Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 73 TAHUN 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 73 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Oktober 2024
Tgl pengundangan
18 Oktober 2024
Mulai berlaku
17 Desember 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (763)
Subjek
JENIS DAN TARIF · PNBP · BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - JENIS DAN TARIF - BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 2024 PERMENKEU RI NOMOR 73 TAHUN 2024 TANGGAL 10 OKTOBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 763) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ABSTRAK : - Berdasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147 TLN No. 6245), PP No. 58 Tahun 2020 (LN 2020 No. 230 TLN No. 6563), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas jasa pengujian, jasa kalibrasi, jasa pelatihan teknis laboratorium, jasa uji profisiensi, penyediaan baku pembanding, baku mikroba, dan hewan uji, dan kerja sama di bidang penelitian obat dan makanan dengan pihak lain. Seluruh Penerimaan Negara Sukan Pajak yang berlaku pada Sadan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. - Lampiran hal 6-15.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)