Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 74 TAHUN 2024

Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 74 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Oktober 2024
Tgl pengundangan
18 Oktober 2024
Mulai berlaku
18 Oktober 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (763); 25 Hal.
Subjek
PERPAJAKAN · PENGHASILAN BRUTO · PIUTANG TAK TERTAGIH

Abstrak

Abstrak PDF (Bahasa Indonesia)

Teks Lengkap

SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalain penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan se bagai Bia ya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone/ www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 3. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 4. Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan dan perbankan syariah. 5. Kredit adalah penyediaan uang, dana, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atau pembiayaan antara satu pihak dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam atau penerima pembiayaan untuk melunasi utang atau mengembalikan uang, dana, atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, termasuk cerukan berupa saldo negatifpada rekening giro nasabah Bank yang tidak dap/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - dibayar lunas pada akhir hari, sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan anjak piutang. 6. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara satu pihak dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah. 7. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 8. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. 9. Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan barang dan/ a tau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/ atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. 10. Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. 11. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi simpan pinjam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai perkoperasian. 12. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 13. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/ atau jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai perusahaan pembiayaan. 14. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan modal ven tura. 15. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan , usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan pada proyek infrastruktur dan/ a tau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur. 16. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan yang melakukan usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian. I www.jdih.kemenkeu.go.id -4 - 1 7. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai lembaga keuangan mikro. 18. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai otoritas jasa keuangan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui: a. penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau b. pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas. (2) Penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (3) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang. Pasal 3 (1) Wajib Pajak usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha Sewa Pembiayaan, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Wajib Pajak perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Konsumen, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Wajib Pajak perusahaan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan Anjak Piutang, I www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. (5) Wajib Pajak badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan badan usaha selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/ a tau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi: a. Koperasi Simpan Pinjam yang telah terdaftar dan/ atau memiliki izin pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; b. PT Perusahaan Pengelola Aset; c. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, meliputi: 1. Perusahaan Pembiayaan; 2. Perusahaan Modal Ventura; 3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan 4. Perusahaan Pergadaian; d. Lembaga Keuangan Mikro; e. PT Permodalan Nasional Madani; f. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); g. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan h. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf c sampai dengan huruf h merupakan perusahaan yang telah terdaftar dan/ atau memperoleh izin pada Otoritas Jasa Keuangan, serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (1) (2) (3) (4) (5) Pasal 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu. Pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. Cadangan piutang tak tertagih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai pengurang. Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara: a. nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; atau I www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - b. nilai batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya. (9) Dalam hal hasil penghitungan biaya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan. (10) Contoh penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang. (2) Kelompok kualitas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); a tau b. kelompok kualitas piutang lainnya. (3) Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. piutang dalam tahap baik; b. piutang dalam tahap kurang baik; dan c. piutang dalam tahap buruk. (4) Kelompok kualitas piutang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas. (5) Kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. piutang dalam kolektibilitas lancar; b. piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus; c. piutang dalam kolektibilitas kurang lancar; d. piutang dalam kolektibilitas diragukan; dan e. piutang dalam kolektibilitas macet. (6) Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuangan akhir Tahun Pajak berjalan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan (staging) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuang/ www.jdih.kemenkeu.go.id -7 - akhir Tahun Pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dikecualikan dari ketentuan pengurangan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan: a. nilai tercatat piutang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero); dan b. nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan Perusahaan Pergadaian. Pasal 6 (1) Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b ditetapkan sebesar: a. 100% ( seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya. (2) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( 4) J enis agunan likuid dan agunan lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir yang telah dihapuskan oleh Wajib Pajak. (2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang/ www.jdih.kemenkeu.go.id -8 - mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 8 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan dokumen berupa: a. daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; dan b. salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. (2) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). Pasal 9 Penerimaan kembali selama Tahun Pajak berjalan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada Tahun Pajak berjalan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ada dan belum mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut: a. nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 merupakan cadangan piutang tak I www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023, yang dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2024 dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. dalam hal terdapat selisih antara nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan cadangan piu tang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 yang dihitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan • Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. untuk selisih lebih, diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, yaitu pada Tahun Pajak 2024 dan/ atau Tahun Pajak 2025; dan 2. untuk selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1307), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2024. Pasal 13 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 764 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO A. BATASAN TERTENTU PENGHITUNGAN NILAI TERCATAT CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA AKHIR TAHUN PAJAK No. I. 1. Wajib Pajak Batasan Tertentu Wajib Pajak yang mengelompokkan kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan 1) usaha menyalurkan Kredit, meliputi: 1,4% (satu koma empat persen) dari piutang dalam tahap baik; a. Bank Umum; b. perusahaan sewa guna usaha dengan 2) 23% (dua puluh tiga persen) dari piu tang dalam tahap hak opsi; c. perusahaan Pembiayaan Konsumen; d. perusahaan Anjak Piutang; e. PT Perusahaan Pengelola Aset; f. Perusahaan Pembiayaan; g. Perusahaan Modal Ventura; h. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; 1. Perusahaan Pergadaian; J. PT Permodalan Nasional Madani; k. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); 1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan m. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). kurang baik; dan 3) 71 % (tujuh puluh satu persen) dari piutang dalam tahap buruk. I www.jdih.kemenkeu.go.id No. II. 1. 2. 3. - 12 - Wajib Pajak Batasan Tertentu Wajib Pajak yang mengelompokkan kolektibilitas kualitas piutang berdasarkan Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan 1) 1 % (satu persen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; Pembiayaan Berdasarkan 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus Prinsip Syariah, meliputi: a. Bank Umum; dan b. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi: a. perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi; b. perusahaan Pembiayaan Kon sum en; c. perusahaan Anjak Piutang; d. Perusahaan Pembiayaan; e. Perusahaan Modal Ventura; f. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; g. PT Permodalan Nasional Madani; dan h. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. setelah dikurangi nilai agunan; 3) 15% (lima belas persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. 1) 1 % ( satu persen) dari piu tang dalam kolektibilitas lancar setelah dikurangi nilai agunan; 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 3) 15% (lima belas persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. 1) 0% (nol persen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 3) 15% (lima belas persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. I www.jdih.kemenkeu.go.id No. 4. 5. 6. -13 - Wajib Pajak Batasan Tertentu Bank Perekonomian Rakyat 1) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit 2) 0,5% (nol koma lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 3% (tiga persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus dan / a tau Pem biayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Koperasi Simpan Pinjam yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi: a. Perusahaan Pergadaian; dan b. Lembaga Keuangan Mikro. setelah dikurangi nilai agunan; 3) 10% (sepuluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. 1) 0,5% (nol koma lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 2) 10% (sepuluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 3) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 4) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. 1) 1 % (satu persen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 3) 15% (lima belas persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - B. CONTOH PENGHITUNGAN BIAYA PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK 1. Untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit dan mengelompokkan kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) Contoh: PT Bank WWW merupakan Wajib Pajak perusahaan Bank umum yang telah terdaftar dan memiliki izin serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha penyaluran Kredit secara konvensional. Data laporan keuangan dan penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak selama Tahun Pajak 20Xl sampai dengan Tahun Pajak 20X4 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut. a. Tahun 20Xl Laporan keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam jutaan ruoiahl Laporan Keuangan Komersial Tahap/ Tahap/ Tahap/ Total Stage l Stage 2 Stage 3 (2) (4) ------------------- ·-------- ------------------- ----- Jl) ----·-- --------------- --·· _(3) ···------- Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (a) - - -- Penghapusan selama Tahun (b) - Berialan - -- Nilai Tercatat Akhir (c) 685.000 79.000 18.000 782.000 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (d) - - -- Penghapusan selama Tahun (e) - Berialan -- - Nilai Tercatat Akhir (f) 5.500 11.000 13.000 29.500 2) Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan dalam • u taan ru iah Beban Pembentukan (Penghasilan Pembalikan) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan (g) 29.500 Penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih 1) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pai ak beri alan Nilai Tercatat Cadangan Batasan Cadangan Kerugian Cadangan Kelompok Akhir Penurunan Piutang Tak Piutang Piutang Tertagih Fiskal No Piutang Kredit Kredit yang Nilai Piutang untuk Piutang Tak yang Diberikan Diberikan Kredit yang berdasarkan Tertagih Komersial Diberikan Tahapan (Staging) Fiskal*) Komersial Rp juta Ro iuta % Ro iuta Ro iuta (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) --------- -- -- ---------·---------------·- ".' ( c 1 )_s.<:L _(<:~_ _ --- =(fl) s.d. (f3) -·--- -~-=-(1)~(9J_ ----------------- 1. Baik 685.000 5.500 1,4 9.590 5.500 (Tahap/ Stage 1) 2. Kurang Baik 79.000 11.000 23 18.170 11.000 (Tahap/ Stage 2) 3. Buruk 18.000 13.000 71 12.780 12.780 (Tahap/ Stage 3) Jumlah **) 29.280 *) Diisi nilai yang lebih kecil antara nilai pada kolom (8) atau nilai pada kolom (10). I www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - **) Jumlah nilai cadangan piutang tak tertagih fiskal pada kolom (11) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada awal Tahun Pajak berikutnya. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bru to (dalam iutaan ruoiahl Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilai atas Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan - .. ·-----·----------- _(l_'.~L- (13) Nilai tercatat awal - (hl - Nilai tercatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan - (i) - tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berialan Pembentukan cadangan Pembentukan cadangan kerugian penurunan U)= piutang tak tertagih atas nilai tertagih atas 29.500 (k)-((h)-(i)) 29.280 Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan pada Tahun Pajak selama tahun berjalan berjalan Nilai tercatat akhir 29.500 __ _(~) 29.280 Nilai tercatat akhir Nilai biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp29.280.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif terhadap biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20Xl sebesar Rp220.000.000. Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Komersial atas Kredit vang Diberikan (14) ------·-··- . ~(g)a_tau {j12L __ ~--- 29.500 b. Tahun 20X2 Laporan keuangan /dalam jutaan ruoiah Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Tak Tertagih Fiskal atas Kredit vang Diberikan (15) (16) --·-·---·· ~--~ =(jl3). ___ 220 29.280 (penyesuaian fiskal positif) 1) Laporan Posisi Keuangan dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam iutaan ruoiahl Laporan Keuangan Komersial Tahap/ Tahap/ Tahap/ Total Stage l Stage 2 Stage 3 ·----------~--------- ---- (1) !~L (3) (4)~ -·--·--- Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (a) 685.000 79.000 18.000 782.000 Penghapusan selama Tahun (b) 7.800 7.800 -- Berjalan Nilai Tercatat Akhir (c) 745.000 87.000 23.000 855.000 .. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (d) 5.500 11.000 13.000 29.500 Penghapusan selama Tahun (e) 7.800 7.800 -- Berialan Nilai Tercatat Akhir (f) 3.700 23.000 11.500 38.200 2) Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan Beban Pembentukan (Penghasilan Pembalikan) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan dalam • u taan ru iah (g) 16.500 I www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - Penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih 1) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak berjalan Cadangan Batasan Nilai Tercatat Akhir Kerugian Cadangan Piu tang Cadangan Kelompok Piutang Penurunan Tak Tertagih Piutang No Piutang Kredit Kredit yang Nilai Piutang Fiskal untuk Tak yang Diberikan Diberikan Kredit yang Piutang Tertagih Diberikan berdasarkan Fiskal*) Komersial Komersial Tahapan Staging) Rp juta Rp juta % Rp juta Rp juta (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) ------ ------·-- . -----·---------- _ =(cl) s.d. (c3) ____ ~- =(fl) s.d. (f3) =!7)x(9L 1. Baik 745.000 3.700 1,4 10.430 3.700 (Tahap/ Stage 1) 2. Kurang Baik 87.000 23.000 23 20.010 20.010 (Tahap/ Stage 2) 3. Buruk 23.000 11.500 71 16.330 11.500 (Tahap/ Stage 3) Jumlah **) 35.210 .. *) D11s1 mla1 yang leb1h keci! antara mla1 pada kolom (8) atau nilai pada kolom (10). **) Jumlah nilai cadangan piutang tak tertagih fiskal pada kolom (11) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada awal Tahun Pajak berikutnya. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Dari total nilai penghapusan Kredit pada laporan keuangan komersial tahun 20X2 (baris (e)) sebesar Rp7.800.000.000, hanya sebesar Rp7.500.000.000 yang telah dilaporkan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sehingga nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana disajikan pada kolom (13) baris (i) adalah sebesar Rp7.500.000.000. (dalam iutaan rupiah) Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilai atas Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan ---- ---------- - -- ------------- _ _(l~L ______ (13) ----------·· ------- Nilai tercatat awal 29.500 (hl 29.280 Nilai tercatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan 7.800 (i) 7.500 tidak dapat ditagih selama Tahun Paiak berialan Pembentukan cadangan Pembentukan cadangan kerugian penurunan U)= piutang tak tertagih atas nilai tertagih atas 16.500 (k)-((h)-(i)) 13.430 Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan pada Tahun Pajak selama tahun berjalan berjalan Nilai tercatat akhir 38.200 _ _(kl 35.210 Nilai tercatat akhir Nilai biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp13.430.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif terhadap biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20X2 sebesar Rp3.070.000.000. (dalam iutaan rupiah Beban Pembentukan Biaya Pembentukan Cadangan Kerugian Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Penurunan Nilai Komersial Tak Tertagih Fiskal atas Kredit vang Diberikan atas Kredit yang Diberikan (14) (15) (16) ~-~--=Jg) ataujjl2) =f.il3J~--- 3.070 16.500 13.430 (penyesuaian fiskal positif) I www.jdih.kemenkeu.go.id c. Tahun 20X3 Laporan keuangan - 17 - 1) Laporan Posisi Keuangan dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam iutaan rupiah) Laporan Keuangan Komersial Tahap/ Tahap/ Tahap/ Total Stage 1 Stage 2 Stage 3 1--------··--··-----·--·----·---· (1) (2) (3) (4) --·-·-·-·-----·-----· Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (a) 745.000 87.000 23.000 855.000 Penghapusan selama Tahun (b) 10.000 10.000 Berialan -- Nilai Tercatat Akhir (c) 860.000 85.000 20.000 965.000 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (d) 3.700 23.000 11.500 38.200 Penghapusan selama Tahun (e) 10.000 10.000 Berjalan -- Nilai Tercatat Akhir (f) __ 12.900 8.500 18.000 39.400 2) Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan dalam ·utaan ru iah Beban Pembentukan (Penghasilan Pembalikan) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan (g) 11.200 Penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih 1) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pai ak berj alan Nilai Tercatat Cadangan Batasan Akhir Kerugian Cadangan Piutang Cadangan Kelompok Piutang Penurunan Tak Tertagih Piutang Piutang Kredit Kredit yang Nilai Piutang Fiskal untuk Tak yang Diberikan Diberikan Kredit yang Piutang Tertagih Komersial Diberikan berdasarkan Fiskal*) Komersial Tahaoan Staainal Rp juta Rp juta % Rp juta Rp juta (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) ----·--·-· ------ =(cl) s.d. (c3) =(fl) s.d. (f3) =17)~(2-L 1. Baik 8q0.000 12.900 1,4 12.040 12.040 (Tahap/ Stage 1) 2. Kurang Baik 85.000 8.500 23 19.550 8.500 (Tahap/ Stage 2) 3. Buruk 20.000 18.000 71 14.200 14.200 (Tahap/ Stage 3) Jumlah **) 34.740 *) Diisi nilai yang lebih kecil antara nilai pada kolom (8) atau nilai pada kolom (10). **) Jumlah nilai cadangan piutang tak tertagih fiskal pada kolom (11) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada awal Tahun Pajak berikutnya. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (dalam iutaan rupiah) Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilai atas Kredit yang Diberikan Kredit vang Diberikan ----------------------·------- ____ (!~ 1131 ---· ------ Nilai tercatat awal 38.200 (hl 35.210 Nilai tercatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan 10.000 (i) 10.000 tidak dapat ditagih selama Tahun Paiak berialan Pembentukan cadangan Pembentukan cadangan kerugian penurunan (i)= piutang tak tertagih atas nilai tertagih atas 11.200 (k)-((h)-(i)) 9.530 Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan pada Tahun Pajak selama tahun ber.ialan berialan Nilai tercatat akhir 39.400 ___ jk) ---· 34.740 Nilai tercatat akhir I www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - Dari total nilai penghapusan Kredit pada laporan keuangan komersial tahun 20X3 (baris (e)) sebesar Rpl0.000.000.000, seluruhnya telah dilaporkan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sehingga nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana disajikan pada kolom (13) baris (i) adalah sebesar Rpl0.000.000.000. Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp9.530.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif terhadap biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20X3 sebesar Rpl.670.000.000. (dalam iutaan rupiah Beban Pembentukan Biaya Pembentukan Cadangan Kerugian Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Penurunan Nilai Komersial Tak Tertagih Fiskal atas Kredit yang Diberikan atas Kredit yang Diberikan (14) (15) (16) --- _____ =(g) a tau U 12) --- -·--···-·-- =U13l ---~-- --·--------·----··- 11.200 d. Tahun 20X4 Laporan keuangan 9.530 1.670 (penyesuaian fiskal positif) 1) Laporan Posisi Keuangan dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam iutaan rupiah) Laporan Keuangan Komersial Tahap/ Tahap/ Tahap/ Total Stage 1 Stage 2 Stage 3 -----------------·-. ------ (1) (2) - -- (31 (4) ---------------- --------------... --·----· ------------ Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awai (a) 860.000 85.000 20.000 965.000 Penghapusan selama Tahun (b) 25.000 25.000 Ber:jalan - - Nilai Tercatat Akhir (c) --- - Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awai (d) 12.900 8.500 18.000 39.400 Penghapusan selama Tahun (e) 25.000 25.000 Berialan -- Nilai Tercatat Akhir (f) ---- 2) Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya dan/ atau Catatan atas Laporan Keuangan Beban Pembentukan (Penghasilan Pembalikan) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan dalam • u taan ru iah (g) (14.400) Penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih 1) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak berjalan Selama Tahun Pajak 20X4 perusahaan menerima pelunasan atas piutangnya dan tidak menyalurkan Kredit baru karena likuidasi sehingga nilai tercatat piutang Kredit yang Diberikan dan cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak masing-masing sebesar RpO. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bru to Dari nilai penghapusan Kredit pada laporan keuangan komersial pada tahun 20X4 pada baris (e) sebesar Rp25.000.000.000, seluruhnya telah dilaporkan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sehingga nilai yang diperhitungkan ) sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada aw/ www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - Tahun Pajak sebagaimana disajikan pada kolom ( 13) baris (i) adalah sebesar Rp25.000.000.000. (dalam iutaan rupiah) Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilai atas Kredit vang Diberikan Kredit vane: Diberikan "-····-·····-··-·------- ___ _ll_2) __ (13} -~------ -- Nilai tercatat awal 39.400 (hl 34.740 Nilai tercatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan 25.000 (i) 25.000 tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berialan Pembalikan cadangan Pembalikan cadangan kerugian penurunan (i)= piutang tak tertagih nilai tertagih atas (14.400) (k)-((h)-(i)) (9.740) atas Kredit yang Kredit yang Diberikan Diberikan pada Tahun selama tahun berialan Paiak berialan Nilai tercatat akhir - (kl_ ____ -Nilai tercatat akhir Nilai pada baris U) bernilai lebih kecil dari nol sehingga secara fiskal nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pembalikan cadangan piutang tak tertagih atas Kredit yang diberikan pada Tahun Pajak Berjalan sebesar Rp9.740.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal negatif terhadap penghasilan pembalikan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20X4 sebesar Rp4.660.000.000. (dalam iutaan rupiah Penghasilan Pembalikan Penghasilan Pembalikan Cadangan Kerugian Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Penurunan Nilai Komersial Tak Tertagih Fiskal atas Kredit yang Diberikan atas Kredit yang Diberikan (14) (15) (16) _______ _,=_(g)_§l_1au _U 12) =Ul_JL~~------- --·-·-·-- (4.660) (14.400) (9.740) (penyesuaian fiskal negatifl 2. Untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan mengelompokkan kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas Contoh: Perusahaan PT BDN Syariah merupakan Wajib Pajak Bank umum yang telah terdaftar dan memiliki izin, serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Laporan posisi keuangan dan data besarnya nilai agunan berdasarkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan menyajikan informasi sebagai berikut. (dalam iutaan rupiah) Laporan Posisi Keuangan Komersial Nilai Tercatat N ilai Agunan Akhir ----------. ··------------ ---------- --------- ---·-· ----------------· .... 1------------- ----__ (1)__ ___ ---- _________ (2) ---- Piutang Pembiayaan Murabahah: (a) a. Lancar (Kolektibilitas 1) (b) 1.400.000 1.120.000 b. Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2) (c) 55.000 44.000 c. Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) (d) 3.000 2.400 d. Diragukan (Kolektibilitas 4) (e) 200 160 e. Macet (Kolektibilitas 5) (f) 2.000 1.600 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas (g) Piutang Pembiayaan Murabahah: a. Lancar (Kolektibilitas 1) (h) 5.500 b. Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2) (i) 1.000 C. Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) (i) 500 d. Diragukan (Kolektibilitas 4) (k) 200 e. Macet (Kolektibilitas 5) (1) 2.000 I www.jdih.kemenkeu.go.id -20 - Penghitungan fiskal atas nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak berjalan Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak berjalan a dalah b R 7 520 000 000 d • • b • b "ku se esar :p eni ,.an nnc1an se agai en t. Nilai Cadangan Batasan Cadangan Piutang Tak Tertagih Kelompok Tercatat Kerugian Fiskal Cadangan Piutang Akhir Penurunan untuk Piutang berdasarkan Kolektibilitas Piutang No Pembiayaan Piutang Nilai Agunan Piutang Tak Murabahah Pembiayaan Piutang yang setelah Persen- Tertagih Murabahah Komersial Dikurang- Dikurangi tase Nilai Fiskal**) Komersial kan*l Aimnan Rp iuta Rp iuta Rp iuta RP iuta % RP iuta Rpjuta (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) =(b) s.d. =(h) s.d. (1) =100%atau =(3)-(5) =(6)x(7) (f) 75%x (b2) s.d. {f2l 1. Lancar 1.400.000 5.500 1.400.000 1 140.000 5.500 (Kolektibilitas 1) - Dalam Perhatian 2. Khusus 55.000 1.000 33.000 22.000 5 1.100 1.000 {Kolektibilitas 21 3. Kurang Lancar 3.000 500 1.800 1.200 15 180 180 (Kolektibilitas 3) 4. Diragukan 200 200 120 80 50 40 40 (Kolektibilitas 4) 5. Macet 2.000 2.000 1.200 800 100 800 800 (Kolektibilitas 5) Jumlah ***) 7.520 *) Asumsi agunan dalam kelompok piutang kolektibilitas 2 s.d 5 adalah agunan lainnya sehingga besaran yang diperhitungkan adalah 75%. Penghitungan nilai piutang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas 1 untuk Bank Umum adalah tanpa dikurangi nilai agunan. **) Diisi nilai yang lebih kecil antara nilai pada kolom (4) atau nilai pada kolom (8). ***) Jumlah nilai cadangan piutang tak tertagih fiskal pada kolom (9) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada awal Tahun Pajak berikutnya. 3. Untuk Tahun Pajak Pertama Berlakunya Peraturan Menteri ini (Tahun Pajak 2024) Nilai cadangan piutang tak tertagih yang dicatat pada akhir Tahun Pajak urnumnya menjadi nilai awal cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak berikutnya. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat perubahan dalam penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024. Sebelumnya, nilai tersebut merujuk pada nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 yang dihitung sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012. Namun, dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, nilai awal cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2024 dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Selisih antara kedua nilai tersebut merupakan biaya atau penghasilan yang muncul sebagai dampak perubahan ketentuan pada Tahun Pajak awal pemberlakuan Peraturan Menteri ini. Oleh karena itu, untuk keperluan penghitungan biaya pembentukan cadangan dalam SPT Tahunan PPh Badan diberlakukan ketentuan peralihan dengan ilustrasi sebagai berikut. Contoh: PT YG Finansial yang merupakan Wajib Pajak perusahaan pembiayaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan data Wajib Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Laporan keuangan dalam iutaan rupiah Piutang Pembiavaan Konsumen 2023 2024 1) Nilai Tercatat Akhir: 675.000 683.000 a) Tahap Baik 640.000 650.000 b) Tahap Kurang Baik 25.000 13.000 c) Tahap Buruk 10.000 20.000 I www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - 2) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai: 16.400 22.800 a) Tahap Baik 6.400 6.500 b) Tahap Kurang Baik 2.500 1.300 cl Tahap Buruk 7.500 15.000 3) Penghapusan selama tahun berialan 3.000 b. Cadangan piutang tak tertagih akhir Tahun Pajak 2023 atas Piutang Pembiayaan Konsumen pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023, sesuai Peratu.ran Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana diubah dengan Peratu.ran Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 adalah Rp8.500.000.000,00. Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih a. Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 sesuai Peratu.ran Menteri ini sebesar Rp 16.000.000.000,00 dihitung dengan rincian sebagai berikut. dalam ·uta.an ru iah Piutang Pembiayaan Konsumen Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Komersial* Batasan Cadangan Piutang Cadangan Tak terta • Fiskal Piutang Tak Tertagih Kelompok Piutang Nilai Tercatat*) Persentase Nilai Fiskal**l Tahap Kurang Baik Taha Buruk Jumlah C 640.000 25.000 10.000 675.000 6.400 1,4% 6.400 2.500 23% 5.750 2.500 7 00 7.100 16.400 16.000 *) Merupakan nilai tercatat dalam laporan keuangan komersial pada akhir Tahun Pajak 2023. **) Diisi nilai yang lebih kecil antara nilai pada kolom (c) atau kolom (e). b. Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2024 sebesar Rp22.000.000.000,00 dihitung dengan rincian sebagai berikut. dalam 'uta.an ru iah Piutang Pembiayaan Konsumen Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Komersial* Batasan Cadangan Piutang Cadangan Tak terta • Fiskal Piutang Tak Tertagih Kelompok Piutang Nilai Tercatat*) Persentase Nilai Fiskal**) Tahap Kurang Baik Taha Buruk Jumlah b 650.000 13.000 20.000 683.000 C 6.500 1.300 23% 2.990 1.300 15.000 71% 14.200 14.200 ----- 22.800 22.000 *) Merupakan nilai tercatat dalam laporan keuangan komersial pada akhir Tahun Pajak 2024. **) Diisi nilai yang lebih kecil antara nilai pada kolom (c) atau kolom (e). c. Terdapat selisih lebih dalam penghitungan nilai awal cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2024 sebesar Rp7.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut. (dalamjutaan rupiah) nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Rp16.000.000.000,00 Pajak 2024 berdasarkan nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Paiak 2023 sesuai Peraturan Menteri ini nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Rp8.500.000.000,00 Pajak 2024 berdasarkan nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK0ll/2012. Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat Rp7 .500.000.000,00 Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp7.500.000.000,00 tersebut dapat dibebankan sebagai biaya paling lama 2 (dua) tahun yaitu di Tahun Pajak 2024 dan/ atau Tahun Pajak 2025. / www.jdih.kemenkeu.go.id -22 - Ilustrasi 1) Misalkan dengan memperhatikan kondisi tertentu, Pr YG Finansial memilih untuk membebankan selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat sebesar Rp 7.500.000.000,00 seluruhnya pada Tahun Pajak 2024, maka biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2024 sebesar Rp16.500.000.000,00, dengan rincian sebae:ai berikut. -Nilai tercatat akhir Rp22.000.000.000,00 -Nilai tercatat awal (Rpl6.000.000.000,00) -Piutang yang nyata-nyata tidak dapat Rp3.000.000.000,00 (Rpl3.000.000.000,00) ditagih selama Tahun Pajak berjalan -----------------------l -Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tanpa dampak perubahan -Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat yang dibebankan pada Tahun Pajak 2024 -Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih dengan dampak perubahan yang dibebankan pada Tahun Paiak 2024 Ilustrasi 2) Rp9.000.000.000,00 Rp7 .500.000.000,00 Rp16.500.000.000,00 Misalkan dengan memperhatikan kondisi tertentu Pr YG Finansial memilih untuk mengalokasikan selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat sebesar Rp 7.500.000.000,00 pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025, yaitu sebesar Rp4.000.000.000,00 pada Tahun Pajak 2024 dan sebesar Rp3.500.000.000,00 pada Tahun Pajak 2025, maka biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2024 sebesar Rp13.000.000.000,00, dengan rincian sebae:ai berikut: - Nilai tercatat akhir Rp22.000.000.000,00 - Nilai tercatat awal - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tanpa dampak perubahan - Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat yang dibebankan pada Tahun Pajak 2024 - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih dengan dampak perubahan yang dibebankan pada Tahun Pajak 2024 (Rp16.000.000.000,00) Rp3.000.000.000,00 (Rpl3.000.000.000,00) Rp9 .000.000.000,00 Rp4.000.000.000,00 Rpl3.000.000.000,00 Sedangkan pada Tahun Pajak 2025 biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagjh adalah sebesar Rp13.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut. - Nilai tercatat akhir Rp27.000.000.000,00"l - Nilai tercatat awal (Rp 22.000.000.000,00)""l - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih awal - Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat yang dialokasikan pada Tahun Pajak 2025 - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih dengan dampak perubahan yang dialokasikan pada Tahun Paiak 2025 Rp5.000.000.000,00"l (Rpl 7 .000.000.000,00) Rpl0.000.000.000,00 Rp3.500.000.000,00 Rp13.500.000.000,00 *) Asumsi nilai tercatat akhir cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp27.000.000.000,00 dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih :liskal pada Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp5.000.000.000,00. **) Merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada akhir Tahun Pajak 2024. I www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - C.JENIS AGUNAN YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG NILAI TERCATAT PIUTANG KREDIT DAN/ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH No. 1. 2. J enis Agunan Agunan yang bersifat likuid a. Tabungan, deposito, giro, simpanan jaminan (security deposit), dan/atau uang kertas asmg. b. Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Utang Negara, sukuk, dan/atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia. c. Jaminan pemerintah Indonesia dan/ atau jaminan pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi ( investment grade) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Logam mulia. Agunan lainnya a. Efek yang dicatatkan di bursa efek dan/ atau efek yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade) dari lembaga pemeringkat efek yang telah terdaftar dan memiliki izin usaha dari Otoritas J asa Keuangan. b. Tanah dan/ atau bangunan, termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, dan/ atau gedung perkantoran, dengan bukti kepemilikan beru pa sertifikat hak/kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan. c. Tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, dan/ atau gedung perkantoran, dengan bukti kepemilikan beru pa surat pengakuan tanah adat. d. Mesin dan/atau elektronik, baik yang merupakan satu kesatuan dengan tanah maupun tidak menjadi satu kesatuan dengan tanah. e. Pesawat udara dan/atau kapal laut, dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik. f. Kendaraan bermotor, alat berat, dan/atau persediaan. g. Resi gudang. Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. / www.jdih.kemenkeu.go.id -24 - D.CONTOH FORMAT DAFTAR PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG NILAI TERCATAT CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA AWAL TAHUN PAJAK PERHATIAN LAMPIRAN IN! HARUS DIISI OLEH WAJIB PAJAK YANG HARUS MENY AMPAIKAN DAFT AR PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH NPWP/ No. NIK Debitur (1) (2) DAFTAR PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH LAMPIRAN SPT YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG NILAI TERCATAT CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA AWALTAHUN PAJAK NPWP I I I I I I I I I I I I I I I I TAHUNPAJAK Jumlah Plafon Jumlah Piutang Jenis Dokumen Nama Alamat Piutang yang yang Nyata-Nyata Pembuktian Debitur Debitur Diberikan Tidak Dapat Pemenuhan (Rupiah) Ditagih (Rupiah) Persyaratan (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah / www.jdih.kemenkeu.go.id Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO - 25 - Petunjuk peng1s1an daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diperhitungkan sebagai pengurang nilaitercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak: Nomor (1) diisi dengan nomor urut. Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) diisi dengan Nomor·Pokok Wajib Pajak (NPWP) debitur atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi debitur Wajib Pajak orang pribadi Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. • diisi dengan nama debitur. diisi dengan alamat domisili atau tempat kedudukan debitur. diisi denganjumlah plafon piutang yang diberikan kepada debitur. diisi dengan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. diisi dengan salah satu kode Jems dokumen pemenuhan t d'l • k b • b 'kut persyara an yang 1 ammr an se agru en Kade Jenis Dokumen Pemenuhan Persyaratan yang Dilampirkan Penyerahan Perkara Salinan bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau pengadilan yang berwenang atau instansi pemerintah yang menangani piu tang negara. Perjanjian Tertulis Salinan perjanjian tertulis mengenru penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisasi oleh notaris. Publikasi Penerbitan Salinan bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus. Pengakuan Debitur Salinru-1 surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)