Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
102/PMK.02/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
19 Mei 2010
Tgl pengundangan
19 Mei 2010
Mulai berlaku
19 Mei 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;249.2010
Subjek
PERUBAHAN · KAWASAN PABEAN · BARANG IMPOR DAN BARANG EKSPOR