Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
253/PMK.04/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Desember 2011
Tgl pengundangan
28 Desember 2011
Mulai berlaku
28 Desember 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;942.2011, LL
Subjek
PENGEMBALIAN BEA MASUK · DIEKSPOR · IMPOR BARANG DAN BAHAN · Hukum Keuangan Negara