Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - JENIS DAN TARIF - KEMENTERIAN KESEHATAN 2024 PERMENKEU RI NOMOR 45 TAHUN 2024 TANGGAL 24 JUNI 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 367) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN ABSTRAK : - Bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres 57Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi jasa laboratorium kesehatan Masyarakat, jasa laboratorium biologi Kesehatan, jasa laboratorium kesehatan lingkungan, jasa kekarantinaan Kesehatan, dan jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2024 dan diundangkan pada tanggal 2 Juli 2024. - Lampiran Hal 5-58.