Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik /Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2011.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
108/PMK.011/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 Juli 2011
Tgl pengundangan
18 Juli 2011
Mulai berlaku
18 Juli 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;418.2011, LL
Subjek
IMPOR BARANG DAN BAHAN · KOMPONEN KERETA API · BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH · Hukum Keuangan Negara