Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2012.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
96/PMK.011/2012
Tahun
2012
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Juni 2012
Tgl pengundangan
13 Juni 2012
Mulai berlaku
13 Juni 2012
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;608.2012, LL
Subjek
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH · IMPOR BARANG DAN BAHAN · KEMASAN PLASTIK · Bidang Umum