Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

31/PMK.03/2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
31/PMK.03/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Februari 2011
Tgl pengundangan
28 Februari 2011
Mulai berlaku
28 Februari 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;110.2011, LL
Subjek
RUMAH SANGAT SEDERHANA · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · PERUBAHAN KEDUA · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)