Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
30/PMK.03/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Februari 2011
Tgl pengundangan
28 Februari 2011
Mulai berlaku
28 Februari 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;109.2011
Subjek
JENIS JASA KENA PAJAK · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · PERUBAHAN · Hukum Keuangan Negara