Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 28 TAHUN 2024

Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 28 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 April 2024
Tgl pengundangan
16 Mei 2024
Mulai berlaku
16 Mei 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (255); 158 Halaman
Subjek
PERPAJAKAN · FASILITAS · BEA DAN CUKAI · IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (9), Pasal 29 ayat (6), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (8), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 42 ayat (7), Pasal 44 ayat (6), Pasal 49 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56 ayat (9), Pasal 57 ayat (7), Pasal 59 ayat (8), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (9), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); - 2 - 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6854); 9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA. - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 4. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita. 5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 7. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 8. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 10. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 11. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut Financial Center adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan. 13. Kegiatan Usaha Utama adalah rincian bidang usaha sebagaimana tercantum dalam perizinan usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak - 4 - Penghasilan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. 14. Saat Mulai Beroperasi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut. 15. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 16. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (online single submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 17. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 18. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. 19. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. 20. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 21. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 22. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan. - 5 - 23. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 24. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 25. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. 26. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai. 27. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 28. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut. 29. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang selanjutnya disebut Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh Pemberi Kerja. 30. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. - 6 - 31. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 32. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 33. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 34. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 35. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 36. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. 37. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut. 38. Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disingkat SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak strategis tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ini. 39. Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. 40. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 41. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 42. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 43. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan. 44. Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma- cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. - 7 - 45. Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 46. Pihak Lain adalah pihak yang melakukan importasi atas penerimaan hibah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang tidak melalui pencatatan dalam anggaran pendapatan belanja negara. 47. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. 48. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 49. Perusahaan adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan industri atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal dan khusus untuk Penanaman Modal Asing harus berbentuk perseroan terbatas. 50. Pembangunan adalah pembangunan industri berupa pendirian Perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 51. Pengembangan Industri adalah pengembangan Perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi. 52. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor. 53. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 54. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. - 8 - BAB II JENIS FASILITAS Pasal 2 (1) Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau c. kepabeanan. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas: a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center; c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu; f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final; h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. (4) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan: a. Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan b. pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak. (5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Daerah Mitra berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. (6) Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengaturan kepabeanan meliputi: - 9 - a. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; b. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan c. pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (7) Fasilitas Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara; dan b. fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri. BAB III FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 3 Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di: a. Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau b. Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 4 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. - 10 - Pasal 5 (1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Wajib Pajak harus memenuhi kriteria: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; b. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; c. berstatus sebagai badan hukum Indonesia; d. melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan e. melakukan Penanaman Modal: 1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau 2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (3) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria: a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; b. diperoleh sejak tanggal Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga OSS; c. diperoleh sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan d. belum pernah memperoleh: 1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; 2. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; 3. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; 4. fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; atau - 11 - 5. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. (4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 2 Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara Pasal 6 (1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi: a. infrastruktur dan layanan umum; b. bangkitan ekonomi; dan c. bidang usaha lainnya. (2) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; e. pembangunan dan penyediaan air bersih; f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; k. pembangunan dan pengelolaan air limbah; l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park); n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; o. penyediaan transportasi umum; p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga. (3) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: - 12 - a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall); b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging). (4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); d. jasa perdagangan; e. jasa konstruksi; f. jasa perantara real estat; dan g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasal 7 (1) Jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria: a. bersumber dari gudang di wilayah Ibu Kota Nusantara; b. dilakukan melalui toko di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau c. barang yang diperdagangkan dijual kepada konsumen yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e berupa layanan: a. konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan/atau c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. (3) Konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan yang: a. dilaksanakan melalui tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan b. atas proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara. (4) Jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f merupakan kegiatan jasa yang dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan properti yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria: a. properti atau real estat yang menjadi objek perantara berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan b. pengguna jasa merupakan konsumen yang bertempat tinggal atau bermaksud untuk bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau bertempat kegiatan - 13 - usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara berdasarkan fakta dan kondisi yang sesungguhnya. (5) Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Pasal 8 (1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, diberikan selama: a. 30 (tiga puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; b. 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan c. 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan selama: a. 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; b. 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan c. 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diberikan selama: a. 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan b. 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2045. (4) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). - 14 - Paragraf 3 Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Daerah Mitra Pasal 9 (1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2. (2) Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan e. pembangunan dan penyediaan air bersih. Pasal 10 (1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diberikan selama: a. 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; b. 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan c. 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (2) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Paragraf 4 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 11 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. (2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa: - 15 - a. Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); atau b. Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 12 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai Penanaman Modal. (2) Permohonan yang telah dilengkapi dengan pengunggahan salinan digital rincian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3). (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 13 (1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam salinan digital daftar aktiva tetap yang disampaikan dengan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima. (3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinan digital daftar aktiva tetap telah sesuai - 16 - dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara salinan digital daftar aktiva tetap dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. (5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 14 (1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem OSS. Pasal 15 (1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 17 - (3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Paragraf 6 Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 16 (1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. (2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi: a. daftar realisasi Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud beserta gambar tata letak; dan b. dokumen yang berkaitan dengan: 1. transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau 2. hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri. (3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 7 Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 (1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah - 18 - menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. (5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk: a. menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Pasal 18 (1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; b. penghitungan nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial; c. pengujian mengenai kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan d. pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Pemeriksaan lapangan untuk kegiatan penghitungan nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a termasuk memperhitungkan nilai realisasi tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan untuk dijual kembali. (4) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian pembina sektor dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan - 19 - pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Pasal 19 Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa: a. Saat Mulai Beroperasi Komersial; b. Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; e. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); f. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); g. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; h. ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan/atau i. Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Pasal 20 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan - 20 - surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. (5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan. Paragraf 8 Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 21 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) wajib: a. merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan; b. menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha; c. melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan d. melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Kewajiban untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu melakukan Penanaman Modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari rencana Penanaman Modal. (4) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial. - 21 - (5) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. (6) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (7) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 (1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3). (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. Pasal 23 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan - 22 - laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kedua. (5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari. Pasal 24 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang: a. mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; b. menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; c. memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi Penanaman Modal kurang dari batas nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan: 1. dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau 2. merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau d. melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang Kegiatan Usaha Utama melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. - 23 - (3) Cakupan larangan relokasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi relokasi dari: a. Ibu Kota Nusantara ke luar Ibu Kota Nusantara; b. Daerah Mitra ke Daerah Mitra Lainnya; dan c. Daerah Mitra ke luar Daerah Mitra. Paragraf 9 Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra Pasal 25 (1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas: a. penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan b. pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama, pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; b. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan c. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari: 1. usaha jasa konstruksi; dan 2. persewaan tanah dan/atau bangunan. (3) Selain diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang termasuk dalam sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan terutang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). (4) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. - 24 - Pasal 26 (1) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. (2) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (5) Terhadap Wajib Pajak yang diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, Pajak Penghasilan Pasal 23, atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi usaha jasa konstruksi, dan persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan; b. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang; atau c. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi usaha jasa konstruksi, dan persewaan tanah dan/atau bangunan wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi bukan merupakan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan. - 25 - (6) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 27 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4). (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar untuk menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (4) Permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Ibu Kota Nusantara. (6) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 28 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar: a. menerbitkan surat keterangan bebas, dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5); atau b. tidak menindaklanjuti permohonan dimaksud disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diterima. (2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - 26 - huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan. (3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 10 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 29 (1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal: a. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, huruf f, atau huruf h terpenuhi; b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); c. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak; d. melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau e. tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (2) Pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. (5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 27 - (8) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran; b. dilakukan pencabutan surat keterangan bebas; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (9) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal: a. tanah dan/atau bangunan yang dialihkan Wajib Pajak dalam negeri tidak berlokasi di Ibu Kota Nusantara; atau b. Wajib Pajak dilakukan pencabutan keputusan Menteri mengenai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (10) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh Wajib Pajak terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran. Bagian Kedua Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 30 Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a. Pasal 31 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen); dan/atau b. 85% (delapan puluh lima persen), dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama: - 28 - a. 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan b. 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (3) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk kegiatan Penanaman Modal sektor keuangan yang berlokasi di Financial Center Ibu Kota Nusantara. (4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. Pasal 32 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap; b. melakukan Penanaman Modal dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan c. melakukan Penanaman Modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (3) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 2 Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 33 (1) Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mencakup kegiatan usaha: a. perbankan; b. perasuransian; c. keuangan syariah; d. pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; e. dana pensiun; f. pembiayaan; - 29 - g. modal ventura; h. inovasi teknologi sektor keuangan; i. penjaminan; j. perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading); k. bullion; l. pengelola dana perwalian (trust); m. pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); n. perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); o. infrastruktur pasar keuangan; p. pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; q. penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan r. jasa keuangan lainnya. (2) Kegiatan usaha sektor keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan usaha perbankan dan perasuransian. (3) Kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (4) Kegiatan usaha sektor jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r meliputi: a. pergadaian; b. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; c. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; d. lembaga keuangan mikro; e. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; f. penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah; g. aset keuangan digital, termasuk aset kripto; h. koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan; i. badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan; j. badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan; k. perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional; l. lembaga pembiayaan ekspor indonesia; m. perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; n. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; o. perusahaan pembiayaan infrastruktur; dan p. badan pengelola tabungan perumahan rakyat. Pasal 34 (1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan - 30 - ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas: a. bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan huruf j; atau b. bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r. (3) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 35 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. (2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa: a. Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; atau b. Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. - 31 - Pasal 36 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan mengunggah salinan digital dokumen berupa dokumen rencana Penanaman Modal dan rencana kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. (2) Permohonan yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Paragraf 4 Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 37 (1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diterima. (3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) telah sesuai dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. - 32 - (5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. Pasal 38 (1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem OSS. Pasal 39 (1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diterbitkan setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Paragraf 5 Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 40 (1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam - 33 - Pasal 30 disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. (2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi: a. daftar realisasi Penanaman Modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan b. dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara telah beroperasi komersial antara lain berupa tagihan atas penghasilan pertama kali. (3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 6 Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 41 (1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. (5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. (6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk: a. menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. melakukan pemeriksaan lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), - 34 - dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. Pasal 42 (1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; b. pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan c. pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, otoritas di sektor keuangan, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Pasal 43 Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat berupa: a. Saat Mulai Beroperasi Komersial; b. Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; e. kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; f. ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan/atau g. Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Pasal 44 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, huruf c, dan huruf e terpenuhi, - 35 - kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. (5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan. Paragraf 7 Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 45 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib: a. merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diterbitkan; b. menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha; c. melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan d. melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan - 36 - peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (3) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial. (4) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. (5) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas: a. penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a; b. penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan c. penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (6) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 46 (1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. - 37 - (3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b. Pasal 47 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. (5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari. Pasal 48 Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilarang memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Pasal 49 (1) Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk usaha tetap yang memperoleh pinjaman dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam rangka pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dilarang menggunakan pinjaman dimaksud selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. - 38 - (2) Termasuk ke dalam pengertian menggunakan pinjaman selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan meneruskan kembali pinjaman tersebut kepada Wajib Pajak lainnya. (3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3) dicabut, dalam hal Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3); atau b. biaya pinjaman yang timbul akibat pinjaman yang digunakan selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebenarnya dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak dapat dibebankan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, dalam hal Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3). Paragraf 8 Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 50 (1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas: a. penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan b. pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama. (2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; b. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan c. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. - 39 - (3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. (4) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (6) Dalam hal berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan; atau b. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang. (7) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Paragraf 9 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara Pasal 51 (1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara - 40 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal: a. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dan/atau huruf f terpenuhi; b. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a; c. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b; d. Wajib Pajak melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan/atau e. Wajib Pajak berhenti melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. (2) Pencabutan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. (5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan sejak Tahun Pajak terjadinya pelanggaran wajib dibayar kembali ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan b. tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. - 41 - Paragraf 10 Fasilitas Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Berasal dari Investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang Diterima atau Diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri Pasal 52 (1) Penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di Financial Center di Ibu Kota Nusantara. (2) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. subjek pajak luar negeri badan atau orang pribadi tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan b. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). (3) Subjek pajak luar negeri memenuhi ketentuan sebagai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal: a. bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, tidak bertindak sebagai agen atau nominee; atau b. bagi subjek pajak luar negeri badan: 1. tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit; 2. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; 3. tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain; 4. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan 5. tidak mempunyai kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia. (4) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1 merupakan orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain. (5) Nominee sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1 merupakan orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. (6) Conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 merupakan suatu perusahaan yang memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - 42 - sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang tidak akan dapat memperoleh pembebasan dimaksud jika penghasilan tersebut diterima langsung. (7) Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 merupakan seluruh penghasilan subjek pajak luar negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi subjek pajak luar negeri. (8) Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 meliputi pemberian imbalan kepada: a. karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan b. pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh subjek pajak luar negeri dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 53 (1) Untuk dapat memanfaatkan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1): a. subjek pajak luar negeri harus: 1. menyediakan data tax identification number atau nomor paspor subjek pajak luar negeri; dan 2. menyampaikan pernyataan tanggal mulai penempatan dana di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan b. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara harus menyampaikan laporan realisasi investasi subjek pajak luar negeri pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berakhir. Pasal 54 Dalam hal subjek pajak luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, subjek pajak luar negeri tidak dapat diberikan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). - 43 - Pasal 55 (1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap subjek pajak luar negeri yang dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap subjek pajak luar negeri yang dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berstatus pusat terdaftar. Pasal 56 (1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b tidak menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dan/atau menyampaikan laporan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berstatus pusat terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. (2) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berstatus pusat terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. (3) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) untuk masa pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. - 44 - (5) Wajib Pajak yang memperoleh surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir. Bagian Ketiga Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 57 (1) Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara; atau b. Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di Ibu Kota Nusantara. (3) Kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk induk usaha. (4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/kantor regional ke Ibu Kota Nusantara yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2045. Pasal 58 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak. (2) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak berikutnya. - 45 - Pasal 59 (1) Subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) atas seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara. (2) Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) atas: a. penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara; dan b. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Pasal 60 (1) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia; b. memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; c. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia; d. memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1); e. memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Sistem OSS; dan f. belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (2) Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya. (3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria: a. memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; b. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia; c. merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari - 46 - Wajib Pajak dan/atau grup usaha Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Ibu Kota Nusantara; d. memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1); e. memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang; dan f. belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (4) Pemenuhan kriteria memiliki substansi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a berupa: a. memiliki kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya; b. menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, dan konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia; c. memiliki biaya operasional dalam setahun paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); d. mempekerjakan paling sedikit 50 (lima puluh) tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap yang merupakan tenaga kerja yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21; dan e. memiliki pendapatan usaha selain pendapatan yang berupa dividen, bunga, royalti, dan/atau keuntungan atas pengalihan harta. (5) Dalam hal subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (6) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. - 47 - Paragraf 2 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 61 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), subjek pajak atau Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. (2) Setelah subjek pajak atau Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti: a. kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) atau ayat (3); dan b. kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5). (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan bahwa: a. subjek pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dalam hal subjek pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (5); b. Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan ayat (5); c. subjek pajak tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dalam hal subjek pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) atau ayat (5); atau d. Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) atau ayat (5). Pasal 62 (1) Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dengan mengunggah salinan digital dokumen yang meliputi: a. surat pernyataan komitmen pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional - 48 - ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d; b. dokumen yang menunjukkan telah memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a; dan c. surat pernyataan komitmen memenuhi substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) huruf b yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dengan mengunggah salinan digital dokumen yang meliputi: a. surat pernyataan komitmen pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d; b. surat pernyataan komitmen memenuhi substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a; dan c. surat pernyataan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c. (3) Permohonan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan: a. sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Paragraf 3 Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 63 (1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah - 49 - usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) diterima secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) telah sesuai dengan data kegiatan usaha pada Sistem OSS, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. (5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (7) Subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) atau ayat (3). Pasal 64 (1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem OSS. Pasal 65 (1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) - 50 - dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3). (2) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Paragraf 4 Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 66 (1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disampaikan setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. (2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi: a. bukti realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara; dan b. dokumen yang menunjukkan pemenuhan komitmen substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau ayat (3) huruf a. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 5 Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 67 (1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah - 51 - menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. (4) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. (5) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk: a. menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; dan b. melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. Pasal 68 (1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan b. pengujian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) atau ayat (3). (3) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Pasal 69 Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dapat berupa: a. Wajib Pajak telah beroperasi komersial saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. Wajib Pajak belum beroperasi komersial saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. Wajib Pajak mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak - 52 - diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. Wajib Pajak mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; e. Wajib Pajak memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia bagi subjek pajak luar negeri; f. Wajib Pajak tidak memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia bagi subjek pajak luar negeri; g. Wajib Pajak memenuhi: 1. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), bagi subjek pajak luar negeri; atau 2. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; h. Wajib Pajak tidak memenuhi: 1. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), bagi subjek pajak luar negeri; atau 2. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; dan i. Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Pasal 70 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 69 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g; atau b. Pasal 69 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf h, terpenuhi, Menteri menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Keputusan pemanfaatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. Pasal 71 (1) Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b berlaku ketentuan: - 53 - a. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan tidak dapat diberikan untuk Tahun Pajak bersangkutan; dan b. Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali oleh Wajib Pajak. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan pemanfaatan yang diterbitkan sebelum berakhirnya Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. (3) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a sebelum berakhirnya Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. (4) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) namun atas kesadaran sendiri Wajib Pajak menyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a dalam masa pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, berlaku ketentuan: a. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan tidak dapat diberikan untuk Tahun Pajak bersangkutan; dan b. Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak. (5) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a dalam masa pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, berlaku ketentuan: a. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan tidak dapat diberikan untuk Tahun Pajak bersangkutan; b. Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali oleh Wajib Pajak; dan c. dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a, sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. - 54 - (7) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 6 Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 72 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib: a. memulai realisasi pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diterbitkan; b. menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; c. melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan d. melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (4) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. Pasal 73 (1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). - 55 - (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b. Pasal 74 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. (5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari. Pasal 75 Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilarang: a. memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke luar Ibu Kota Nusantara; atau b. membubarkan atau memindahkan kegiatan usaha dari Wajib Pajak dan/atau grup usaha Wajib Pajak yang berada di luar Ibu Kota Nusantara ke Ibu Kota Nusantara, selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. - 56 - Paragraf 7 Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 76 (1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas: a. penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan b. pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama. (2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; dan b. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pasal 77 (1) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. (2) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1). (4) Terhadap Wajib Pajak yang diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 23 wajib dipotong dan/atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan; atau - 57 - b. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang. (5) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Paragraf 8 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 78 (1) Keputusan persetujuan fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal: a. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d dan/atau huruf f terpenuhi; b. tidak lagi melakukan kegiatan sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara; c. tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b; d. melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; dan/atau e. tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal afiliasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a. (2) Pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. (5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 58 - (8) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran; dan b. tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Bagian Keempat Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran untuk Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 79 Wajib Pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d. Pasal 80 (1) Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diberikan paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (2) Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan b. tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebesar paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. - 59 - Pasal 81 (1) Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b dengan memenuhi kriteria: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; b. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; c. memiliki Perjanjian Kerja Sama; dan d. memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (2) Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kompetensi yang diajarkan pada: a. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; b. perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau c. balai latihan kerja untuk peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun, yang berada di Ibu Kota Nusantara. (3) Daftar kompetensi tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Otorita berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. (4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 2 Bentuk Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan serta Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 82 (1) Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh: a. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; b. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi; c. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau d. perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Otorita Ibu - 60 - Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu. (2) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Paragraf 3 Jenis Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 83 Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b, meliputi biaya: a. penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan; b. biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan; c. instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran; d. barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; e. honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan; dan/atau f. biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 84 (1) Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: - 61 - a. untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79; b. untuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan; c. dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak; d. dalam hal biaya penunjang fasilitas fisik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan; e. biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. usaha; dan/atau 3. kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto; f. dalam hal praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan dengan menggunakan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang digunakan dalam produksi komersial, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto hanya dapat diberikan atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, huruf e, dan huruf f; g. tambahan pengurangan Penghasilan Bruto atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari Penamanan Modal - 62 - yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa: 1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; 2. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; 3. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; 4. fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; atau 5. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. (2) Penghitungan besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Prosedur Penyampaian Pemberitahuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 85 (1) Untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sistem OSS. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama. (3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. jenis kompetensi yang diajarkan; d. nama sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, Otorita Ibu Kota - 63 - Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; e. tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama; f. perkiraan jumlah peserta praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran; g. perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan h. perkiraan jumlah biaya. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai. Pasal 86 (1) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan kriteria Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam 85 ayat (3). (3) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. kesesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1); b. ketidaksesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1); c. kesesuaian dengan kriteria Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam 85 ayat (3); atau d. ketidaksesuaian dengan kriteria Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam 85 ayat (3). (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan notifikasi persetujuan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. (6) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap dan benar. (7) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Otorita, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf d terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan - 64 - permintaan perbaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. (9) Wajib Pajak harus menyampaikan perbaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil penelitian diterima oleh Wajib Pajak. (10) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak. (11) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c atau huruf b dan huruf d terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS bahwa atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (1) tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. (12) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11), Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan kriteria Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam 85 ayat (3). Paragraf 5 Kewajiban Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 87 (1) Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 88 (1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto - 65 - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1). Pasal 89 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat: a. pada batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak yang bersangkutan; atau b. bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak yang bersangkutan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebelum batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak. (3) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. (4) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari. Paragraf 6 Kewenangan Direktur Jenderal Pajak atas Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 90 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b tidak diberikan, dalam hal Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); b. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama; atau c. tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1). (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - 66 - a. wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang terhitung sejak Wajib Pajak melakukan pelanggaran; dan b. dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 7 Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 91 Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035. Bagian Kelima Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 92 Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e. Pasal 93 (1) Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diberikan paling tinggi 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (2) Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara. (3) Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 350% (tiga ratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu. (4) Besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: - 67 - a. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri; b. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri; c. 125% (seratus dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau d. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan/atau lembaga pendidikan tinggi yang berada di Indonesia. Pasal 94 (1) Untuk dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; b. telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara; c. memiliki proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan d. memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (2) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Pasal 95 (1) Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu; dan/atau b. Wajib Pajak dalam negeri lainnya. (2) Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf c dan/atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu. - 68 - (3) Komersialisasi oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92: a. telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan b. harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi. Paragraf 2 Bentuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 96 (1) Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 merupakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. (2) Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan yang merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema tertentu yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara, sepanjang memenuhi kriteria: a. bertujuan untuk memperoleh penemuan baru; b. berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal; c. memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya; d. terencana dan memiliki anggaran; dan e. bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar. (3) Fokus dan tema tertentu dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Otorita, setelah mendapatkan pertimbangan dari: a. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi; dan b. Menteri. (4) Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi: a. penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial; - 69 - b. kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi; c. perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial; d. perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada; e. penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan; f. perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada; g. rancangan rutin dari peralatan dan cetakan; h. rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan; i. riset pemasaran; dan/atau j. kegiatan lain yang tidak termasuk dalam Penelitian dan Pengembangan. Paragraf 3 Jenis Biaya Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 97 (1) Biaya Penelitian dan Pengembangan tertentu yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan: a. aktiva termasuk bangunan, berupa: 1. biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan 2. biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan; b. barang dan/atau bahan; c. gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan; d. pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau e. imbalan yang dibayarkan kepada: 1. lembaga Penelitian dan Pengembangan; dan/atau 2. lembaga pendidikan tinggi, yang berada di Indonesia dan dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (3) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan biaya - 70 - tersebut berdasarkan masing-masing proposal yang dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. (4) Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa: a. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; c. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; d. fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; atau e. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Paragraf 4 Mekanisme Penghitungan Besaran Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 98 (1) Besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b dikalikan dengan akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau b. mencapai tahap Komersialisasi. (2) Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi. (3) Besarnya tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b. - 71 - (4) Dalam hal tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari 50% (lima puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak- Tahun Pajak berikutnya. (5) Penghitungan besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 99 (1) Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan tertentu untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT: a. atas nama Wajib Pajak yang menerima tambahan pengurangan Penghasilan Bruto; atau b. atas nama bersama Wajib Pajak yang melakukan kerja sama kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Ibu Kota Nusantara. (2) Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pengalihan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT tidak lagi dimiliki oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang telah dimanfaatkan diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak dan terutang Pajak Penghasilan pada saat dilakukannya pengalihan Kekayaan Intelektual tersebut. Paragraf 5 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 100 (1) Untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) - 72 - huruf b, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (3) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fokus, tema, dan topik Penelitian dan Pengembangan; d. rencana output Penelitian dan Pengembangan yang meliputi: 1. pendaftaran paten dalam negeri; 2. pendaftaran paten di luar negeri; dan/atau 3. komersialisasi. e. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari rekanan kerja sama, jika Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama; f. perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; g. perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan h. perkiraan jumlah biaya. Pasal 101 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan kriteria proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3). (3) Dalam melakukan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang - 73 - menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kesesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2); b. ketidaksesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2); c. kesesuaian dengan kriteria proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3); atau d. ketidaksesuaian dengan kriteria proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3). (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c terpenuhi, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi memberitahukan persetujuan permohonan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Otorita, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan. (7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf d terpenuhi, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyampaikan permintaan perbaikan permohonan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. (8) Wajib Pajak harus menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil penelitian diterima oleh Wajib Pajak. (9) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak. (10) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c atau huruf b dan huruf d terpenuhi, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS bahwa atas permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. (11) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan kriteria proposal - 74 - kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3). Pasal 102 (1) Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerja sama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak yang bekerja sama. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) harus disampaikan oleh masing-masing Wajib Pajak yang melakukan kerja sama kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem OSS. (4) Besarnya tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan: a. akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak; dan b. persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, sesuai kepemilikan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau kondisi mencapai tahap Komersialisasi dari masing- masing Wajib Pajak. (5) Tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. Paragraf 6 Prosedur Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 103 (1) Untuk dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem OSS. - 75 - (2) Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri bukti dukung berupa: a. bukti bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau b. bukti mencapai tahap Komersialisasi dapat berupa surat izin edar, invois, dan foto produk hasil penelitian dan pengembangan. (3) Atas pemberitahuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melakukan penelitian kesesuaian antara fokus dan tema dalam permohonan yang telah disetujui dan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. (4) Dalam melakukan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, berkoordinasi dengan Kepala Otorita dan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto; atau b. Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto. (6) Hasil penelitian berupa Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat: a. besaran persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak; dan b. Tahun Pajak saat Wajib Pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto. (7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi kepada Wajib Pajak dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Otorita, dan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan melalui Sistem OSS. (8) Dalam hal hasil penelitian berupa Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto - 76 - sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi memberitahukan pemanfaatan disetujui kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. (9) Dalam hal hasil penelitian berupa Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, pemberitahuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak. Paragraf 7 Kewajiban bagi Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 104 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Tahun Pajak sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 105 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (8) wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 106 (1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. - 77 - (3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1). Pasal 107 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) wajib disampaikan paling lambat: a. pada batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak yang bersangkutan; atau b. bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak yang bersangkutan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebelum batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) wajib disampaikan paling lambat: a. pada batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto; atau b. bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebelum batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2); atau b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2); atau b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak - 78 - memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. (5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) atau Pasal 105 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari. Paragraf 8 Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk Melakukan Koreksi Tambahan Pengurangan Penghasilan Pasal 108 (1) Dalam hal Wajib Pajak: a. tidak memperoleh pemberitahuan persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5); b. tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (8); c. tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) setelah dilakukan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4); d. tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) setelah dilakukan teguran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4); dan/atau e. tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Penelitian dan Pengembangan dengan benar, namun membebankan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b yang telah dibebankan oleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang terhitung mulai saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran; dan b. dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 9 Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 109 (1) Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b diberikan atas - 79 - biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara sampai dengan tahun 2035. (2) Penerapan pemanfaatan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 110 Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f. Pasal 111 (1) Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. (2) Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan; dan b. tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 112 (1) Sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikurangkan dari Penghasilan Bruto dengan syarat: a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya; b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan; c. didukung dengan bukti yang sah; dan - 80 - d. mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. (2) Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. bukti transfer perbankan; b. bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh Kepala Otorita; c. berita acara serah terima penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh Kepala Otorita; atau d. dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh Kepala Otorita. (3) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. (5) Sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto bagi pihak pemberi dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan digunakan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba merupakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah Ibu Kota Nusantara. Paragraf 2 Bentuk Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 113 (1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. biaya, untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. (2) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan. (3) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan; b. nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau - 81 - c. harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri. (4) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Paragraf 3 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 114 (1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diserahkan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi sumbangan dan/atau biaya; b. bentuk sumbangan dan/atau biaya; c. perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya; dan d. rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan dan/atau biaya. Pasal 115 (1) Pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak. (2) Dalam hal pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing Wajib Pajak menanggung nilai sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) berdasarkan kesepakatan kerja sama. (3) Masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) juga harus dilengkapi dengan dokumen kesepakatan kerja sama. - 82 - (5) Dokumen kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing- masing Wajib Pajak; b. perkiraan nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya; dan c. perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya yang menjadi bagian masing-masing Wajib Pajak. Pasal 116 (1) Kepala Otorita menerbitkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak: a. yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat memberikan sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a, dalam hal sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara; dan/atau b. yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b atau huruf c atas penerimaan sumbangan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara rencana pemberian sumbangan dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2): a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4); b. rencana sumbangan dalam bentuk uang tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau c. rencana sumbangan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita memberikan pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) diterima. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak: a. melalui Sistem OSS untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1); atau b. secara luring yang ditentukan oleh Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada kepala kantor wilayah - 83 - Direktorat Jenderal Pajak, untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). Paragraf 4 Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Pasal 117 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dapat memanfaatkan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 sepanjang telah merealisasikan: a. pemberian sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a; b. pemberian sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; atau c. pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (2) Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bukti transfer perbankan; atau b. berita acara serah terima: 1. sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan/atau 2. sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya dalam hal bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c, yang dikeluarkan oleh Kepala Otorita setelah Kepala Otorita melakukan verifikasi kesesuaian antara realisasi sumbangan dengan rencana pemberian sumbangan serta menentukan kewajaran nilai sumbangan. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita dapat meminta bantuan tenaga ahli dan/atau pihak lainnya. (4) Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. Pasal 118 (1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya - 84 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikeluarkan; dan b. tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diserahkan kepada Kepala Otorita. (2) Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya pembangunan diserahkan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. tanggal transfer dana melalui perbankan, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a; b. tanggal penerimaan barang, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan/atau c. tanggal serah terima fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. Pasal 119 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2); atau b. tidak melaporkan bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dengan benar. Paragraf 5 Kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara Pasal 120 (1) Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat pemberi sumbangan dan/atau biaya; b. nomor dan tanggal pemberitahuan persetujuan fasilitas; c. nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya; d. bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya; - 85 - e. tanggal penyerahan sumbangan dan/atau biaya; dan f. penggunaan sumbangan dan/atau biaya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 121 (1) Kepala Otorita haru

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)