Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2012.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
110/PMK.011/2012
Tahun
2012
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Juni 2012
Tgl pengundangan
13 Juni 2012
Mulai berlaku
13 Juni 2012
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;622.2012
Subjek
IMPOR BARANG DAN BAHAN · BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH · ALAT BESAR · Bidang Umum