Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
88/PMK.011/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 April 2010
Tgl pengundangan
21 April 2010
Mulai berlaku
21 April 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;198.2010, LL
Subjek
KLASIFIKASI BARANG · BARANG IMPOR · PERUBAHAN KETIGA