Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN FASILITAS PENGURANGAN – PERUBAHAN - PAJAK PENGHASILAN BADAN 2024 PERMENKEU RI NOMOR 69 TAHUN 2024 TANGGAL 8 OKTOBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 668) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN ABSTRAK : - berdasarkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dg UU No.7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736), UU No.25 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.67, TLN No.4724) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dg UU No.6 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No.41, TLN No.6856), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No.94 Tahun 2010 (LN Tahun 2022 No.231) sebagaimana telah diubah dg PP No.45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.119, TLN No.6361), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengurangan Pajak Penghasilan diberikan kepada badan hukum Indonesia yang memenuhi kriteria seperti menjadi Industri Pionir, melakukan penanaman modal baru dalam bidang-bidang usaha tertentu, memiliki nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00, dan berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal dalam waktu satu tahun setelah keputusan pengurangan Pajak Penghasilan diterbitkan. Industri Pionir meliputi berbagai bidang usaha seperti industri logam dasar hulu, industri pemurnian minyak dan gas bumi, serta industri digital dan infrastruktur ekonomi. Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal juga diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 134 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024.