Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

222/PMK.07/2010

Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
222/PMK.07/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
17 Desember 2010
Tgl pengundangan
17 Desember 2010
Mulai berlaku
17 Desember 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;610.2010, LL
Subjek
KABUPATEN DAN KOTA · ALOKASI DIFINITIF · PAJAK BUMI DAN BANGUNAN · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)