Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN KERJA SAMA OPERASI - PERLAKUAN PERPAJAKAN 2024 PERMENKEU RI NOMOR 79 TAHUN 2024 TANGGAL 14 OKTOBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 769) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI ABSTRAK : - Berdasarkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta pajak penghasilan terhadap pengaturan bersama berbentuk kerja sama operasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), PP 84 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.305, TLN No.5610) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.127, TLN No.6797), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Lampiran hal 16-26.