Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
131/PMK.01/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 Agustus 2011
Tgl pengundangan
18 Agustus 2011
Mulai berlaku
18 Agustus 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;504.2011
Subjek
DIRJEN BEA DAN CUKAI · ORGANISASI DAN TATAKERJA · PERUBAHAN KEDUA · Hukum Keuangan Negara