Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
122/PMK.04/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Agustus 2011
Tgl pengundangan
1 Agustus 2011
Mulai berlaku
1 Agustus 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;463.2011, LL
Subjek
BEA DAN CUKAI · PERUBAHAN KEDUA · TARIF · Hukum Keuangan Negara