Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN INSENTIF –RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 2024 PERMENKEU RI NOMOR 61 TAHUN 2024 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 560) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 19 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No. 140, TLN No.6896), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres No. 76 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No.151), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), Permenkeu RI 92 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 151). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 11 September 2024 dan diundangkan pada tanggal 19 September 2024. - Lampiran hal 10-14