Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
252/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Desember 2010
Tgl pengundangan
28 Desember 2010
Mulai berlaku
28 Desember 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;666.2010
Subjek
PT. PERTAMINA (PERSERO) · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH · LPG TABUNG 3 KILOGRAM · Hukum Keuangan Negara