Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; b. untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam, dan sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, serta untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; - 2 - Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 2. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban - 3 - pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. 3. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. 4. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar. 5. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait. Pasal 2 (1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Pasal 3 Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf B; b. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf B; - 4 - c. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf B; dan d. untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf B. Pasal 5 (1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C; b. untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C; c. untuk Harga Referensi lebih dari USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C; d. untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C; e. untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C; - 5 - f. untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C; g. untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C; h. untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,030.00 (seribu tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C; i. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,030.00 (seribu tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,080.00 (seribu delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C; j. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,080.00 (seribu delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,130.00 (seribu seratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C; k. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,130.00 (seribu seratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan, USDl,180.00 (seribu seratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C; l. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C; m. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; n. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; - 6 - o. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C; p. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan q. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C. Pasal 6 (1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; atau b. campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar. Pasal 7 (1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, yaitu sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu sebesar: a. tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau b. tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar. - 7 - Pasal 8 Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu volume dan/atau berat total produk campuran. Pasal 9 Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 10 (1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada: a. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari: 1. harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); dan 2. untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia; atau b. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari: 1. harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight); 2. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan 3. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia. (2) Penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perhitungan sebagai berikut: a. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar kurang dari atau sama dengan USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau b. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar lebih - 8 - dari USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median. Pasal 11 Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Jenis barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan. Pasal 13 (1) Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut: a. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan b. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. (2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE. Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 - 9 - tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 10 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж - 11 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KULIT DAN KAYU NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) I KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/Pickled, dari hewan: a. Sapi dan Kerbau ex 4101.20.00 ex 4101.50.00 ex 4101.90.10 ex 4101.90.90 25 b. Biri-biri 4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00 25 c. Kambing ex 4103.90.00 25 B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau ex 4104.11.10 ex 4104.11.90 ex 4104.19.00 15 b. Biri-biri ex 4105.10.00 15 c. Kambing ex 4106.21.00 15 II KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex 4408.10.10 ex 4408.10.30 ex 4408.10.90 ex 4408.31.00 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 5 - Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 2 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu Slat Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. ex 4408.10.10 ex 4408.10.90 4408.39.10 ex 4408.39.90 ex 4408.90.90 - 12 - NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) B. Serpih Kayu - Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.49.00 5 - Kepingan kayu (chipwood) ex 4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20.90 5 C. Kayu Olahan - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm 2 s/d 4.000 mm 2 ex 4407.11.10 ex 4407.11.90 ex 4407.12.00 ex 4407.13.00 ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407.28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 ex 4407.91.90 5 - 13 - NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 mm 2 s/d 10.000 mm 2 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 10 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10.000 mm 2 s/d 15.000 mm 2 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 15 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4.000 mm 2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. ex 4407.11.10 ex 4407.11.90 ex 4407.12.00 ex 4407.13.00 ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407.28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 - 14 - NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 ex 4407.91.90 ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90 B. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA BIJI KAKAO NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) KOLOM 1 KOLOM 2 KOLOM 3 KOLOM 4 1. Biji Kakao 1801.00.10 1801.00.90 0 5 10 15 - 15 - C. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA KELOMPOK NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (US$/MT) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Ia 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 211 211 211 211 211 2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.10 1207.10.30 1207.10.90 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 191 191 191 191 191 Buah Sawit ex 1207.99.90 3. Bungkil (Oil Cake) dan residu padat lainnya dari Buah Sawit dan Kernel Sawit ex 2306.60.10 ex 2306.60.90 ex 2306.90.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 17 17 17 17 17 Ib 4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 27 27 27 27 27 5. Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih; dan bubuk dengan ukuran partikel ≥ 50 mesh ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 13 13 13 13 13 II 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288 7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 147 195 224 241 262 294 306 319 331 343 353 III 8. Crude Palm Olein 1511.90.42 1511.90.49 0 0 0 0 0 14 60 78 99 119 138 142 148 153 159 165 170 9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 53 64 88 116 134 137 143 148 154 160 164 10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 - 16 - KELOMPOK NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (US$/MT) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 KELOMPOK NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (US$/MT) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 III 14. Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2% ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 142 163 184 205 222 250 268 286 304 322 344 15. Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 70% ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 98 112 128 144 164 175 187 200 212 225 240 16. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 70% ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 164 212 241 258 279 314 336 358 381 403 431 IV 17. RBD Palm Olein 1511.90.36 1511.90.37 1511.90.39 0 0 0 2 12 26 71 88 104 118 137 140 150 160 170 180 192 18. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 61 76 91 105 108 110 118 126 134 142 151 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 1511.90.32 0 0 0 0 4 15 56 67 84 103 105 108 114 122 129 137 146 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 69 95 117 130 147 148 159 170 180 191 204 21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 66 89 105 119 125 132 141 150 160 169 181 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 85 115 139 155 175 185 199 212 225 238 255 V 23. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk dan dikemas dengan berat netto ≤25kg ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 31 33 48 61 63 65 68 71 73 75 81 - 17 - KELOMPOK NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (US$/MT) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 24. Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5%- volume ex 3826.00.21 ex 3826.00.22 ex 3826.00.90 0 0 0 0 0 0 32 35 37 71 73 77 82 88 93 98 105 - 18 - D. JENIS BARANG DAN POS TARIF ATAS PRODUK CAMPURAN YANG BERASAL DARI CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. ex 1517.90.50 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.62 ex 1517.90.63 ex 1517.90.64 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.65 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.66 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I huruf C Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini. ex 1517.90.69 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). ex 1518.00.32 ex 1518.00.38 - 19 - E. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) 1. Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu ex 2603.00.00 7,5 2. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al 2 O 3 +SiO 2 ) ≥ 10% ex 2601.11.10 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 5 3. Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb ex 2607.00.00 5 4. Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn ex 2608.00.00 5 - 20 - F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) 1. Nikel dengan kadar < 1,7% Ni ex 2604.00.00 10 2. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar > 42% Al 2 O 3 ex 2606.00.00 10 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI