Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - JENIS DAN TARIF - BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK - BADAN KARANTINA INDONESIA 2024 PERMENKEU RI NOMOR 27 TAHUN 2024 TANGGAL 26 APRIL 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 254) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN KARANTINA INDONESIA ABSTRAK : - Bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang semula dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesi; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916, PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia meliputi jasa pengujian laboratorium karantina hewan, jasa pengujian laboratorium karantina ikan, jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan, jasa tindakan karantina hewan, jasa tindakan karantina ikan, jasa tindakan karantina tumbuhan dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan batas tarif tertinggi. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pengujian laboratorium karantina hewan dan jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2024 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2024. - Lampiran hal 5-42