Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 70 TAHUN 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 70 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Badan Kebijakan Fiskal
Tgl penetapan
9 Oktober 2024
Tgl pengundangan
14 Oktober 2024
Mulai berlaku
26 Oktober 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (682); 4 Halaman
Subjek
ANTI DUMPING · UBIN KERAMIK · TIONGKOK

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Pasal 2 Terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Pasal 3 Nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 3 - Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation). Pasal 5 (1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor ubin keramik yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. - 4 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж - 5 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK NAMA PERUSAHAAN DAN BESARAN BEA MASUK ANTIDUMPING No. Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Rupiah/sqm 1 Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd. 14.324 2 Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd. 3 Guangdong Leader Marble Ceramics Co., Ltd. 4 Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd. 14.333 5. Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd. 6 Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. 35.189 7 Zhaoqing Jin’ouya Ceramics Co., Ltd. 8 Jiangxi Ouya Ceramics Co., Ltd. 9 Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd. 34.305 10 Pingxiang Dacheng Ceramic Technology Co., Ltd. 11 Zhaoqing Guoshi Corporation Mingjia Ceramics Co., Ltd. 22.366 12 Enping Xianying Ceramics Co., Ltd 15.259 13 Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd. 17.082 14 Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd. 36.616 15 Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd. 90.384 16 Guangdong Gani (Group) Ceramics Co., Ltd. 17 Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd. 36.577 18 Zhao Qing City, Gao Yao District Jinshajiang Ceramic Co., Ltd. 13.446 19 Zhaoqing Zhenpeng Ceramic Co., Ltd. 15.268 20 Guangdong Yonghang New Material Industry Co., Ltd. 37.340 21 Dongguan City Wonderful Ceramics Industrial Park Co., Ltd. 37.364 22 Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd 23 Weder International Development Co., Ltd. 24 Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd. 32.486 25 Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd. 37.349 26 Guangdong Homeway Ceramics Industry Co., Ltd. 47.740 - 6 - No. Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Rupiah/sqm 27 Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd. 22.409 28 Newpearl (Guangdong) New Materials Co., Ltd. 37.409 29 Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co., Ltd. 30 Foshan Sanshui Newpearl Building Ceramics Industrial Co., Ltd. 31 Foshan Newpearl Trade Co., Ltd. 32 Perusahaan Lainnya 94.544 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)