Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI - BEA MASUK - IMPOR 2024 PERMENKEU RI NOMOR 49 TAHUN 2024 TANGGAL 23 JULI 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 454) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 dan sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No.5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, yang dikenakan selama 3 (tiga) tahun. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2024 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2024. - Lampiran Hal 7-9.