Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
22/PMK.011/2011
Tahun
2011
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Februari 2011
Tgl pengundangan
7 Februari 2011
Mulai berlaku
7 Februari 2011
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;62.2011
Subjek
MINYAK DAN GAS BUMI · IMPOR BARANG · TAHUN ANGGARAN 2011 · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH · Hukum Keuangan Negara