Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
212/PMK.011/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
14 Desember 2011
Tgl pengundangan
14 Desember 2011
Mulai berlaku
14 Desember 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;826.2011, LL
Subjek
PERTAHANAN NEGARA · IMPOR PERSENJATAAN · Hukum Keuangan Negara