Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

262/PMK.03/2010

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
262/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2010
Tgl pengundangan
31 Desember 2010
Mulai berlaku
31 Desember 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;601.2010, LL
Subjek
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN · PEJABAT NEGARA · ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)