Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
189/PMK.03/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
23 November 2011
Tgl pengundangan
23 November 2011
Mulai berlaku
23 November 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;746.2011, LL
Subjek
PENERIMAAN NEGARA · PERUBAHAN · TINDAK PIDANA PERPAJAKAN · Hukum Keuangan Negara