Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
256/PMK.011/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Desember 2011
Tgl pengundangan
28 Desember 2011
Mulai berlaku
28 Desember 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;945.2011, LL
Subjek
ALOKASI BIAYA · MINYAK DAN GAS BUMI · PAJAK PENGHASILAN · Hukum Keuangan Negara