Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

187/PMK.011/2012

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan Paling Besar 120 Mm, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/Pvc.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
187/PMK.011/2012
Tahun
2012
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
20 November 2012
Tgl pengundangan
20 November 2012
Mulai berlaku
20 November 2012
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;1142.2012, LL
Subjek
DILAPISI DENGAN SENG · IMPOR BARANG · PENGENAAN BEA MASUK · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak HTML (Indonesia)

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)