Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

81/PMK.03/2010

Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
81/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 April 2010
Tgl pengundangan
5 April 2010
Mulai berlaku
5 April 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;170.2010
Subjek
PENGUSAHA KENA PAJAK · PAJAK MASUKAN · GAGAL BERPRODUKSI
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)