Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
136/PMK.03/2012
Tahun
2012
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
16 Agustus 2012
Tgl pengundangan
16 Agustus 2012
Mulai berlaku
16 Agustus 2012
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;841.2012, LL
Subjek
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · PERUBAHAN · BADAN USAHA MILIK NEGARA · Bidang Pajak