satuan Nilai Keterangan Barang atau Jasa -1- -2- -3--4- -5- -6- -7- yang diperoleh dari nama : ................. (16) .......... : ..... . alamat : ................. (17) ................ . Sebagai kelengkapan registrasi barang kena pajak/jasa kena pajak, bersama ini kami lampirkan: (18) ■ Dokumen kontrak atau perjanjian antara Kontraktor Utama dengan pihak di luar Daerah Pabean. ·PERNYATAAN □ Dengan ini kami menyatakan bahwa Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diregistrasikan adalah benar-benar barang/jasa yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri sebagaimana yang didaftarkan. □ Dengan ini kami menyatakan bahwa data dan/ atau informasi yang kami beritahukan dalam formulir ini beserta lampirannya adalah sesuai dengan keadaan yang se benarnya, dan kami bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat ketidakbenaran atas data dan/ a tau informasi beserta lampirannya. . ................ (19) ................ . ................. (20) ................ . / www.jdih.kemenkeu.go.id -41 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANG KA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi dengan nomor surat, sesuai dengan tata cara penomoran korespondensi pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terdaftar. Diisi dengan jumlah lampiran. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang menyampaikan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terdaftar. Diisi dengan nama pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan alamat pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesuai. Diisi dengan kegiatan yang dilakukan dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesuai. Diisi dengan nama Kontraktor Utama Diisi dengan alamat Kontraktor Utama Diisi dengan NPWP atau tax identity number atau identitas perpajakan lainnya Kontraktor Utama Diisi dengan nama Proyek Pemerintah. Diisi dengan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan rincian nama dan jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -1-: Diisi dengan nomor urut. Kolom -2-: Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -3-: Diisi dengan spesifikasi detail dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -4-: Diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -5-: Diisi dengan satuan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -6-: Diisi dengan estimasi nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam satuan rupiah. Dalam hal nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat / www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) - 42 - Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dibuat. Nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing agar dicantumkan dalam kolom ini. Contoh: Rpl4.859.000,00 (US$1,000.00). Kolom -7-: Diisi dengan keterangan tambahan, seperti kurs Menteri Keuangan yang menjadi rujukan konversi mata uang asing. Diisi dengan nama penjual barang dan/ atau pemberi jasa di luar Daerah Pabean. Diisi dengan alamat penjual barang dan/ a tau pemberi jasa di luar Daerah Pabean. Diisi dengan dokumen pendukung yang dilampirkan. Diisi dengan tempat dan tanggal Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dibuat. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. / www.jdih.kemenkeu.go.id -43 - E. CONTOH FORMAT BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PEN JU ALAN ATAS BARANG MEW AH DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ ATAU PINJAMAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (l) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK Nomor : ............. (3) ............ . Tanggal : .......... (4) ........ .. Telah diterima registrasi barang kena pajak/jasa kena pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hi bah dan/ atau pinjaman luar negeri dari: nama : ................. (5) ................ . NPWP : ................. (6) ............... .. alamat : ................. (7) ................ . selaku : (8) □ Penerima Hibah □ Penerima Pinjaman □ Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman atas kegiatan : (9) □ impor Barang Kena Pajak; □ pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; □ pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang dilakukan oleh : nama : ........... (10) ............ . Alamat : ........... (11) ........... .. NPWP atau Tax Identity Number : ........... (12) ............ . selaku Kontraktor Utama dalam rangka Pelaksanaan Proyek ................................. (13) yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri dengan nomor register .. .. .. .. .. .. . .. .. . .. . .. .. ( 14) Dehgan rincian barang atau jasa sebagai berikut: (15) No. Nama Spesifikasi Jumlah Satuan Nilai Barang atau Jasa -1- -2- -3- -4- -5- -6- www.jdih.kemenkeu.go.id -44 - yang diperoleh dari nama : ................. (16) ................ . alamat : ................. (17) ................ . Demikian untuk digunakan seperlunya. . .............. , .............. (18) Kepala Kan tor ii I!]~ • .. . ....... .. .... .. . .. . ... . .. .. (19) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code. Keterangan: 1. Dalam hal pemanfaatan fasilitas PPN/PPnBM dan/atau PPh Pasal 22 Impor oleh Kontraktor Utama yang merupakan subjek pajak luar negeri, Bukti Registrasi BKP / JKP ini dan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama terkait dipersamakan dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut. 2. Bukti Registrasi BKP/JKP dan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama yang dipersamakan dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada angka 1 juga berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor. / www.jdih.kemenkeu.go.id -45 - PETUNJUK PENGISIAN BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Diisi dengan tanggal Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Diisi dengan nama pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Diisi dengan alamat pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Diisi dengan pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesuai. Diisi dengan kegiatan yang dilakukan dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesuai. Diisi dengan nama Kontraktor Utama. Diisi dengan alamat Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP atau Tax Identity Number Kontraktor Utama. Diisi dengan nama Proyek Pemerintah. Diisi dengan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ a tau Pinjaman yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan rincian nama danjenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -1-: Diisi dengan nomor urut Kolom -2-: Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -3-: Diisi dengan spesifikasi detail dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -4-: Diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -5-: Diisi dengan satuan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -6-: Diisi dengan estimasi nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam satuan rupiah. Dalam hal nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Registrasi Barang Kena / www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) -46 - Pajak/ Jasa Kena Pajak dibuat. Nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing agar dicantumkan dalam kolom ini contoh: Rpl4.859.000,00 (US$1,000.00). Diisi dengan nama penjual barang dan/atau pemberijasa di luar Daerah Pabean. Diisi dengan alamat penjual barang dan/ a tau pemberi jasa di luar Daerah Pabean. Diisi dengan tempat dan tanggal Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dibuat. Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kan tor pelayanan pajak tempat Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -47 - F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ ATAU PINJAMAN FORMULIR PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor Lampiran Hal . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. .................... .... .. . . . . . . . . . . . . (2) Permohonan Pemanfaatan Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM dan/atau PPh sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dengan ini: nama NPWP alamat ............................................................................... . selaku : (7) (4) (5) (6) □ Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan Penerima Penerusan Hibah dan/ a tau Pinjaman □ Kontraktor Utama mengajukan permohonan pemanfaatan Fasilitas PPN dan/ atau PPN dan PPnBM atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ a tau Pinjaman, atas kegiatan : (8) □ perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; □ impor Barang Kena Pajak;*) □ pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; □ pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalarri Daerah Pabean; dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah: N ama Proyek Pemerintah ............................................ . Nomor Register ............................................ . Nomor Surat Keterangan ............................................ . sebagai Kontraktor Utama N omor Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak (9) (10) ( 11) (12) / www.jdih.kemenkeu.go.id -48 - dengan rincian barang atau jasa sebagai berikut: (13) No. Nama Spesifikasi Jumlah Satuan Nilai Keterangan Barang Barang atau atau Jasa Jasa -1- -2- -3- -4- -5- -6--7- yang diperoleh oleh: nama : ................. (14) ................ . alamat : ................. (15) ................ . NPWP / Tax Identity Number/identitas perpajakan lainnya ................. (16) ................ . selaku: ................. (17) ................ . □ Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman □ Kontraktor Utama □ Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa dari: nama alamat NPWP / Tax Identity Number : ................. (18) ................ . : ................. (19) ................ . : ................. (20) ................ . *)Atas kegiatan impor Barang Kena Pajak di atas diajukan pula permohonan fasilitas PPh Pasal 22 impor. Sebagai kelengkapan permohonan ini, kami lampirkan dokumen kontrak atau perjanjian. PERNYATAAN (21) □ Dengan ini kami menyatakan bahwa akan memanfaatkan fasilitas PPN, PPN dan PPnBM, dan/ atau PPh Pasal 22 Impor atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan h-ibah dan/ atau pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dalam hal tidak sesuai ketentuan, kami bersedia dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. □ Dengan ini kami menyatakan bahwa data dan/atau informasi yang diberitahukan dalam formulir ini beserta lampirannya adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan kami bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat ketidakbenaran atas data dan/ atau informasi terse but . ................. (22) ................ . ................. (23) ................ . www.jdih.kemenkeu.go.id -49 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN ATAS PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan nomor surat, sesuai dengan tata cara penomoran korespondensi pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. Diisi dengan banyaknya lampiran pada Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN / PPnBM terdaftar. Diisi dengan nama pihak yang melakukan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. Diisi dengan NPWP pihak yang melakukan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. Diisi dengan alamat pihak yang melakukan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. Diisi dengan pihak yang melakukan melakukan permohonan dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesuai. Diisi dengan kegiatan yang dilakukan dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesuai. Perolehan Barang Kena Pajak hanya dapat diisi dalam hal melakukan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM dibuat oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman. Diisi dengan nama Proyek Pemerintah. Diisi dengan nomor register se bagaimana tercan tum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ a tau Pinjaman yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Diisi dengan rincian nama dan jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -1-: Diisi dengan nomor urut. Kolom -2-: Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -3-: Diisi dengan spesifikasi detail dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -4-: Diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -5-: Diisi dengan satuan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -6-: Diisi dengan estimasi nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam satuan rupiah. Dalam hal nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) - 50 - Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM dibuat. Nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing agar dicantumkan dalam kolom ini contoh: Rpl4.859.000,00 (US$1,000.00). Kolom -7-: Diisi dengan keterangan tambahan, seperti kurs Menteri Keuangan yang menjadi rujukan konversi mata uang asing. Diisi dengan nama pihak yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Diisi dengan alamat pihak yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Diisi dengan NPWP / Tax Identity Number pihak yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Tax Identity Number tidak perlu diisi dalam hal pihak yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Pemberi Hibah barang dan/ atau jasa. Diisi dengan memberikan tanda centang (✓) pada kolom yang sesua1. Dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman, diisi dengan nama Kontraktor Utama. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diisi dengan nama penjual barang atau pemberi jasa di luar Daerah Pabean. Dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, diisi dengan alamat Kontraktor Utama. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diisi dengan alamat penjual barang atau pemberi jasa di luar Daerah Pabean. Dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, diisi dengan NPWP Kontraktor Utama. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diisi dengan tax identity number/identitas perpajakan lainnya pihak di luar Daerah Pabean. Diisi dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang tersedia Diisi dengan tempat dan tanggal Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM dibuat. I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (23) - 51 - Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan yang melakukan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. I www.jdih.kemenkeu.go.id -52 - G. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMJLI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT SEHUBUNGAN DENGAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor Tanggal : ................................. (3) : ................................. (4) Atas permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, yang diajukan oleh: nama : .................................. (5) NPWP : .................................. (6) alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) selaku : (8) □ Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, untuk: □ Pihak yang bersangkutan □ Pemberi Hibah barang dan/ atau jasa □ Kontraktor Utama untuk pihak yang bersangkutan atas kegiatan : (9) □ perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak □ impor Barang Kena Pajak □ pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean □ pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah ................................. (10) yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri dengan nomor register ......................... ( 11), diterbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hi bah dan/ atau pinjaman berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dengan rincian barang dan/ataujasa sebagai berikut: (12) www.jdih.kemenkeu.go.id -53 - No. Nama Spesifikasi Jumlah Satuan Nilai Barang atau Jasa -1--2--3- -4- -5- -6- yang diperoleh dari: nama : .................................. (13) alamat : .................................. (14) NPWP : .................................. (15) Surat Keterangan Tidak Dipungut inijuga berlaku sebagai Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas PPh sehubungan kegiatan impor Barang Kena Pajak dalam hal pemberitahuan diajukan oleh Kontraktor Utama. Demikian untuk digunakan sebagaimana mestinya . ... .. . .. . ...... , ............ (16) Kepala Kantor .............................. (17) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code. Keterangan: Nilai Barang dan/atau Jasa pada saat impor mengikuti keadaan yang sebenarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -54 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM terdaftar. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut. Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Tidak Dipungut. Diisi dengan nama pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN /PPnBM. Diisi dengan NPWP pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. Diisi dengan alamat pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM. Diisi dengan pihak yang melakukan Permohonan Fasilitas PPN / PPnBM dan pihak yang akan melakukan pemanfaatan fasilitas dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesua1. Diisi dengan kegiatan yang dilakukan dengan cara memberi tanda ✓ pada kotak yang sesuai. Perolehan Barang Kena Pajak hanya dapat diisi dalam hal Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM dibuat oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman. Diisi dengan nama Proyek Pemerintah. Diisi dengan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan rincian nama danjenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -1-: Diisi dengan nomor urut. Kolom -2-: Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -3-: Diisi dengan spesifikasi detail dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom -4-: Diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -5-: Diisi dengan satuan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Kolom -6-: Diisi dengan estimasi nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam satuan rupiah. Dalam hal nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM dibuat. Nilai Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam valuta asing agar f www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) -55 - dicantumkan dalam kolom m1 contoh: Rpl4.859.000,00 (US$1,000.00). Dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, diisi dengan nama Kontraktor Utama. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diisi dengan nama penjual barang atau pemberijasa di luar Daerah Pabean. Dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ a tau Pinjaman, diisi dengan alamat Kontraktor Utama. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diisi dengan alamat penjual barang atau pemberijasa di luar Daerah Pabean. Dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ a tau Pinjaman, diisi dengan NPWP Kontraktor Utama. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diisi dengan tax identity number/identitas perpajakan lainnya pihak di luar Daerah Pabean. Diisi dengan tempat dan tanggal Surat Keterangan Tidak Dipungut dibuat. Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor tempat Surat Keterangan Tidak Dipungut diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -56 - H. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PERMOHONAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ..................................... ( 1) Satu berkas Nomor Lampiran Hal Permohonan Surat Keterangan Pemanfatan Fasilitas Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah Sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ........................ (2) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri dan perubahannya, denganini: Nama ..................................... (3) NPWP ..................................... (4) Alamat ..................................... (5) selaku: (6) □ Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman □ Kontraktor Utama mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pemanfatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dimulai dari tanggal ............ (7) dan berakhir pada tanggal . . . . . . . . . . . (8) berdasarkan Perjanjian Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dengan Nomor Register ...................... (9) dan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama nomor ............................ (10), yang fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama: Nama NPWP atau Tax Identity Number atau identitas perpajakan lainnya Alamat .................. • ................... ( 11) ..................................... (12) ..................................... (13) Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan dokumen kontrak atau perjanjian dan/ a tau dokumen sejenis antara Kontraktor Utama dengan Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman nomor ............ (14). Demikian disampaikan. . ................... , ··················(15) Pemohon, ···········································(16) / www.jdih.kemenkeu.go.id -57 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMANFMTAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANMN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (15) Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat: a. Kontraktor Utama terdaftar dalam hal permohonan diajukan oleh Kontraktor Utama SPDN. b. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar dalam hal fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama SPLN. Diisi dengan nama: a. Kontraktor Utama terdaftar dalam hal permohonan diajukan oleh Kontraktor Utama SPDN. b. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar dalam hal fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama SPLN. Diisi dengan NPWP: a. Kontraktor Utama terdaftar dalam hal permohonan diajukan oleh Kontraktor Utama SPDN. b. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar dalam hal fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama SPLN. Diisi dengan Alamat: a. Kontraktor Utama terdaftar dalam hal permohonan diajukan oleh Kontraktor Utama SPDN. b. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar dalam hal fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama SPLN. Diisi dengan memberi tanda centang (✓) pada kotak yang sesuru. Diisi dengan tanggal dimulainya Proyek Pemerintah. Diisi dengan tanggal berakhimya Proyek Pemerintah. Diisi dengan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan No. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan nama Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP atau Tax Identity Number atau identitas perpajakan lainnya. Diisi dengan Alamat Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor kontrak atau perjanjian dan/ atau dokumen sejenis. Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya permohonan. Diisi dengan nama pemohon. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan pihak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas PPh. / www.jdih.kemenkeu.go.id -58 - I. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id SURAT KETERANGAN PEMANFATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI Nomor: ................................ (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......................................................... (4) menerangkan bahwa Orang Pribadi/Badan*l tersebut di bawah ini: nama ........................... (5) NPWP / tax identity number atau ........................... (6) identitas perpajakan lainnya alamat ........................... (7) diberikan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau pinjaman luar negeri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri dan perubahannya. Surat Keterangan Pemanfatan Fasilitas PPh ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya proyek pada ......... (8) . . .. . .. ... .. . ... ' .............. (9) Kepala Kantor • 1!1:. • .... .. . .. ... ... . .... .. . .. ... .. (10) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code. *lcoret yang tidak perlu / www.jdih.kemenkeu.go.id -59 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PEMANFATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP dari Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pemanfataan Fasilitas PPh. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pemanfataan Fasilitas PPh. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pemenfaatan Fasilitas PPh. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pemanfataan Fasilitas PPh. Diisi dengan nama Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP untuk Kontraktor Utama WPDN termasuk bentuk usaha tetap a tau Tax Identity Number (TIN) atau nomor identitas perpajakan lainnya untuk Kontraktor Utama WPLN selain bentuk usaha tetap. Diisi dengan alamat Kontraktor Utama. Diisi dengan tanggal berakhirnya Proyek Pemerintah. Diisi dengan tempat dan tanggal Surat Keterangan Fasilitas PPh diterbitkan. Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas PPh. www.jdih.kemenkeu.go.id -60 - J. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT TIDAK FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAK BADAN DAN ORANG PRIBADI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Nomor Surat Keterangan se bagai Kon traktor Utama Nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh N ama Kontraktor Utama NPWP Kontraktor Utama Nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman NPWP Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman Tahun Pajak Status Pelaporan Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah a tau Pinjaman Luar Negeri : ........................................................ ( 1) ........................................................ (2) ........................................................ (3) . ....................................................... (4) . ....................................................... (5) .......................................... ······ ........ (6) ........................................................ (7) ........................................................ (8) . ....................................................... (9) . ....................................................... (10) ............. , .................. ( 11) Wajib Pajak/ Pengurus / Kuasa ................................. (12) / www.jdih.kemenkeu.go.id -61 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT TIDAK FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAK BADAN DAN ORANG PRIBADI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh. Diisi dengan nama Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP Kontraktor Utama. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman. Diisi dengan NPWP Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dart/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman. Diisi dengan nama Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman. Diisi dengan Tahun Pajak terutangnya Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi status pelaporan la po ran realisasi (Normal/Pembetulan ke-1, ke-2, dst). Diisi jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang ditanggung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan tempat dan tanggal penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah. Diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengurus/Kuasa Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id -62 - K. CONTOH FORMAT LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH LEMBAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT TIDAK FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAKBADAN 1. Nomor Surat Keterangan sebagai ........................ (1) ........................................................ (2) ........................................................ (3) ........................................................ (4) ........................................................ (5) 2. 3. 4. 5. 12. 13. 14'.' 15. 16. 17. 18. Kontraktor Utama Nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh Nama Kontraktor Utama NPWP Kontraktor Utama Tahun Pajak Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penyesuaian Fiskal Positif · Penyesuaian Fiskal Negatif "iPe1fgrrasilmEl'feto :Fiska.I ,10.:. 11+ 1243 Kompensasi Kerugian Fiskal Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutan Pajak Penghasilan terutang ditanggung pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri www.jdih.kemenkeu.go.id -63 - PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT TIDAK FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAK BADAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh Diisi dengan nama Kontraktor Utama. Diisi clengan NPWP Kontraktor Utama. Diisi clengan Tahun Pajak terutangnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi clengan nama proyek pertama atas Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hi bah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi clengan nama proyek keclua atas Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi clengan nama proyek selanjutnya sesuai jumlah proyek atas Proyek Pemerintah yang dibiayai clengan Hibah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi clengan Pereclaran U saha clari Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hi bah clan/ atau Pinjaman Luar N egeri pertama. Diisi clengan Pereclaran Usaha clari Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hi bah clan/ atau Pinjaman Luar N egeri keclua. Diisi dengan Pereclaran Usaha clari Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hibah clan/atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuai jumlah proyek. Diisi clengan Pereclaran U saha clari selain Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hi bah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi clengan total Pereclaran U saha clari Proyek Pemerintah yang clibiayai Hibah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri clan clari selain Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hibah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi clengan Harga Pokok Penjualan clari Proyek Pemerintah yang dibiayai clengan Hi bah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi clengan Harga Pokok Penjualan clari Proyek Pemerintah yang dibiayai clengan Hi bah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri keclua. Diisi clengan Harga Pokok Penjualan clari Proyek Pemerintah yang clibiayai dengan Hi bah clan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan Harga Pokok Penjualan clari selain Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hibah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi clengan total Harga Pokok Penjualan clari Proyek Pemerintah yang clibiayai clengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri clan clari selain Proyek Pemerintah yang clibiayai dengan Hi bah clan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. / www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) Nomor (39) -64 - Diisi dengan Biaya U saha lainnya dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Bia ya U saha lainnya dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Bia ya U saha lainnya dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan Biaya U saha lainnya dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Biaya U saha lainnya dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari Usaha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari U saha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari U saha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari Usaha dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Penghasilan Neto dari Usaha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan dari Luar U saha. Diisi dengan total Penghasilan dari Luar U saha. Diisi dengan Biaya dari Luar Usaha. Diisi dengan total Biaya dari Luar U saha. Diisi dengan Penghasilan Neto dari Luar Usaha. Diisi dengan total Penghasilan Neto dari Luar Usaha. Diisi dengan Penghasilan Neto dari Usaha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Penghasilan Neto dari Usaha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Penghasilan Neto dari Usaha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto dari U saha dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri dan Penghasilan Neto dari Luar Usaha. Diisi dengan total Penghasilan Neto dari Usaha dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri danjumlah Penghasilan / www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) Nomor (43) Nomor (44) Nomor (45) Nonior (46) Nomor (47) Nomor (48) Nomor (49) Nomor (50) Nomor (51) Nomor (52) Nomor (53) -65 - Neto dari U saha dari selain Proyek Pemerin tah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dan Penghasilan Neto dari Luar U saha. Diisi dengan Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri Diisi dengan total Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri. Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto Komersial dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto Komersial dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto Komersial dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi jumlah Penghasilan Neto Komersial dari selain kegiatan Proyek Pemerintah yang dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total jumlah Penghasilan Neto Komersial dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuai jumlah proyek. Diisi dengan Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dari selain Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Positif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Positif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (54) Nomor (55) Nomor (56) Nomor (57) Nomor (58) Nomor (59) Nomor (60) Nomor (61) Nomor (62) Nomor (63) Nomor (64) Nomor (65) Nomor (66) Nomor (67) Nomor (68) Nomor (69) - 66 - Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Positif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Positif dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Penyesuaian Fiskal Positif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Negatif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Negatif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Negatif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan Penyesuaian Fiskal Negatif dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Penyesuaian Fiskal Negatif dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Penghasilan Neto Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Penghasilan Neto Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan Penghasilan Neto Fiskal dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Penghasilan Neto Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Kompensasi Kerugian Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Kompensasi Kerugian Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Kompensasi Kerugian Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. / www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (70) Nomor (71) Nomor (72) Nomor (73) Nomor (74) Nomor (75) Nomor (76) Nomor (77) Nomor (78) Nomor (79) Nomor (80) Nomor (81) Nomor (82) Nomor (83) Nomor (84) -67 - Diisi dengan Kompensasi Kerugian Fiskal dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Kompensasi Kerugian Fiskal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Penghasilan Kena Pajak dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Pajak Penghasilan terutang dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Pajak Penghasilan terutang dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Pajak Penghasilan terutang dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ a tau Pinjaman LuarNegeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. Diisi dengan Pajak Penghasilan terutang dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Pajak Penghasilan terutang dari Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Pajak Penghasilan terutang yang ditanggung oleh pemerintah atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri pertama. Diisi dengan Pajak Penghasilan terutang yang ditanggung oleh pemerintah atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri kedua. Diisi dengan Pajak Penghasilan terutang yang ditanggung oleh pemerintah atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri selanjutnya sesuaijumlah proyek. / www.jdih.kemenkeu.go.id -68 - LEMBAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT TIDAK FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1. Nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama 2. Nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh 3. Nama Kontraktor Utama 4. NPWP Kontraktor Utama 5. Tahun Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Terutan ........................................................ (1) ........................................................ (2) ........................................................ (3) ........................................................ (4) ................................... (5) 7. I Pajak Penghasilan terutang ditanggung pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri / www.jdih.kemenkeu.go.id -69 - PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT TIDAK FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh. Diisi dengan nama Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP Kontraktor Utama. Diisi dengan Tahun Pajak terutangnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan nama proyek pertama atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan nama proyek kedua atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan nama proyek selanjutnya sesuai jumlah proyek atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari proyek pertama atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari proyek kedua atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari proyek selanjutnya atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Penghasilan Neto dari Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan kompensasi kerugian dari proyek pertama atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan kompensasi kerugian dari proyek kedua atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan kompensasi kerugian dari proyek selanjutnya atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan kompensasi kerugian dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total kompensasi kerugian dari Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugian dari proyek pertama atas Proyek Pemerint/ www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) - 70 - yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugian dari proyek kedua atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugian dari proyek selanjutnya atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugian dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan total Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugian dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri dan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Diisi dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak. Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang atas keseluruhan penghasilan baik yang berasal dari penghasilan dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri maupun penghasilan selain dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang yang ditanggung oleh pemerintah dari proyek pertama atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang yang ditanggung oleh pemerintah dari proyek kedua atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri. Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang yang ditanggung oleh pemerintah dari proyek selanjutnya atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri. / www.jdih.kemenkeu.go.id -71 - L. CONTOH FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGANTIAN, PENCABUTAN, DAN PEMBATALAN BESERTA PRODUK HUKUMNYA 1. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGGANTIAN/ PENCABUTAN/ PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH PERMOHONAN PENGGANTIAN, PENCABUTAN, ATAU PEMBATALAN No. : ..................... (1) Hal : Permohonan Penggantian/Pencabutan/Pembatalan*) Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh*) Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....... (2) Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh*) dengan nomor .......................... (3), kami: nama : .......... (4) NPWP : .......... (5) alamat : .......... (6) selaku: .......... (7) □ Penerima Hibah/Penerima Pinjaman/Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman □ Kontraktor Utama dengan Nomor Register Perjanjian Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri: ................ (8), mengajukan permohonan penggantian/ pencabutan/ pembatalan*) atas dokumen tersebut dengan alasan ........ (9). Adapun elemen data yang kami ajukan permohonan penggantian adalah sebagai berikut. Tabel Perubahan Data ( l 0) No. Elemen Data Data Tertera Perubahan Data (Menjadi) (Sebelumnva) -1- -2- -3- -4- 1. dst Sebagai bahan pertimbangan, berikut kami lampirkan bukti pendukung berupa .............. ( 11). Demikian permohonan ini kami ajukan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih. * Coret yang tidak diperlukan ······· (12), ............. (13) ............................ (14) ............................ (15) / www.jdih.kemenkeu.go.id -72 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGGANTIAN/ PENCABUTAN/PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi dengan nomor surat sesuai dengan tata cara penomoran korespondensi pihak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Kon traktor U tama terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen yang diajukan permohonan penggantian, pencabutan, atau pembatalan. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman a tau Kontraktor Utama. Diisi dengan NPWP Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman atau Kontraktor Utama. Diisi dengan alamat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman a tau Kontraktor Utama. Diisi dengan memberi tanda centang (✓) pada kolom yang sesua1. Diisi dengan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/ a tau Pinjaman yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diisi dengan alasan penggantian, pencabutan, atau pembatalan. Diisi dengan informasi perubahan data dalam hal penggantian. Kolom -1-: diisi dengan nomor urut. Kolom -2-: diisi dengan elemen data yang diajukan penggan tian. Kolom -3-: diisi dengan data yang terdapat dalam dokumen yang telah diterbitkan. Kolom -4-: diisi dengan data yang seharusnya tertulis dalam dokumen. Diisi dengan dokumen pendukung permohonan. Diisi dengan tempat penanda tangan surat permohonan. Diisi dengan tanggal penanda tangan surat permohonan. Diisi dengan nama jabatan penanda tangan surat permohonan. Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat permohonan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -73 - 2. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGGANTIAN / PENCABUTAN / PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH Nomor Lampiran Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id S-..... (3) Satu berkas Segera Penolakan atas Permohonan Penggantian/Pencabutan/Pembatalan* Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/ Surat Keterangan Fasilitas PPh* ..... (4) ..... Yth ............. (5) ................... (6) Sehubungan dengan permohonan penggantian/pencabutan/pembatalan* Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bu\<ti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* yang Saudara sampaikan dengan surat nomor ..... (7) ..... tanggal ..... (8) ...... hal ..... (9) ..... , dengan ini disampaikan bahwa atas permohonan tersebut ditolak dengan alasan ..... (10) ..... Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kan tor, ..................... ( 11) * coret yang tidak diperlukan / www.jdih.kemenkeu.go.id -74 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGGANTIAN/PENCABUTAN/PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat yang berwenang melakukan penggantian, pencabutan, atau pembatalan. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat penolakan. Diisi dengan pihak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan alamat pihak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian, pencabutan, atau pembatalan. Diisi dengan tanggal surat permohonan penggantian, pencabutan, atau pembatalan. Diisi dengan hal yang tertulis dalam penggantian, pencabutan, atau pembatalan. Diisi dengan alasan penolakan. Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak yang berwenang melakukan penggantian, pencabutan, atau pembatalan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -75 - 3. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA PENGGANTI, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK PENGGANTI, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PENGGANTI, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH PENGGANTI YANG DITERBITKAN BERDASARKAN PERMOHONAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id Nomor Lampiran Sifat S-..... (3) Satu berkas Segera ..... (4) Hal Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama Pengganti/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pengganti/Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti/Surat Keterangan Fasilitas PPh Pengganti* (Berdasarkan Permohonan) Yth ............. (5) ................... (6) Sehubungan dengan permohonan penggantian Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keteranga.n Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* nomor ..... (7) ..... yang Saudara sampaikan dengan surat nomor ..... (8) ..... tanggal ..... (9)...... hal ..... (10) ..... , dengan ini disampaikan bahwa atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan penggantian atas elemen data sebagai berikut: ..... (11) ..... No. Elemen Data Data Tertera Perubahan Data (Sebelumnya) (Menjadi) -1--2- -3- -4- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama Pengganti/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pengganti/Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti/ Surat Keterangan Fasilitas PPh Pengganti/ Laporan Realisasi Fasilitas PPh Pengganti* ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* yang pertama kali dilakukan penggantian . .. . .. . .. . .. . .. . , .............. (12) Kepala Kantor • l!l:. • .............................. (13) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code *caret yang tidak diperlukan I www.jdih.kemenkeu.go.id -76 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA PENGGANTI, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK PENGGANTI, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PENGGANTI, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH PENGGANTI YANG DITERBITKAN BERDASARKANPERMOHONAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat yang melakukan penggantian. Diisi dengan nomor surat penggantian. Diisi dengan tanggal surat penggantian. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang mengajukan permohonan penggantian. Diisi dengan alamat pemohon. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh yang dilakukan penggan tian. Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian. Diisi dengan tanggal surat permohonan penggantian. Diisi dengan perihal surat permohonan penggantian. Diisi dengan nomor urut, elemen data yang dilakukan penggantian, data yang tertera pada elemen data yang dilakukan penggantian, dan perubahan data. Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen pengganti. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melakukan penggantian. / www.jdih.kemenkeu.go.id -77 - 4. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA PENGGANTI, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK PENGGANTI, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PENGGANTI, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH PENGGANTI YANG DITERBITKAN SECARA JABATAN Nomor Lampiran Sifat Hal Yth ............. (5) ................... (6) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMTLI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id S-..... (3) Satu berkas Segera Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama Pengganti/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pengganti/Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti/Surat Keterangan Fasilitas PPh Pengganti* (Secara J abatan) ..... (4) Sehubungan dengan diperolehnya data dan/ atau informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini dilakukan penggantian atas elemen data yang tercantum dalam Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* nomor ................... (7), sebagai berikut: ................... (8) No. Elemen Data Data Tertera Perubahan Data (Sebelumnya) (Menjadi) -1- -2- -3- -4- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama Pengganti/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pengganti/Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti/Surat Keterangan Fasilitas PPh Pengganti* ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* yang pertama kali dilakukan penggantian. . .............. ' .............. (9) Kepala Kantor • l!l:i • ....... .. . .. ... . ... .... .. . .. .. (10) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code *caret yang tidak diperlukan / www.jdih.kemenkeu.go.id -78 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA PENGGANTI, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK PENGGANTI, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PENGGANTI, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH PENGGANTI YANG DITERBITKAN SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan penggantian. Diisi dengan nomor surat penggantian. Diisi dengan tanggal surat penggantian. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. Diisi dengan alamat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh/Laporan Realisasi Fasilitas PPh yang dilakukan penggantian. Diisi dengan nomor urut, elemen data yang dilakukan penggantian, data yang tertera pada elemen data yang dilakukan penggantian, dan perubahan data. Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen pengganti. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melakukan penggan tian. / www.jdih.kemenkeu.go.id -79 - 5. CONTOH FORMAT SURAT PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN BERDASARKANPERMOHONAN Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id S-..... (3) Segera Pembatalan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* (Berdasarkan Permohonan) ..... (4) ..... Yth ............. (5) ................... (6) Sehubungan dengan permohonan pembatalan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* nomor ..... (7) ..... yang Saudara sampaikan dengan surat nomor ..... (8) ..... tanggal ..... (9)...... hal ..... (10) ..... , dengan ini disampaikan bahwa atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan pembatalan. Demikian disampaikan. . .............. , .............. ( 11) Kepala Kantor • 1!1:. • .. . .. . .. . ..... .. . .. .. . .. .... .. (12) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code *caret yang tidak diperlukan / www.jdih.kemenkeu.go.id -80 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat yang melakukan pembatalan. Diisi dengan nomor surat pembatalan. Diisi dengan tanggal surat pembatalan. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang mengajukan permohonan pembatalan. Diisi dengan alamat pemohon. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/ Surat Keterangan Fasilitas PPh yang dilakukan pembatalan. Diisi dengan nomor surat permohonan pembatalan. Diisi dengan tanggal surat permohonan pembatalan. Diisi dengan perihal surat permohonan pembatalan. Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen pembatalan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melakukan pembatalan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -81 - 6. CONTOH FORMAT SURAT PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN SECARA JABATAN Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id S-..... (3) Segera Pembatalan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/ Surat Keterangan Fasilitas PPh* (Secara Jabatan) ..... (4) ..... Yth ............. (5) ................... (6) Sehubungan dengan diperolehnya data dan/ atau informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan pembatalan atas Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* nomor ................... (7), dengan alasan ................... (8). Demikian disampaikan. . .............. , .............. (9) Kepala Kantor • l!l:. • . .. . .. . .. ... ... . ....... .. ... .. (10) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code *caret yang tidak diperlukan / www.jdih.kemenkeu.go.id -82 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBATALAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pembatalan. Diisi dengan nomor surat pembatalan. Diisi dengan tanggal surat pembatalan. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. Diisi dengan alamat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ a tau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh/Laporan Realisasi Fasilitas PPh yang dilakukan pembatalan. Diisi dengan alasan pembatalan .. Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen pembatalan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melakukan pembatalan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -83 - 7. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN BERDASARKAN PERMOHONAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id Nomor Sifat Hal S-..... (3) Segera ..... (4) ..... Pencabutan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/ Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* (Berdasarkan Permohonan) Yth ............. (5) ................... (6) Sehubungan dengan permohonan pencabutan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* nomor ..... (7) ..... yang Saudara sampaikan dengan surat nomor ..... (8) ..... tanggal ..... (9)...... hal ..... (10) ..... , dengan ini disampaikan bahwa atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan pencabutan. Pencabutan tersebut mengakibatkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* yang dicabut hanya berlaku sampai dengan tanggal penghentian proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/ atau pinjaman luar negeri. Demikian disampaikan. . .............. , .............. ( 11) Kepala Kan tor • 1!1:. • ... ... .. . .. . ..... .. ... ... .. . .. (12) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code *caret yang tidak diperlukan / www.jdih.kemenkeu.go.id -84 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat yang melakukan pencabutan. Diisi dengan nomor surat pencabutan. Diisi dengan tanggal surat pencabutan. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang mengajukan permohonan pencabutan. Diisi dengan alamat Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda selaku Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ a tau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh yang dilakukan pencabutan. Diisi dengan nomor surat permohonan pencabutan. Diisi dengan tanggal surat permohonan pencabutan. Diisi dengan perihal surat permohonan pencabutan. Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen pencabutan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melakukan pencabutan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -85 - 8. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN SECARA JABATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) Nomor Sifat Hal JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; inforrnasi@pajak.go.id S-..... (3) Segera Pencabutan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* (Secara Jabatan) ..... (4) ..... Yth ............. (5) ................... (6) Sehubungan dengan diperolehnya data dan/ atau informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan pencabutan atas Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* nomor ................... (7), dengan alasan bahwa proyek pemerintah .................... (8) yang dibiayai dengan hibah dan/atau pinjaman luar negeri dihentikan sejak tanggal ................... (9). Pencabutan tersebut mengakibatkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* yang dicabut hanya berlaku sampai dengan tanggal penghentian proyek pemerintah yang dibiayai dengan hi bah dan/ atau pinjaman luar negeri. Demikian disampaikan. .. ............. , .............. (10) Kepala Kan tor • [!]:. • .............................. (11) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code *caret yang tidak diperlukan / www.jdih.kemenkeu.go.id -86 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI KONTRAKTOR UTAMA, BUKTI REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK, SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT, ATAU SURAT KETERANGAN FASILITAS PPH YANG DITERBITKAN SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) . Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pencabutan. Diisi dengan nomor surat pencabutan . Diisi dengan tanggal surat pencabutan. Diisi dengan nama Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. Diisi dengan alamat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama. Diisi dengan nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh/Laporan Realisasi Fasilitas PPh yang dilakukan pencabutan. Diisi dengan nama Proyek Pemerintah. Diisi dengan tanggal penghentian Proyek Pemerintah. Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen pencabutan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melakukan pencabutan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -87 - M. CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DAN/ ATAU PINJAMAN 1. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DALAM HAL KONTRAKTOR UTAMA DALAM SATU TAHUN PAJAK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI HIBAH DAN/ ATAU PINJAMAN DAN DARI SELAIN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI HIBAH DAN/ATAU PINJAMAN Contoh 1 Pada tahun 20Xl PT A mengerjakan Proyek Pemerintah pada Kementerian Kesehatan dengan nilai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Proyek Pemerintah tersebut dibiayai dengan dana Hibah Luar Negeri sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dan sisanya dibiayai dengan APBN. Atas penyerahan alat kesehatan oleh PT A kepada Kementerian Kesehatan senilai Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut. a. Atas penyerahan alat kesehatan yang dibiayai oleh APBN senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) oleh Bendaharawan Pemerintah Kementerian Kesehatan; dan b. Atas penyerahan alat kesehatan yang dibiayai oleh Hibah Luar Negeri senilai Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) diberikan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pemerintah Kementerian Kesehatan. Mengingat PT A sebagai Kontraktor Utama menerima atau memperoleh: a. penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri; dan b. penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan APBN, maka fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah hanya diberikan atas bagian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri. Dalam hal ini, PT A wajib melakukan pembukuan secara terpisah antara duajenis penghasilan di atas. Adapun berdasarkan hasil pembukuan terpisah, diperoleh informasi sebagai berikut. / www.jdih.kemenkeu.go.id 1. 2 3. 6. 9. 11. 12. 13. 15. 16. 17. 18. Peredaran Usaha Harga Pokok Pen·ualan Biaya Usaha Lainn a Penghasilan dari Luar Usaha Penghasilan yang Dikenakan PPh Final clan yang Tidak Termasuk Ob"ek Pa"ak Penyesuaia n Fiskal Positif Penyesuaia n Fiskal Ne atif engha;silan N~tb< Fiskal ' ' . ' ' ' • (I0-1 l;!i •• 13 .• Kompensasi Kerugian Fiskal Penghasilan Kena Pa·ak Pajak Terutan Pajak Penghasilan terutang yan -88 - 150.000.000.000 50.000.000.000 200.000.000.000 90.000.000.000 30.000.000.000 120.000.000.000 30.000.000.000 10.000.000.000 40.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 30.000.000.000 12.000.000.000 42.000.000.000 6.600.000.000 2.640.000.000 9.240.000.000 6.600.000.000 www.jdih.kemenkeu.go.id ditanggung oleh pemerintah atas Pelaksanaa n Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Ne eri -89 - Berdasarkan penghitungan di atas, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh PT A untuk Tahun Pajak 20Xl adalah sebesar Rp9.240.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus empat puluh juta rupiah). Dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 20Xl tersebut, hanya Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah, atau dalam hal ini adalah sebesar Rp6.600.000.000,00 (enam miliar enam ratus juta rupiah). Adapun Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp2.640.000.000,00 (dua miliar enam ratur empat puluh juta rupiah) tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Contoh 2 Pada tahun 20Xl PT B melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertahanan berupa pengadaan komputer yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain mengerjakan Proyek Pemerintah tersebut, PT B juga mengerjakan proyek komersial lainnya dengan nilai proyek Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Atas penyerahan komputer oleh PT B kepada Kementerian Pertahanan senilai Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) tersebut, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pemerintah Kementerian Pertahanan. Mengingat PT B sebagai Kontraktor Utama menenma atau memperoleh: a. penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri; dan b. penghasilan dari pengerjaan proyek komersial lainnya, maka fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah hanya diberikan atas bagian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri. Dalam hal ini, PT B wajib melakukan pembukuan secara terpisah antara dua jenis penghasilan di atas. Adapun berdasarkan hasil pembukuan terpisah, diperoleh informasi sebagai berikut. www.jdih.kemenkeu.go.id 1. 2 3. 6. 9. 11. Peredaran Usaha Harga Pokok Pen·ualan Biaya Usaha an Luar Usaha Biaya dari Luar Usaha an Komersial Penghasil an yang Dikenaka n PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pa"ak -90 - 100. 000. 000. 000 200.000.000.000 300.000.000.000 60.000.000.000 160.000.000.000 220.000.000.000 10.000.000.000 20.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000 3. 000. 000. 000 0 0 0 0 0 / www.jdih.kemenkeu.go.id -91 - 12. Penyesuai 0 0 0 an Fiskal Positif 13. Penyesuai 0 0 0 Fiskal 15. Kompens 0 0 0 as1 Kerugian Fiskal 16. Penghasil 30.000.000.000 22.000.000.000 52.000.000.000 an Kena Pa'ak 17. Pajak 6.600.000.000 4.840.000.000 11.440.000.000 Terutan 18. Pajak 6.600.000.000 Penghasil an terutang yang ditanggun g oleh pemerinta h atas Pelaksana an Proyek Pemerinta h yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Ne eri Berdasarkan penghitungan di atas, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh PT B untuk Tahun Pajak 20Xl adalah sebesar Rpl 1.440.000.000,00 (sebelas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). Dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 20Xl terse but, hanya Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman Luar Negeri yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah, atau dalam hal ini adalah sebesar Rp6.600.000.000,00 (enam miliar enam ratusjuta rupiah). Adapun Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari pengerjaan proyek komersial lainnya sebesar Rp4.840.000.000,00 (empat miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) tidak / www.jdih.kemenkeu.go.id -92 - mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Contoh 3 Pada tahun 20Xl PT C melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informasi berupa pengadaan komputer yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Selain mengerjakan Proyek Pemerintah tersebut, PT C juga mengerjakan proyek komersial lainnya dengan nilai proyek Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Atas penyerahan komputer oleh PT C kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi senilai Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tersebut, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Mengingat PT C sebagai Kontraktor Utama menerima atau memperoleh: a. penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri; dan b. penghasilan dari pengerjaan proyek komersial lainnya, maka fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah hanya diberikan atas bagian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerj aan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri. Dalam hal ini, PT C wajib melakukan pembukuan secara terpisah antara dua jenis penghasilan di atas. Adapun berdasarkan hasil pembukuan terpisah, diperoleh informasi seba ai berikut. 1. Peredaran 10.000.000.00 4.000.000.000 14. 000. 000. 000 Usaha 0 2 Harga Pokok 6.000.000.000 2. 400. 000. 000 8.400.000.000 Pen·ualan 3. Biaya Usaha 1. 000. 000. 000 400.000.000 1.400.000.000 Lainn a Penghasilan dari Luar Usaha 6. 0 0 www.jdih.kemenkeu.go.id 8. 9. 11. 12. 13. Jumlah 4+7 Penghasilan Neto Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Ob"ek Pa"ak Penyesuaian Fiskal Positif · -93 - 1.200.000.000 0 0 0 0 0 0 0 15. Kompensasi O O Kerugian Fiskal 16. Penghasilan 3.000.000.000 1.200.000.000 Kena Pajak 17. Pajak 633.600.000 132.000.000 Terutan * 18. Pajak 633.600.000 Penghasilan terutang ditanggung pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Ne eri *Penghitungan Pajak Penghasilan terutang: 4.200.000.000 0 0 0 0 0 4.200.000.000 765.600.000 a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas Pasal 31E UU PPh: Rp4.800.000.000,00 x Rp4.200.000.000,00 = Rp 1.440.000.000,00 Rp 14. 000. 000. 000, 00 1) Atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rpl.440.000.000, bagian sebesar Rpl.200.000.000,00 tidak memperoleh / www.jdih.kemenkeu.go.id -94 - fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2) Adapun atas bagian sebesar Rp240.000.000,00 memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Pasal 31E UU PPh: Rp4.200.000.000,00 Rp 1.440.000.000,00 = Rp2. 760.000.000,00 Atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp2.760.000.000,00, seluruhnya memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pajak Penghasilan terutang yang: a. Tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini: 50% x 22% x Rpl.200.000.000,00 = Rp132.000.000,00 b. Mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini: 50% x 22% x Rp240.000.000,00 = Rp 26.400.000,00 22% x Rp2.760.000.000,00 = Rp607.200.000,00 Rp633.600.000,00 Berdasarkan penghitungan di atas, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh PT C untuk Tahun Pajak 20Xl adalah sebesar Rp765.600.000,00 (tujuh ratus enam puluh limajuta enam ratus ribu rupiah). Dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 20Xl tersebut, hanya Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari pekerj aan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah, atau dalam hal ini adalah sebesar Rp633.600.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Adapun Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari pengerjaan proyek komersial lainnya sebesar Rp132.000.000,00 (seratus tiga puluh duajuta rupiah) tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Contoh 4 Pada tahun 2025 PT. XYZ mengerjakan dua proyek senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian: a. 1 (satu) proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang mulai dikerjakan pada 1 Juni 2025 dengan jangka waktu pengerjaan proyek 1 (satu) tahun sampai dengan 31 Mei 2026. b. 1 (satu) Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian untuk reklamasi hutan bakau yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri berupa Hibah Uang sebesar Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang mulai dikerjakan pada 5 Oktober 2025 dengan jangka waktu pengerjaan proyek selama 2 (dua) tahun sampai dengan 4 Oktober 2027. Kementerian Pertanian telah mendaftarkan PT. XYZ sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama untuk PT. XYZ pada / www.jdih.kemenkeu.go.id -95 - tanggal 30 September 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, PT. XYZ mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 2 Oktober 2025. Pada Tahun Pajak 2025 diketahui PT. XYZ: a. memperoleh laba fiskal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri; dan b. mengalami kerugian fiskal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian. Pada Tahun Pajak 2026 diketahui PT. XYZ: a. mengalami kerugian fiskal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri; dan b. memperoleh laba fiskal sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian. Pada Tahun Pajak 2027 diketahui PT. XYZ: a. memperoleh laba fiskal sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri; dan b. mengalami kerugian fiskal sebesar Rpl20.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atas Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian. Pada Tahun Pajak 2028 diketahui PT. XYZ memperoleh laba fiskal sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri. Penghitungan laba atau rugi fiskal PT. XYZ Tahun Pajak 2026 sampai dengan 2028 adalah sebagai berikut: Uraian Proyek Pemerintah Proyek Lainnya Laba (Rugi) Fiskal Tahun (Rp25.000.000) Rp300. 000. 000 Pajak 2025 Laba (Rugi) Fiskal Tahun Rp 100. 000. 000 (Rp20.000.000) Pajak 2026 Sisa Rugi Fiskal Tahun (Rp25.000.000) Pajak 2025 Laba (Rugi) Fiskal Tahun Rp75.000.000 (Rp20.000.000) Pajak 2026 Laba (Rugi) Fiskal Tahun (Rp120.000.000) Rp 150. 000. 000 Pajak 2027 Sisa Rugi Fiskal Tahun (Rp20.000.000) Pajak 2026 Laba (Rugi) Fiskal Tahun (Rp120.000.000) Rp130.000.000 Pajak 2027 Laba (Rugi) Fiskal Tahun Rp 180. 000. 000 Pajak 2028 Sisa Rugi Fiskal Tahun (Rp120.000.000) Pajak 2027 www.jdih.kemenkeu.go.id Laba (Rugi) Fiskal Tahun Pa"ak 2028 Contoh 5 - 96 - Rp60. 000. 000 Pada tahun 2025, Tuan X melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Perdagangan yang dibiayai dengan Hibah Uang dari luar negeri berupa jasa desain produk tujuan ekspor dengan nilai proyek sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Tuan X berstatus tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Tuan X tidak memperoleh penghasilan lainnya dari selain pelaksanaan Proyek Pemerintah dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang dalam tahun pajak dimaksud. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah tersebut, Kementerian Perdagangan mendaftarkan Tuan X sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama untuk Tuan X pada tanggal 5 Januari 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, Tuan X mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 10 Januari 2025. Pada tanggal 20 Oktober 2025, Tuan X telah menyelesaikan keseluruhan pekerjaan dan menerima penghasilan dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus ljma puluh juta rupiah). Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Tuan X sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang untuk tahun pajak 2025 adalah sebagai berikut: Penghasilan bru to setahun Rp 950.000.000,00 Penghasilan neto setahun*l Rp 4 75.000.000,00 (50% x Rp950.000.000,00) Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 421.000.000,00 Penghitungan PPh terutang 5% X Rp 33.600.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 190.000.000,00 Rp 28.500.000,00 25% X Rp 171.000.000,00 Rp 42.750.000,00 Jumlah Pajak Penghasilan terutang yang Rp 74.250.000,00 diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah *) Asumsi Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk jasa yang berlaku adalah 50% (hma puluh persen) Contoh 6 Pada tahun 2025, Tuan Z melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri berupa pengadaan mesin pompa sebanyak 2000 buah dengan nilai proyek sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Tuan Z berstatus tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Selam/ www.jdih.kemenkeu.go.id -97 - tahun 2025, Tuan Z juga melakukan penjualan mesin pompa ke pihak lainnya dan memperoleh penghasilan neto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Tuan Z telah menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud, Kementerian Pertanian mendaftarkan Tuan Z sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, Tuan Z mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 10 Maret 2025. Pada tanggal 20 April 2025, Tuan Z menyerahkan keseluruhan mesin pompa kepada Kementerian Pertanian dan menerima penghasilan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari penyerahan dimaksud. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan, besarnya penghasilan neto Tuan Z yang berasal dari Proyek yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri untuk penjualan mesin pompa ke Kementerian Pertanian sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Tuan Z sehubungan dengan pelaksanaan Pro ek Pemerintah dimaksud adalah seba ai berikut: Ke 4. Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 5. Penghasilan Kena Pa'ak 6. Pajak Penghasilan Terutang 3. 946. 000. 000 281. 950.000 845.850.000 1.127 .800.000 PPh teru tang DTP penghasilan neto dari proyek PHLN xjumlah PPh terutang jumlah penghasilan neto Rp 1.000.000.000,00 x Rp 1.127 .800.000,00 / www.jdih.kemenkeu.go.id -98 - Rp4.000.000.000,00 Rp281.950.000,00 PPh disetor sendiri jumlah PPh terutang-jumlah PPh terutang DTP Rpl.127.800.000,00 -Rp281.950.000,00 Rp845.850.000,00 Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Tuan Z dari pelaksanaan Proyek Pemerintah sebesar Rp281.950.000,00 dan Pajak Penghasilan yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp845.850.000,00. 2. CONTOH PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH UNTUK KONTRAKTOR UTAMA SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI SELAIN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI. Pada tahun 2025, Tuan A melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Perindustrian yang dibiayai dengan Hibah Uang dari luar negeri berupa penyediaan paket makan siang bagi pekerja dengan nilai proyek (peredaran bruto) sebesar Rpl.710.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sepuluhjutajuta rupiah). Selama tahun 2025, Tuan Ajuga melakukan penjualan makanan ke pihak lainnya dengan jumlah peredaran bruto sebesar Rp2. l 10.000.000,00 (dua miliar seratus sepuluh juta rupiah). Tuan A memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menyerahkannya kepada Kementerian Perindustrian. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud, Kementerian Perindustrian mendaftarkan Tuan A sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, Tuan A mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 10 Maret 2025. Peredaran bruto dari usaha dan penghitungan Pajak Penghasilan Tuan A selama Tahun 2025 sebagai berikut: Jumlah Peredaran bruto Bagian PPh Final terutang atas Peredaran eredaran bruto dari Proyek dari selain Bruto Tidak dari dari selain Bulan Pemerintah Proyek Dikenai Pajak Proyek Proyek yang Pemerintah Penghasilan Pemerint Pemerintah dibiayai yang dibiayai (Rp) ah yang yang dibiayai dengan dengan PHLN dibiayai dengan PHLN PHLN (Rp) dengan (Rp) (Rp) PHLN R Januari 70.000.000 70.000.000 0 0 Februari 120.000.000 190.000.000 0 0 Maret 100.000.000 290.000.000 0 0 A ril 100.000.000 110.000.000 500.000.000 0 0 Mei 300.000.000 400.000.000 1.500.000 2.000.000 7 www.jdih.kemenkeu.go.id -99 - Juni 210.000.000 110.000.000 1.050.000 550.000 Juli . 350.000.000 400.000.000 1.750.000 2.000.000 A stus 500.000.000 150.000.000 2.500.000 750.000 Septembe 100.000.000 200.000.000 500.000 1.000.000 r Oktober 150.000.000 100.000.000 750.000 500.000 November 150.000.000 750.000 Desember 200.000.000 1.000.000 Jumlah 1.710.000.000 2.110.000.000 8.050.000 8.550.000 Keterangan: a. Akumulasi jumlah peredaran bruto Tuan A sampai dengan bulan April 2025 belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atas peredaran bruto Tuan A tersebut baik y

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)