Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

125/PMK.011/2012

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
125/PMK.011/2012
Tahun
2012
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 Agustus 2012
Tgl pengundangan
3 Agustus 2012
Mulai berlaku
3 Agustus 2012
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;771.2012
Subjek
PERUBAHAN KETIGA · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · RUMAH SANGAT SEDERHANA · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak HTML (Indonesia)

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)