Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 57 TAHUN 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 57 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
23 Agustus 2024
Tgl pengundangan
2 September 2024
Mulai berlaku
17 September 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (514); 4 Halaman
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · VOLATIL

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN ATAS – BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN - JENIS DAN TARIF 2024 PERMENKEU RI NOMOR 57 TAHUN 2024 TANGGAL 21 AGUSTUS 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 514) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ABSTRAK : - Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 belum mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional, sehingga perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147 TLN No. 6245), PP No. 58 Tahun 2020 (LN 2020 No. 230 TLN No. 6563), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), Permenkeu RI 7/PMK.02/2023 (BN Tahun 2023 No. 124). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi, jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor, jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara massif, jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/ seminar dan jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi, memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal 2 September 2024. - Lampiran hal 5-6

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)