Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

140/PMK.03/2010

Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
140/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 Agustus 2010
Tgl pengundangan
11 Agustus 2010
Mulai berlaku
11 Agustus 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;386.2010, LL
Subjek
PENETAPAN HARGA · PEMBELI SAHAM · WAJIB PAJAK
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)