Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 21 TAHUN 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 21 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 April 2024
Tgl pengundangan
29 April 2024
Mulai berlaku
13 Mei 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (226)
Subjek
KEPABEANAN · CUKAI · PREMI · PERUBAHAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PEMBERIAN PREMI - PERUBAHAN KEDUA 2024 PERMENKEU RI NOMOR 21 TAHUN 2024 TANGGAL 5 APRIL 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 226) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI ABSTRAK : - Bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916, Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 243/PMK.04/2011 (BN Tahun 2011 No.908) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 243/PMK.04/2011 (BN Tahun 2011 No.908), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yaitu berjasa dalam menangani pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan atau pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai berupa berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai, mengelola rekening penampungan dana titipan dan/atau penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 April 2024 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2024.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)