Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
123/PMK.04/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Agustus 2011
Tgl pengundangan
1 Agustus 2011
Mulai berlaku
1 Agustus 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;464.2011
Subjek
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS · BADAN INTERNASIONAL · BEA MASUK IMPOR