Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

139/PMK.03/2010

Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
139/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 Agustus 2010
Tgl pengundangan
11 Agustus 2010
Mulai berlaku
11 Agustus 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;385.2010, LL
Subjek
PENGHASILAN · HUBUNGAN ISTIMEWA · WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)