Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN BEA MASUK ANTIDUMPING – REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - PRODUK H SECTION DAN I SECTION 2024 PERMENKEU RI NOMOR 71 TAHUN 2024 TANGGAL 9 OKTOBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 761) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK ABSTRAK : - Berdasarkan sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri masih berlanjut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 11/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.89), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap impor produk berupa H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19 dan I Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 dikenakan untuk seluruh eksportir di Republik Rakyat Tiongkok dengan besaran 11,93% (sebelas koma sembilan puluh tiga persen). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024.