Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
85/PMK.03/2012
Tahun
2012
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
6 Juni 2012
Tgl pengundangan
6 Juni 2012
Mulai berlaku
6 Juni 2012
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;585.2012, LL
Subjek
TATACARA PEMUNGUTAN · BARANG MILIK NEGARA · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · Bidang Pajak