Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
191/PMK.04/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
23 November 2010
Tgl pengundangan
23 November 2010
Mulai berlaku
23 November 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;555.2010
Subjek
BARANG KENA CUKAI · PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU · NOMOR POKOK PENGUSAHA · PERUBAHAN · Hukum Keuangan Negara