Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN - PERUBAHAN KETIGA 2024 PERMENKEU RI NOMOR 47 TAHUN 2024 TANGGAL 18 JULI 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 452) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN ABSTRAK : - Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU No. 9 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 190, TLN No.6112), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 70/PMK.03/2017 (BN Tahun 2017 No.771) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 19/PMK.03/2018 (BN Tahun 2018 No.281), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan. Setiap orang termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara dan/atau pihak lain, dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2024 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2024.